Berkas Perkara Kasus Dugaan Korupsi Puskesmas Inbate TTU P21, Thomas Laka Cs Segera diadili Di Meja Hijau

- Penulis

Senin, 7 Februari 2022 - 16:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kajari TTU, Roberth J. Lambila, SH.MH (Foto : Yuven Abi/Savanaparadise.com)

Kajari TTU, Roberth J. Lambila, SH.MH (Foto : Yuven Abi/Savanaparadise.com)

Kefamenanu, Savanaparadise.com,- Berkas perkara kasus dugaan korupsi Puskesmas Inbate, Kecamatan Bikomi Nilulat, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) dinyatakan lengkap (P21) oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) TTU

Dengan demikian, Thomas Laka (Kadis Kesehatan), Leonard Paschal Diaz (PPK) dan Benyamin Lazakar (Kontraktor) yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut, akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang untuk disidangkan.

“Untuk perkara Puskesmas Inbate dengan tersangka TL, LD dan BL, berkasnya sudah P21 dan kita upayakan hari ini juga dilakukan tahap 2, sehingga paling lambat hari rabu tanggal 9 februari 2022, kita sudah limpahkan perkara ini ke pengadilan untuk diperiksa, diadili dan diputuskan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada pengadilan negeri Kupang” kata Kajari TTU, Roberth J. Lambila, SH.MH saat ditemui SP di ruang kerjanya, senin (7/2/2022).

Menurutnya, proses pengusutan terhadap kasus ini dilakukan dengan cepat agar para terdakwa bisa mendapatkan kepastian hukum dan juga berhubungan dengan asas peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan.

“Kami di Kejari TTU mengutamakan kecepatan dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi, tanpa mengurangi ketepatan dan kualitas perkara” ungkap Roberth.

Baca Juga :  Jalan Saga - Sokoria Tak Kunjung Diperbaiki, Pemkab Ende Akan Evaluasi PT. SGI

Roberth menjelaskan, pihaknya tetap menghargai asas pra duga tak bersalah, sehingga penanganan kasus ini harus dilakukan dengan cepat dan tepat agar ada kepastian status hukum terhadap para terdakwa.

“Kita menghargai asas pra duga tak bersalah. Jadi, selagi belum ada keputusan pengadilan tetap, para tersangka ini dinyatakan belum bersalah, sehingga kita memproses kasus ini dwngan cepat, agar status hukum para terdakwa ini menjadi jelas” tutup Lambila.

Penulis : Yuven Abi

Editor    : Chen Rasi

Berita Terkait

Satlantas Polres Ende Bangun Sinergi Bersama FLLAJ Dalam Upaya Tekan Angka Kecelakaan Lalu Lintas
Polres Ende Tahan 3 Tersangka Dugaan Tindak Pidana Narkotika Jenis Ganja; Hasil Tes Urine Dua Tersangka Positif
Bupati Badeoda Lantik Kadis Dukcapil Ende; Yopi Dosi Woda Komit Ubah Pola Pelayanan Berbasis Desa dan Kecamatan
Bupati Beberkan Isi Pertemuan Bersama Tokoh Masyarakat Soal Dugaan Kos Kosan Jadi Tempat Prostitusi Online di Ende
Lantik Pengurus PMI Ende Periode 2025 – 2030, Alfridus Seran; Bangun PMI Ende Agar Jadi Gembala Kemanusian
Bupati Minta BKPSDM Panggil Oknum ASN Yang Diduga Terlibat Protitusi Online di Ende
Polsek Wolowaru Ende Beri Edukasi Untuk Siswa di SDK Wolondopo 1; Cegah Perundungan di Sekolah
Pol PP Tanggapi Bantahan Dari Kuasa Hukum Pemilik Kos; Stafnya Siap Jadi Saksi di Polisi
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 6 Agustus 2026 - 18:05 WIB

Satlantas Polres Ende Bangun Sinergi Bersama FLLAJ Dalam Upaya Tekan Angka Kecelakaan Lalu Lintas

Rabu, 29 Juli 2026 - 18:38 WIB

Polres Ende Tahan 3 Tersangka Dugaan Tindak Pidana Narkotika Jenis Ganja; Hasil Tes Urine Dua Tersangka Positif

Jumat, 24 Juli 2026 - 12:14 WIB

Bupati Beberkan Isi Pertemuan Bersama Tokoh Masyarakat Soal Dugaan Kos Kosan Jadi Tempat Prostitusi Online di Ende

Kamis, 23 Juli 2026 - 17:16 WIB

Lantik Pengurus PMI Ende Periode 2025 – 2030, Alfridus Seran; Bangun PMI Ende Agar Jadi Gembala Kemanusian

Rabu, 22 Juli 2026 - 19:48 WIB

Bupati Minta BKPSDM Panggil Oknum ASN Yang Diduga Terlibat Protitusi Online di Ende

Berita Terbaru