LPA NTT Menduga Ada Eksploitasi Anak dan Perempuan Dibalik Praktek Prostitusi Online di Ende

- Penulis

Sabtu, 18 Juli 2026 - 11:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua LPA Provinsi NTT, Veronika Ata, S.H,. M.Hum (Foto: Istimewa)

Ketua LPA Provinsi NTT, Veronika Ata, S.H,. M.Hum (Foto: Istimewa)

Ende, Savanaparadise.com,- Ketua Lembaga Perlindungan Anak Provinsi NTT, Veronika Ata, SH, M.Hum angkat bicara soal dugaan kasus prostitusi online di kabupaten Ende yang sedang ramai di perbincangkan publik.

Kasus ini mencuat ke publik, setelah personil Sat Pol PP Ende melakukan penggeberekan di salah satu kos milik, seorang oknum ASN berinisial NA, di Jalan Ksehatan, Kelurahan Kota Raja, Kecamatan Ende Utara, Kabupaten Ende, 13 Juli 2026.

Dalam penggerebekan ini personil Sat Pol PP berhasil mengamankan kelima pelaku yang diduga melakukan praktek prostitusi online. Meskipun sempat di bantah oleh kuasa hukum NA bahwa tidak ada praktek prostitusi onlin tetapi berdasarkan keterangan Kasat Pol PP, Ibrahim dan hasil asesmen Ketua Perkumpulan Yayasan Peduli Kasih, Yohana Afra Babo Raki terhadap kelima perempuan yang digrebek Sat Pol PP mengatakan ada praktek prostitusi di kos kosan tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketua LPA Provinsi NTT, Veronika Ata, SH, M.Hum melalui pesan di WhatsApp yang di kirim ke wartawan, Sabtu, (18/7/26) menduga ada eksploitasi seksual terhadap anak dan perempuan dibalik praktek prostitusi online di Ende.

Dugaan tersebut Veronika Ata sampaikan lantaran dari informasi yang diterima ada seorang anak berusia 16 yang berada dilokasi kejadian. Sebelumnya, Ia sempat memberikan apresiasi atas langkah cepat yang dilakukan Sat Pol PP kabupaten Ende dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.

Dirinya berharap agar kasus ini tidak berhenti pada penertiban saja melainkan perlu diusut lebih jauh karena ada seorang anak berusia 16 tahun yang berada di lokasi yang wajib dilindungi oleh negara.

Baca Juga :  Miliki Bukti Kuat, Margareta Doa Siap Hadapi Perkara di PN Ende, Kuasa Hukumnya; Klien Kami Punya Sertifikat HGB

“Kasus ini harus diusut sebagai dugaan eksploitasi seksual terhadap anak dan perempuan serta kemungkinan tindak pidana perdagangan orang”, jelas perempuan yang akrab disapa Tory Ata ini.

Karena itu, Ketua LPA NTT ini meminta kepada aparat penegak hukum (APH) kabupaten Ende agar segera melakukan penyeledikan secara komprehensif. Jika informasi tersebut benar, tambah dia, maka anak tersebut harus diposisikan sebagai korban eksploitasi seksual, bukan sebagai pelaku.

“Penegakan hukum harus diarahkan kepada mucikari, pihak yang mengambil keuntungan, pelanggan yang mengeksploitasi anak, serta siapa pun yang terlibat dalam jaringan tersebut. Menurut kami, perempuan dan anak yang digrebek tsb (tersebut-red) adalah Korban eksploitasi seksual. Bukan sebagai pelaku”, terang Ketua LPA NTT ini.

Ia mendorong pemerintah daerah wajib memperkuat sistem perlindungan anak dan perempuan, memperluas edukasi, serta memperkuat koordinasi lintas sektor agar praktek eksploitasi seksual tidak terus terulang. Disamping itu, Ia menekankan negara wajib hadir memberikan perlindungan dan pendampingan kepada korban, memberikan layanan kesehatan dan psikologi.

“Hal penting bahwa harus ada tindakan tegas terhadap seluruh pelaku yang mengeksploitasi perempuan dan anak. Kita semua wajib melindungi perempuan dan anak yang menjadi korban eksploitasi seksual dan perdagangan orang”, pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya oleh media Savanaparadise.com, Pemerhati Perempuan dan Anak di Ende, Yohana Afra Babo Raki mendampingi kelima perempuan, sebagai korban saat para korban melaporkan Mucikari inisial T dan Pemilik Kos insial NA yang berprofesi sebagai ASN ke Kepolisian Resor Ende.

Baca Juga :  270 orang Petugas Sensus Ekonomi 2026 di Ende Siap Melakukan Pendataan Usai Dibekali Pelatihan

Pendampingan tersebut dilakukan Yohana karena merasa prihatin atas musibah yang menimpah kelima korban yang terjebak dalam kasus Prostitusi Online.

“Melihat kasus ini kita sebagai pemerhati perempuan dan anak wajib untuk mengusut tuntas kasus ini. Ya, secara hukum. Sehingga kami mendampingi korban untuk melapor. Ke sini”, kata Yohana kepada awak media, Jumat, (17/6/26).

Laporan tersebut dilayangkan oleh salah satu korban insial KEY (18), mewakili empat korban lainnya di Kepolisian Resor Ende dengan laporan Polisi Nomor: LP/B/84/VII//2026/SPKT Satreskrim/Res. Ende/Polda NTT, hari Jumat, 17 Juli 2026.

Perkara yang dilaporkan para korban ini adalah dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

“Pihak yang dilaporkan itu adalah pemilik kos dan orang-orang yang keterkaitan diduga merusak mereka itu termasuk Mucikarinya”, ungkap Yohana.

Yohana berharap pihak Kepolisian yang menangani kasus ini bertindak secara profeaional transparan.l sehingga masyarakat bisa mengetahui secara pasti akan kebenaran kasus ini.

Sementara, Kasat Reskrim Polres Ende, Iptu Rifky Nugraha hingga berita belum dapat di konfirmasi media ini.

Di tempat berbeda, menangapi laporan terhadap kliennya di Polres Ende, Kuasa hukum , Benedictus Siga kepada awak media menegaskan bahwa pihaknya siap mengikuti proses hukum

“Ya kita ikuti proses hukum”, tanggap Benedictus singkat.

Penulis : Mateus Bheri

Editor : Tim Redaksi

Berita Terkait

Pemerhati Perempuan dan Anak di Ende Dampingi, Saat Korban Laporkan Mucikari dan Pemilik Kos ke Polisi
Kuasa Hukum Bantah Kliennya Terima Komisi dan Adanya Praktek Prostitusi Online di Kos Kosan Milik Kliennya
Perkumpulan Peduli Kasih Dorong Agar Kasus Prostitusi Online di Ende Diserahkan ke Polisi
Mucikari dan Pemilik Kos Dapat Komisi Dari Praktek Prostitusi Online di Ende
Sat Pol PP Amankan Lima Pelaku Prostitusi Online di Ende,; Hasil Medis Satu Orang Positif Hamil
Hibahkan Tanah Bangun SMPN; Bupati Ende Apresiasi Untuk Mosalaki Tanah Nggesa
Potret Infrastruktur Jalan Pantura Ende Cukup Memprihatinkan
Wujud Kepedulian terhadap Lingkungan, PA GMNI NTT Hijaukan Kawasan Mata Air Oelneneno Jelang Konferda II
Berita ini 33 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 Juli 2026 - 11:50 WIB

LPA NTT Menduga Ada Eksploitasi Anak dan Perempuan Dibalik Praktek Prostitusi Online di Ende

Sabtu, 18 Juli 2026 - 09:15 WIB

Pemerhati Perempuan dan Anak di Ende Dampingi, Saat Korban Laporkan Mucikari dan Pemilik Kos ke Polisi

Jumat, 17 Juli 2026 - 23:21 WIB

Kuasa Hukum Bantah Kliennya Terima Komisi dan Adanya Praktek Prostitusi Online di Kos Kosan Milik Kliennya

Kamis, 16 Juli 2026 - 16:58 WIB

Perkumpulan Peduli Kasih Dorong Agar Kasus Prostitusi Online di Ende Diserahkan ke Polisi

Kamis, 16 Juli 2026 - 10:41 WIB

Mucikari dan Pemilik Kos Dapat Komisi Dari Praktek Prostitusi Online di Ende

Berita Terbaru