Kejari Ende Akan Minta Keterangan Ahli LKPP Serta Keuangan Negara Soal Pengalihan DAK dan DAU 49 M

- Penulis

Rabu, 21 Mei 2025 - 07:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Kejaksaan Negeri Ende, Zulfahmi saat memberikan keterangan pers terkait perkembangan penyelidikan dan DAK dan DAU 49 M (Foto: Chen Rasi/SP)

Kepala Kejaksaan Negeri Ende, Zulfahmi saat memberikan keterangan pers terkait perkembangan penyelidikan dan DAK dan DAU 49 M (Foto: Chen Rasi/SP)

Ende, Savanaparadise.com,- Kejaksaan Negeri (Kejari) Ende akan meminta keterangan para ahli Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dan Keuangan Negara terkait pengalihan Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Alokasi Umum (DAU Spesifik Grant (SG) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ende Tahun Anggaran 2024.

Hal ini dikatakan Kepala Kejari  Ende, Zulfahmi, dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Kejari Ende, Selasa, (20/5/25).

“Kita akan meminta bantuan ahli LKPP atau ahli keuangan negara, apakah itu termasuk perbuatan melawan hukum dan apakah ada kerugian negara dengan dialihkannya anggaran 49 M seharus berasal dari PAD tetapi dibayar dari dana DAK dan DAU SG tadi”, ungkap Kajari.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dikatakan, berdasarkan hasil sementara penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pengelolaan serta pengalihan anggaran dana DAK dan DAU SG sebesar 49 M sekitar 22 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) atau Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) telah diperiksa dan di lidik.

Baca Juga :  Bupati Badeoda Anggap Kritik dan Masukan Dari Masyarakat Adalah Dinamika Dalam Bernegara

Dari hasil pemeriksaan dan penyelidikan yang dilakukan, diperoleh bahwa dana DAK dan DAU SG telah ditransfer oleh pemerintah pusat ke rekening kas umum daerah.

“Jadi anggaran itu sudah ada berdasarkan dokumen-dokumen dan keterangan yang kami himpun dari SKPD dan BPKAD. Sudah ada, masuk di kas BPKAD”, ujarnya.

Menurutnya, dari hasil pemeriksaan dan penyelidikan yang sama terungkap pula bahwa sepanjang Oktober hingga Desember 2024, sebanyak 22 telah mengajukan permohonan pencairan pembayaran atas pekerjaan fisik dan non-fisik yang telah direalisasikan 100%.

Namun hingga tahun anggaran 2024 Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Ende tidak menindak lanjuti pengajuan pembayaran yang diajukan OPD atau SKPD tersebut.

Setelah tim penyelidik mendalami lebih jauh, terang Kajari, ditemukan bahwa dana yang semestinya diperuntukan untuk membayar pekerjaan fisik dan non fisik telah dialihkan oleh BPKAD untuk membiayai kegiatan lain yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Baca Juga :  GMNI dan LMND Nyatakan Penggusuran di Irian Jaya Ende Harus Didasarkan Pada Putusan Pengadilan

Ia pun merincikan tentang pengalihan dana DAK dan DAU SG untuk membiayai kegiatan lain diantaranya; Pembayaran gaji dan tunjangan DPRD Kabupaten Ende untuk periode Mei–Desember 2024 sebesar Rp8.613.021.295, Pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi 2022 untuk periode Juni–Agustus 2024 sebesar Rp7.873.257.641, Belanja rutin Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD Kabupaten Ende sebesar Rp17.709.803.070, dan Alokasi Dana Desa (ADD) Triwulan IV Tahun 2024 sebesar Rp10.968.001.842.

“Ini fakta sementara berdasarkan hasil penyelidikan. Nanti kita dalami lagi atau dikembangkan. Kita akan mengkaji aturan-aturan terkait dan tentu karena ini perkara pidana khusus, pidana korupsi, tentu kita akan meminta bantuan ahli untuk memperkuat pembuktian”, terang Kajari. (CR/SP)

Berita Terkait

Ambrosius Kodo Tekankan Disiplin dan Optimalisasi PAD dalam Apel Virtual WFA Dinas PK NTT
Perkumpulan Peduli Kasih Prihatin Atas Kasus Pencabulan Anak Di Bawah Umur Oleh Tiga Pria di Ende
Sidang Penyelesaian Sengketa informasi Muchtar Djafar Adam & BPN Manggarai Barat Digelar,Pemohon Cabut Sengketa Secara Resmi
KPID NTT Dorong TVRI Perluas Jangkauan Siaran Piala Dunia
Polres Ende Gelar Open Turnamen Fustal Antar Club
Kasus Pencabulan di Ende Marak Terjadi; Terdata Tahun 2026 Sebanyak 9 Kasus
BI Rate Naik, Bank NTT Pastikan Bunga Kredit UMKM dan KUR Tetap Aman
Tiga Pria di Ende Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur, Kini Diamankan Polisi
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 22:40 WIB

Ambrosius Kodo Tekankan Disiplin dan Optimalisasi PAD dalam Apel Virtual WFA Dinas PK NTT

Jumat, 12 Juni 2026 - 22:37 WIB

Perkumpulan Peduli Kasih Prihatin Atas Kasus Pencabulan Anak Di Bawah Umur Oleh Tiga Pria di Ende

Kamis, 11 Juni 2026 - 21:10 WIB

Sidang Penyelesaian Sengketa informasi Muchtar Djafar Adam & BPN Manggarai Barat Digelar,Pemohon Cabut Sengketa Secara Resmi

Kamis, 11 Juni 2026 - 06:21 WIB

Polres Ende Gelar Open Turnamen Fustal Antar Club

Rabu, 10 Juni 2026 - 23:45 WIB

Kasus Pencabulan di Ende Marak Terjadi; Terdata Tahun 2026 Sebanyak 9 Kasus

Berita Terbaru