Berkas Perkara Kasus Dugaan Korupsi Puskesmas Inbate TTU P21, Thomas Laka Cs Segera diadili Di Meja Hijau

- Penulis

Senin, 7 Februari 2022 - 16:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kajari TTU, Roberth J. Lambila, SH.MH (Foto : Yuven Abi/Savanaparadise.com)

Kajari TTU, Roberth J. Lambila, SH.MH (Foto : Yuven Abi/Savanaparadise.com)

Kefamenanu, Savanaparadise.com,- Berkas perkara kasus dugaan korupsi Puskesmas Inbate, Kecamatan Bikomi Nilulat, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) dinyatakan lengkap (P21) oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) TTU

Dengan demikian, Thomas Laka (Kadis Kesehatan), Leonard Paschal Diaz (PPK) dan Benyamin Lazakar (Kontraktor) yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut, akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang untuk disidangkan.

“Untuk perkara Puskesmas Inbate dengan tersangka TL, LD dan BL, berkasnya sudah P21 dan kita upayakan hari ini juga dilakukan tahap 2, sehingga paling lambat hari rabu tanggal 9 februari 2022, kita sudah limpahkan perkara ini ke pengadilan untuk diperiksa, diadili dan diputuskan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada pengadilan negeri Kupang” kata Kajari TTU, Roberth J. Lambila, SH.MH saat ditemui SP di ruang kerjanya, senin (7/2/2022).

Menurutnya, proses pengusutan terhadap kasus ini dilakukan dengan cepat agar para terdakwa bisa mendapatkan kepastian hukum dan juga berhubungan dengan asas peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan.

“Kami di Kejari TTU mengutamakan kecepatan dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi, tanpa mengurangi ketepatan dan kualitas perkara” ungkap Roberth.

Baca Juga :  HUT ke- 81 Kejaksaan; Kejari Ende Berupaya Kembalikan Kepercayaan Publik Lewat Penegakan Hukum Yang Humanis dan Berintegritas

Roberth menjelaskan, pihaknya tetap menghargai asas pra duga tak bersalah, sehingga penanganan kasus ini harus dilakukan dengan cepat dan tepat agar ada kepastian status hukum terhadap para terdakwa.

“Kita menghargai asas pra duga tak bersalah. Jadi, selagi belum ada keputusan pengadilan tetap, para tersangka ini dinyatakan belum bersalah, sehingga kita memproses kasus ini dwngan cepat, agar status hukum para terdakwa ini menjadi jelas” tutup Lambila.

Penulis : Yuven Abi

Editor    : Chen Rasi

Berita Terkait

VBL Bawa Pesan Persatuan dan Solidaritas dalam Sosialisasi 4 Pilar di Sumba Tengah
Sambut Harlantas Bhayangkara Ke-71, Satlantas Polres Ende Bagikan Sembako Kepada Pengemudi Ojek dan Warga Kurang Mampu
Putri Pariwisata Indonesia 2026 Bersama Levico Butik Bagikan Paket Sembako Untuk Warga Terdampak Gempa di Ende
Terima 7 M Dari Dana Banpres, Dinas PK Ende Gunakan Untuk Pengadaan Tenda Darurat di 227 Sekolah 
Polres Ende Serahkan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pembuatan 25 Unit Kapal Tangkap Ikan ke Jaksa
GPSP Dorong BPBD Ende Lakukan Studi Kelayakan Sebelum Pulangkan Pengungsi
Bunda Julie Laiskodat Salurkan 350 Paket Sembako untuk Warga Terdampak Gempa di Ende
Diaspora Ende Lio Sare Kutai Timur Kaltim Bagikan Susu Kotak dan Makanan Ringan Untuk Anak TK Serta SD
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 19 September 2026 - 13:08 WIB

VBL Bawa Pesan Persatuan dan Solidaritas dalam Sosialisasi 4 Pilar di Sumba Tengah

Kamis, 17 September 2026 - 21:33 WIB

Sambut Harlantas Bhayangkara Ke-71, Satlantas Polres Ende Bagikan Sembako Kepada Pengemudi Ojek dan Warga Kurang Mampu

Kamis, 17 September 2026 - 20:56 WIB

Putri Pariwisata Indonesia 2026 Bersama Levico Butik Bagikan Paket Sembako Untuk Warga Terdampak Gempa di Ende

Rabu, 16 September 2026 - 07:14 WIB

Terima 7 M Dari Dana Banpres, Dinas PK Ende Gunakan Untuk Pengadaan Tenda Darurat di 227 Sekolah 

Selasa, 15 September 2026 - 16:05 WIB

Polres Ende Serahkan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pembuatan 25 Unit Kapal Tangkap Ikan ke Jaksa

Berita Terbaru