DPRD Belu : Dana PUAP Perlu Adanya Pengawasan

- Jurnalis

Jumat, 19 Juni 2015 - 10:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Atambua, Savanaparadise.com,- Pengembangan Usaha Angrobisnis Perdesaan (PUAP) merupakan Program Pemerintah yang telah ada di desa dan untuk mengembangkannya perlu ada pengawasan dari pihak DPRD Belu. Hal ini dimaksud sehingga pemanfaatannya dapat langsung dirasakan oleh Masyarakat Desa.

Hal tersebut disampaikan oleh Anggota komisi II DPRD Kabupaten Belu Theodorus Tefa Seran ketika mengikuti sosialisasi yang digelar Badan Ketahanan Pangan Kabupaten Belu di Desa Faturika, Kecamatan Raimanuk, Kabupaten Belu. Kamis (18/6/15).

Menurut Theodorus, perlu adanya pengawasan langsung oleh DPRD Belu sebab dana PUAP sangat besar, sehingga kalau tidak diawasi dengan baik, maka akan terjadi ketimpangan dalam pengelolaannya sehingga yang dikerjakan oleh masyarakat Desa selama ini tidak menghasilkan sesuatu yang bernilai positif, untuk menghidari hal tersebut, perlu adanya kerjasama dari semua pihak yang terkait dengan program ini.

“Program pemerintah yang telah ada, perlu ada pengawasan dari DPRD Belu, sehingga dana yang ada perlu di kontrol dan pemanfaatannya untuk kesejahteraan masyarakat Desa Faturika dan dana yang ada harus di manfaatkan dengan sebaik-baiknya oleh masyarakat petani agar dapat membangun usaha petani di bidang agribisnis,dan tidak boleh ada intervensi dari pihak lain yang tidak bertanggung jawab.” katanya.

Baca Juga :  Toko Jaya Bagus di Lasiana Ludes Dilalap Api

Selain itu, Kepala Desa Faturika Benyamin Moruk menyampaikan bahwa agar dari Pemerintah Daerah selalu berupaya memberi pembinaan kepada masyarakat kelompok tani dalam memberdayakan usaha mereka, sehingga dapat berkembang dari waktu ke waktu.

“Dalam rangka pembimbingan kelompok tenun ikat atau kelompok gapoktan (gabungan kelompok tani), dari pemda harus beri pembinaan bagi masyarakat di desa kami, supaya mereka bisa terampil bekerja.” Ungkap Benyamin.

Lanjut lagi, Dana PUAP yang ada merupakan dana pemberdayaan yang harus di kembangkan demi kesejahteraan masyarakat hal ini merupakan dan BLT yang di usulkan peternakan sapi paron dari program deptan sejak 2008 lalu. Ungkap Koordinator PMT Kabupaten Belu, Yanuarius Modok ketika menghadiri kegiatan tersebut.

Baca Juga :  7 Parpol Deklarasi Paket Fresh di TTU

“Ada 51 desa dan baru terusulkan sebanyak 30 desa di wilayah Kabupaten belu, pemanfaatan dana yang ada harus sesuai RUA, RUP dan dana yang akan di bagikan secara bertahap setelah tahap 1 selesai baru tahap II.” Ungkap Dia.

Yanuarius Modok menjelaskan, bahwa dana merupakan dana program dari kementerian pertanian untuk membantu masyarakat petani yang tergabung dalam gabungan kelompok tani (Gapoktan), untuk kesejahteraan masyarakat dalam bidang usaha dan pengembangan usaha sebagai modal bagi masyarakat sebab program ini membantu petani untuk usaha petani demi kesejahteraannya.

“Dari modal perorang 5 juta dari dana 100 juta untuk di berikan kepada 20 anggota gabungan kelompok tani dengan peranggota 5 juta dananya akan di kembalikan setelah setahun penjualan ternak dengan bungan 2 persen pertahun berdasarkan kesepakatan anggota kelompok tani.” Pungkasnya.

Hadir dalam Kegiatan tersebut, Perwakilan dari Badan Ketahanan Pangan Kabupaten Belu, Kepala Bidang PMT Maria Imelda Haki beserta Koordinator PMT Yanuarius Modok, serta hadir pula anggota Dewan komisi II DPRD Belu, Theodorus Tefa Seran, Akulina Ili,Ester Kabuar, Sipri Fahik dan Stefanus Mau. (Nus)

Berita Terkait

Fraksi PKB NTT Soroti Dugaan Korupsi di SMA Negeri 3 Kupang, Kepsek: Itu Tidak Benar
Dua Tahun Dikerjakan, Kondisi Rumah Bantuan di Desa Nainaban TTU Memprihatinkan. Ada Apa?
Dua Kali Mangkir Dari Panggilan Jaksa, 3 Orang Saksi Kasus Alkes RSUD Kefamenanu Bisa Dijemput Paksa
Usai Ditetapkan Sebagai Tersangka, Mantan Dirut RSUD Kefamenanu Langsung mengalami Sakit Jantung
Lakukan Konsolidasi Struktur Kepengurusan, Nasdem TTU Optimis Pertahankan Kejayaan
Sidang Putusan Perkara Tindak Pidana Korupsi Puskesmas Inbate Digelar, Thomas Laka Cs Dihukum 1,6 tahun Penjara
Armet Dan GMNI Resmi Membawa Masalah PTT Di TTU Ke PTUN
Putusan Perkara Tindak Pidana Korupsi Dana Desa Akomi Dieksekusi Kejari TTU, Dua Terpidana Resmi Jalani Hukuman Penjara
Berita ini 0 kali dibaca