Ampera Flotim Desak Kejari Periksa Bupati dan Sekda Flotim

- Penulis

Senin, 16 September 2013 - 19:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kupang, Savanaparadise.com,- Aliansi Mahasiswa Peduli Rakyat (Ampera) Flotim mendesak Kejaksaan Negeri Larantuka agar segera melimpahkan penanganan kasus pungutan liar (pungli) Rp 1 juta per desa di Kabupaten Flotim ke pengeadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang.

Desakan itu datang dari Ketua Ampera Flores Timur, F.X. Arihala Werang ketika menggelar jumpa pers di Kupang, Senin (16/9/2013). Arihala Werang pada kesempatan itu mengatakan, setelah Kejaksaan Negeri Larantuka menetapkan kepala BPMPD Kabupaten Flores Timur Ramly Lamanepa sebagai tersangka, pihknya mendesak agar kasus pungutan itu segera ditindaklanjuti dengan melimpahkannya ke Pengadilan Tipikor Kupang.

Ampera juga mendesak Bupati Flotim Yoseph Laga Doni Herin untuk “menonjobkan” Ramly Lamanepa dari jabatannya sebagai Kepala BPMPD Flotim agar lebih berkonsentrasi dalam menghadapi proses hukum.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Selain itu agar pelayanan publik di BPMPD Flotim tidak terganggu dengan ditetapkannya Pak Ramly sebagai tersangka,” ujar Arihala Werang.

Mantan Ketua KEMAH (Kelompok Mahasiswa) Nusa Solor-Kupang itu juga mendesak Kejari Larantuka untuk memeriksa Bupati Flotim dan Sekda Flotim Antonius Tonce Matutina. Pasalnya, menurut Arihala Werang, Bupati Flores Timur dalam konteks ini diduga sebagai pencetus ide awal terjadi pungutan Rp 1 juta/desa di Kabupaten Flores Timur.

Baca Juga :  Ungkapan Hati Mama Leni Kala Lapaknya Hendak Digusur Pemkab Ende, Mengais Rezeki Dari Hasil Jualan

Selain sebagai pencetus ide, ia menambahkan, Bupati Flotim juga dalam pernyataan yang dilansir sejumlah media bahwa pungutan dan upaya uang beli uang itu atau aksi loby-loby dana itu merupaka jalur resmi atau legal.

“Kami yakin, itu pasti idenya Bupati Flotim, masa Pa Ramly Lamanepa sebagai bawahan senekad itu menjalankan kebijakan tanpa arahan dari bupati,” ujarnya.

Sedangkan, Antonius Tonce Matutina selaku Sekda Flotim, kata dia, sangat memahami alur perjalanan uang pungutan itu dari desa-desa di Flotim hingga ke Jakarta. Pasalnya, setiap perjalanan pejabat di BPMPD Kabupaten Flotim dalam kaitan dengan pengajuan proposal bantuan dana PPID ke Kemendagri berproses di lingkup Setda Flotim.

“Kami yakin pak Sekda Flotim mengatahui alur itu karena semua SPPD para pejabat seperti Pak Ramly ditandatangani oleh Sekda,” ujarnya.

Arihala yang saat itu didampingi Sekretaris Ampera Flotim Thomas P.G. Tukan juga mendesak Aparat Kejari Larantuka agar menelusuri juga perihal penugasan dalam SPPD para pejabat di BPMPD Flotim apakah benar untuk urusan PPID di Kemnterian Dalam Negeri.

Baca Juga :  Pendapatan Videotron Baru Capai 3 Jutaan, Marianus; Dari Segi Ekonomi Pemkab Ende Akan Tinggalkan Bekas Tidak Berdaya Guna

Jika tidak tertera dalam mata anggaran sebagaimana tercantum dalam Perda APBD Flotim dan Penjabarannya melalui Perbub khususnya DPA BPMPD Flotim, maka patut diduga tindakan itu terkategori sebagai kejahatan anggaran.

Ia menambahkan, informasi yang dihimpun Ampera Flotim, sekelompok oknum kepala desa di tiga kecamatan di Pulau Solor yang sempat membuat pernyataan bahwa pengumpulan dana itu merupakan sumbagan sukarela dari para kepala desa.

“Kami menduga bahwa tindakan yang dilakukan oleh para kepala desa itu merupakan by desain dari pihak-pihak tertentu yang ingin menjerat para kepala desa. Karena jika benar adanya, maka tindakan itu dikategorikan sebagai upya suap atau gratifikasi untuk mendapatkan dana dari pusat melalui BPMPD Flotim. Lagi pula, tidak ada mata anggaran untuk sumbangan sukarela yang tertera dalam APBDes di setiap desa,” ujarnya mewanti-wanti para Kepala Desa.(REN)

Berita Terkait

Bupati Badeoda Lantik 5 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Kadis Venan; Ini adalah Amanah Untuk Peningkatan SDM di Ende
GMNI dan LMND Nyatakan Penggusuran di Irian Jaya Ende Harus Didasarkan Pada Putusan Pengadilan
Relawan SPPG di Ende; Program MBG Penggerak Ekonomi Masyarakat Lokal Serta Buka Lapangan Kerja
PADMA Indonesia Tegaskan Penggusuran Rumah Warga di Ende Oleh Pemda Abaikan Kemanusian dan Langgar Konstitusi
ADD 2025 Dipotong 6 Juta; Kadis PMD Ende Sebut Bukan Dipotong Tapi Disesuaikan dan Uangnya Ada di Kas Negara
PMKRI Nilai Penggusuran Rumah Warga Dilakukan Sepihak Oleh Pemda Ende
Kantongi Sertifikat Tanah, Pemda Ende Gusur Rumah Warga Keluarga; Kami Punya Surat Hibah Dari SVD
Pendapatan Videotron Baru Capai 3 Jutaan, Marianus; Dari Segi Ekonomi Pemkab Ende Akan Tinggalkan Bekas Tidak Berdaya Guna
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 10 Mei 2026 - 14:19 WIB

Bupati Badeoda Lantik 5 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Kadis Venan; Ini adalah Amanah Untuk Peningkatan SDM di Ende

Minggu, 10 Mei 2026 - 08:52 WIB

GMNI dan LMND Nyatakan Penggusuran di Irian Jaya Ende Harus Didasarkan Pada Putusan Pengadilan

Kamis, 7 Mei 2026 - 22:38 WIB

PADMA Indonesia Tegaskan Penggusuran Rumah Warga di Ende Oleh Pemda Abaikan Kemanusian dan Langgar Konstitusi

Rabu, 6 Mei 2026 - 09:28 WIB

ADD 2025 Dipotong 6 Juta; Kadis PMD Ende Sebut Bukan Dipotong Tapi Disesuaikan dan Uangnya Ada di Kas Negara

Selasa, 5 Mei 2026 - 10:44 WIB

PMKRI Nilai Penggusuran Rumah Warga Dilakukan Sepihak Oleh Pemda Ende

Berita Terbaru