Gubernur Minta GP Anshor Bangun Rohani Kaum Muda

- Jurnalis

Jumat, 18 Januari 2013 - 09:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kupang, savanaparadise.com,- Gubernur Nusa Tenggara Timur, Frans Lebu Raya meminta jajaran pengurus Gerakan Pemuda Anshor NTT agar memperhatikan pembangunan rohani kaum muda, serta dapat memberi kontribusi dalam pembangunan di NTT.

Baca Juga :  Lahan di Miomaffo Berbukit, Kita Sehati Bantu Petani Dengan Eksavator, Dipakai Gratis

Permintaan Gubernur ini disampaikan saat menerima pengurus GP Anshor NTT, Abdul Muis, beserta pengurus GP Anshor diruang kerja Gubernur, belum lama ini Dikupang.

Dihadapan pengurus GP Ansor NTT, Gubernur menyinggung soal eksistensi organisasi kepemudaan yang amat berbeda, baik dari latar belakang suku maupun agama.

Baca Juga :  Hingga Desember 2021, 93 Desa Di TTU Belum Cairkan Dana Desa Tahap II

Namun menurut Frans Lebu Raya, organisasi boleh berbeda-beda, tetapi tetap satu untuk kemajuan pembangunan di NTT.

Gubernur juga mengharapkan agar GP Anshor dapat memberikan dukungan terhadap berbagai program pembangunan yang tengah dilaksanakan oleh pemerintah, karena kemajuan daerah sangat tergantung pada peran aktif pemuda.(SP)

Berita Terkait

Fraksi PKB NTT Soroti Dugaan Korupsi di SMA Negeri 3 Kupang, Kepsek: Itu Tidak Benar
Dua Tahun Dikerjakan, Kondisi Rumah Bantuan di Desa Nainaban TTU Memprihatinkan. Ada Apa?
Dua Kali Mangkir Dari Panggilan Jaksa, 3 Orang Saksi Kasus Alkes RSUD Kefamenanu Bisa Dijemput Paksa
Usai Ditetapkan Sebagai Tersangka, Mantan Dirut RSUD Kefamenanu Langsung mengalami Sakit Jantung
Lakukan Konsolidasi Struktur Kepengurusan, Nasdem TTU Optimis Pertahankan Kejayaan
Sidang Putusan Perkara Tindak Pidana Korupsi Puskesmas Inbate Digelar, Thomas Laka Cs Dihukum 1,6 tahun Penjara
Armet Dan GMNI Resmi Membawa Masalah PTT Di TTU Ke PTUN
Putusan Perkara Tindak Pidana Korupsi Dana Desa Akomi Dieksekusi Kejari TTU, Dua Terpidana Resmi Jalani Hukuman Penjara
Berita ini 1 kali dibaca