Kejari Ende Akan Minta Keterangan Ahli LKPP Serta Keuangan Negara Soal Pengalihan DAK dan DAU 49 M

- Penulis

Rabu, 21 Mei 2025 - 07:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Kejaksaan Negeri Ende, Zulfahmi saat memberikan keterangan pers terkait perkembangan penyelidikan dan DAK dan DAU 49 M (Foto: Chen Rasi/SP)

Kepala Kejaksaan Negeri Ende, Zulfahmi saat memberikan keterangan pers terkait perkembangan penyelidikan dan DAK dan DAU 49 M (Foto: Chen Rasi/SP)

Ende, Savanaparadise.com,- Kejaksaan Negeri (Kejari) Ende akan meminta keterangan para ahli Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dan Keuangan Negara terkait pengalihan Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Alokasi Umum (DAU Spesifik Grant (SG) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ende Tahun Anggaran 2024.

Hal ini dikatakan Kepala Kejari  Ende, Zulfahmi, dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Kejari Ende, Selasa, (20/5/25).

“Kita akan meminta bantuan ahli LKPP atau ahli keuangan negara, apakah itu termasuk perbuatan melawan hukum dan apakah ada kerugian negara dengan dialihkannya anggaran 49 M seharus berasal dari PAD tetapi dibayar dari dana DAK dan DAU SG tadi”, ungkap Kajari.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dikatakan, berdasarkan hasil sementara penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pengelolaan serta pengalihan anggaran dana DAK dan DAU SG sebesar 49 M sekitar 22 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) atau Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) telah diperiksa dan di lidik.

Baca Juga :  Cipayung Plus Menduga Adanya Intimidasi Dibalik Kehadiran Camat Enteng dan Sat Pol PP di Margasiswa PMKRI, Begini Penjelasan Camat

Dari hasil pemeriksaan dan penyelidikan yang dilakukan, diperoleh bahwa dana DAK dan DAU SG telah ditransfer oleh pemerintah pusat ke rekening kas umum daerah.

“Jadi anggaran itu sudah ada berdasarkan dokumen-dokumen dan keterangan yang kami himpun dari SKPD dan BPKAD. Sudah ada, masuk di kas BPKAD”, ujarnya.

Menurutnya, dari hasil pemeriksaan dan penyelidikan yang sama terungkap pula bahwa sepanjang Oktober hingga Desember 2024, sebanyak 22 telah mengajukan permohonan pencairan pembayaran atas pekerjaan fisik dan non-fisik yang telah direalisasikan 100%.

Namun hingga tahun anggaran 2024 Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Ende tidak menindak lanjuti pengajuan pembayaran yang diajukan OPD atau SKPD tersebut.

Setelah tim penyelidik mendalami lebih jauh, terang Kajari, ditemukan bahwa dana yang semestinya diperuntukan untuk membayar pekerjaan fisik dan non fisik telah dialihkan oleh BPKAD untuk membiayai kegiatan lain yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Baca Juga :  Bupati Badeoda Pastikan Stok Sembako dan BBM Jelang Lebaran Aman

Ia pun merincikan tentang pengalihan dana DAK dan DAU SG untuk membiayai kegiatan lain diantaranya; Pembayaran gaji dan tunjangan DPRD Kabupaten Ende untuk periode Mei–Desember 2024 sebesar Rp8.613.021.295, Pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi 2022 untuk periode Juni–Agustus 2024 sebesar Rp7.873.257.641, Belanja rutin Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD Kabupaten Ende sebesar Rp17.709.803.070, dan Alokasi Dana Desa (ADD) Triwulan IV Tahun 2024 sebesar Rp10.968.001.842.

“Ini fakta sementara berdasarkan hasil penyelidikan. Nanti kita dalami lagi atau dikembangkan. Kita akan mengkaji aturan-aturan terkait dan tentu karena ini perkara pidana khusus, pidana korupsi, tentu kita akan meminta bantuan ahli untuk memperkuat pembuktian”, terang Kajari. (CR/SP)

Berita Terkait

Pendapatan 4 Unit Videotron di Ende Baru Capai 3 Juta Lebih
Didukung Penuh Gubernur NTT, Rumah Singgah Untuk NTL Sudah Siap Ditinggali Jika Berobat Ke Ruteng
Siswa Jadi Target Kejahatan Digital, UPTD Tekomdik Dinas Pendidikan NTT Dorong Sekolah Lindungi Data Pribadi
Arahan Gubernur NTT, Dinas Pendidikan NTT Siapkan Rumah Singgah untuk NTL Saat Berobat ke Ruteng
Insan Pendidikan SMA/SMK Gotong Royong Buka Donasi Bantu Anak SD Lawan HIV dan TB Paru di Matim
Kisah Pilu Bocah di Mangarai Timur Dapat Perhatian Pemerintah, Gubernur NTT Instruksikan Penanganan Cepat
Rektor UNADRI Puji Langkah Pemprov NTT, Talent Scouting Dinilai Ubah Peta Pendidikan
SNBP 2026: 3.003 Siswa NTT Lolos, Strategi Talent Scouting Melki–Johni Berdampak
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 27 April 2026 - 13:17 WIB

Pendapatan 4 Unit Videotron di Ende Baru Capai 3 Juta Lebih

Sabtu, 25 April 2026 - 20:40 WIB

Didukung Penuh Gubernur NTT, Rumah Singgah Untuk NTL Sudah Siap Ditinggali Jika Berobat Ke Ruteng

Jumat, 24 April 2026 - 09:06 WIB

Siswa Jadi Target Kejahatan Digital, UPTD Tekomdik Dinas Pendidikan NTT Dorong Sekolah Lindungi Data Pribadi

Rabu, 22 April 2026 - 22:06 WIB

Arahan Gubernur NTT, Dinas Pendidikan NTT Siapkan Rumah Singgah untuk NTL Saat Berobat ke Ruteng

Rabu, 22 April 2026 - 08:53 WIB

Insan Pendidikan SMA/SMK Gotong Royong Buka Donasi Bantu Anak SD Lawan HIV dan TB Paru di Matim

Berita Terbaru