Kupang,Savanaparadise.com-Komisi Informasi Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) segera menggelar sidang penyelesaian sengketa informasi publik antara kuasa hukum Muchtar Djafar Adam versus Kantor Badan Pertanahan (BPN) Kabupaten Manggarai Barat. Sidang ini merupakan bentuk komitmen Komisi Informasi NTT dalam menjamin hak masyarakat memperoleh informasi publik.
Koordinator Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi Publik Komisi Informasi NTT Yosef Kolo, S.S., kepada Media ini menjelaskan bahwa pihaknya saat ini tengah fokus menangani satu permohonan sengketa informasi yang telah teregistrasi. Permohonan diajukan oleh Kuasa Hukum M.Z. AL Faqih & Partners mewakili Muchtar Djafar Adam, selaku pemilik sebidang tanah bersertifikat SHM Nomor 00305 di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat.
“Setelah kami menerima dan memeriksa dokumen permohonan informasi publik dari pemohon, bersama panitera sengketa informasi kami telah menerbitkan Akta Registrasi Permohonan Sengketa Informasi dengan Nomor: 001/V/KIP-PS/2026 antara Kuasa Hukum M.Z. AL Faqih & Partners selaku pemohon dan Kantor BPN Manggarai Barat selaku termohon. Surat pemberitahuan akta registrasi sengketa juga telah kami kirimkan kepada kedua belah pihak,” ujar Yosef Pada Senin, 12/5/2026.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Yosef menguraikan bahwa pemohon melayangkan dokumen permohonan sengketa informasi publik ke Komisi Informasi NTT untuk mencari keadilan, lantaran BPN Manggarai Barat sama sekali tidak merespons permohonan informasi publik yang diajukan, bahkan hingga tahap pengajuan keberatan.
“Berdasarkan verifikasi dokumen yang kami lakukan, dokumen pemohon memenuhi syarat formil untuk disengketakan. Karenanya kami langsung memproses sesuai mekanisme dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tuturnya.
Lebih lanjut, Yosef menjelaskan bahwa pokok materi sengketa informasi ini adalah Muchtar Djafar Adam—salah satu warga Kabupaten Manggarai, Provinsi NTT melalui Kuasa hukumya meminta kepada BPN Manggarai Barat untuk memberikan informasi mengenai Nama Pemohon validasi SHM Nomor 00305/Labuan Bajo yang menyebabkan terjadinya perselisihan hak atas tanah yang merupakan hak milik Muchtar Djafar Adam hingga saat ini.
Yosef menambahkan bahwa pihaknya segera menyelenggarakan sidang sengketa informasi antara pemohon dan termohon berdasarkan mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik serta peraturan teknis Komisi Informasi.
“Berdasarkan amanat Peraturan Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik, prosedur sidang akan diawali dengan agenda pemeriksaan awal kedudukan hukum (legal standing) para pihak dan kesesuaian batas waktu permohonan informasi publik. Kemudian dilanjutkan dengan pembacaan kronologi permohonan sengketa informasi publik dan jika para pihak bersepakat dapat dilanjutkan ke tahapan mediasi,” jelasnya.
Saat ini, Komisi Informasi NTT tengah menyiapkan kesiapan teknis penyelenggaraan sidang sengketa informasi dimaksud. Berbagai langkah telah dilakukan, antara lain menggelar rapat pleno penetapan mediator dan majelis komisioner, serta menyiapkan metode, tempat, dan jadwal pelaksanaan sidang.
Jadwal dan lokasi sidang akan segera disampaikan kepada kedua belah pihak. Selanjutnya, Komisi Informasi akan memanggil para pihak untuk menghadiri sidang sengketa informasi tersebut.
Penulis : Tim Redaksi (DD)










