Kejari Ende Tetapkan Dua Tersangka Kasus Normalisasi Kali dan Bronjonisasi, Ini Pasal Yang Dikenakan

- Penulis

Kamis, 27 Februari 2025 - 10:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Ende, Nanda Yoga Rohmana (Foto: Chen Rasi/Savanaparadise.com)

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Ende, Nanda Yoga Rohmana (Foto: Chen Rasi/Savanaparadise.com)

Ende, Savanaparadise.com,- Publik Ende kembali di hebohkan dengan ditetapkan dua tersangka baru, Yohanes Kaki dan Siprianus Lenggoyo oleh Kejaksaan Negeri Ende. Kejari Ende menetapkan keduanya sebagai tersangka pada, 19 Februari 2025.

Keduanya di tetapkan sebagai tersangka dalam kasus pekerjaan proyek normalisasi kali dan bronjonisasi di kali Lowolulu Lokalande, Desa Tou, Kecamatan Kotabaru, Kabupaten Ende pada tahun 2016 silam.

Sebelumnya, kasus ini telah menyeret sejumlah nama termasuk mantan kepala BPBD kabupaten Ende dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan keduanya telah dijatuhi hukuman.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasi Intel Kejaksanaan Negeri Ende, Nanda Yoga Rohmana saat ditemui media ini diruang kerjanya, Rabu, (26/02/25) menjelaskan berdasarkan petikan putusan sebelumnya, terdakwa Sariatus Serebritemu sebagai PPK dalam menjalankan kewenangan tidak mengendalikan kegiatan Paket pekerjaan itu.

Baca Juga :  Rayakan HUT ke-72, GMNI Sedaratan Flores Gelar Napak Tilas Bung Karno di Ende

Dijelaskan pemilik CV. Bintang Pratama yang semestinya mengerjakan paket itu, namun pada kenyataan pemilik CV. Bintang Pratama, Yohanes Kaki mengadakan subkontrak dengan pihak lain atas nama Cornelis Syukur sebagai pelaksana dari pekerjaan proyek dimaksud.

“Si tersangka Yohanes Kaki tidak melaksanakan tapi yang laksanakan itu si Cornelis Syukur alias Jesi tadi. Dia (Yohanes Kaki) cuman tanda tangan- tanda tangan saja. Pelaksananya Cornelis Syukur”, ungkap Nanda.

Berdasarkan putusan persidangan sebelumnya, lanjut Kasi Intel, kemudian saksi Albert Yani sebagai mantan Kepala BPBD Ende, saksi Sprianus Lenggoyo selaku direktur CV. Maju Bersama, saksi Yohanes Kaki selaku direktur CV. Bintang Pratama, dan saksi Cornelis Syukur alias Jesi selaku pelaksana pekerjaan diputuskan harus mempertanggungjawabkan secara hukum pengelolaan anggaran dalam kegiatan Paket tersebut.

Baca Juga :  Buruknya Infrastruktur Jalan, Seorang Ibu Hamil di Ende Dibopong Jalan Kaki Selama Tiga Jam dan Melahirkan di Kampung Tetangga

Dalam putusan, kata Nanda, dinyatakan bahwa perbuatan terdakwa bersama-sama dengan saksi-saksi telah menimbulkan kerugian negara atau perekonomian negara sebesar Rp.638 juta.

“Jadi jelas disebutkan di dalam amar putusan itu. Siprianus Lenggoyo dan Yohanes Kaki waktu itu sebagai saksi”, ungkap Nanda.

Setelah nama keduanya disebutkan, terang Nanda, Kejari Ende kemudian mengumpulkan seluruh bahan dan keterangan (Pulbaket) dan lalu menetapkan tersangka pada tanggal 29 Februari 2025.

“Pasal yang di kenakan, Pasal 3 Jo pasal 18 dengan pidana penjara paling cepat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun”, jelas Nanda. (CR/SP)

Berita Terkait

DPRD Ende Soroti Soal Perubahan Struktur APBD Tanpa Melalui Perda Perubahan
Jemaat GKS Bersukacita Berkat Ringan Tangan Simon Petrus Kamlasi Resmikan Gereja Modular Pertama Disumba
Dibangun Bersama Simon Petrus Kamlasi, Ester Meilany Siregar Kamlasi Resmikan PAUD di Pedalaman TTS
Jonas Salean tersandung kasus pengalihan aset tanah ,IMM NTT Dukung penuh PN Kupang pegang teguh putusan yang telah inkracht
Save Daniel Turot dari Kriminalisasi Wajah Kekuasaan di Kabupaten Ende
KI NTT Komitmen Jamin Hak Masyarakat Peroleh Informasi Publik, Sengketa Djafar Adam Vs BPN Mabar Segera Digelar 
Nilai proses Hukum Jonas Salean Cederai Prinsip Keadilan,IMM NTT akan Gelar Unjuk Rasa di Pengadilan & Kejaksaan Tinggi NTT.
Laporan polisi Istri Bupati Ende adalah Bentuk Intimidasi,Ketua PMKRI Ende: Saat Kejadian Saya di Jakarta 
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 17 Mei 2026 - 19:55 WIB

DPRD Ende Soroti Soal Perubahan Struktur APBD Tanpa Melalui Perda Perubahan

Minggu, 17 Mei 2026 - 19:12 WIB

Jemaat GKS Bersukacita Berkat Ringan Tangan Simon Petrus Kamlasi Resmikan Gereja Modular Pertama Disumba

Kamis, 14 Mei 2026 - 04:00 WIB

Dibangun Bersama Simon Petrus Kamlasi, Ester Meilany Siregar Kamlasi Resmikan PAUD di Pedalaman TTS

Selasa, 12 Mei 2026 - 14:01 WIB

Jonas Salean tersandung kasus pengalihan aset tanah ,IMM NTT Dukung penuh PN Kupang pegang teguh putusan yang telah inkracht

Selasa, 12 Mei 2026 - 10:04 WIB

KI NTT Komitmen Jamin Hak Masyarakat Peroleh Informasi Publik, Sengketa Djafar Adam Vs BPN Mabar Segera Digelar 

Berita Terbaru