KI NTT Komitmen Jamin Hak Masyarakat Peroleh Informasi Publik, Sengketa Djafar Adam Vs BPN Mabar Segera Digelar 

- Penulis

Selasa, 12 Mei 2026 - 10:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kupang,Savanaparadise.com-Komisi Informasi Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) segera menggelar sidang penyelesaian sengketa informasi publik antara kuasa hukum Muchtar Djafar Adam versus Kantor Badan Pertanahan (BPN) Kabupaten Manggarai Barat. Sidang ini merupakan bentuk komitmen Komisi Informasi NTT dalam menjamin hak masyarakat memperoleh informasi publik.

Koordinator Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi Publik Komisi Informasi NTT Yosef Kolo, S.S., kepada Media ini menjelaskan bahwa pihaknya saat ini tengah fokus menangani satu permohonan sengketa informasi yang telah teregistrasi. Permohonan diajukan oleh Kuasa Hukum M.Z. AL Faqih & Partners mewakili Muchtar Djafar Adam, selaku pemilik sebidang tanah bersertifikat SHM Nomor 00305 di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat.

“Setelah kami menerima dan memeriksa dokumen permohonan informasi publik dari pemohon, bersama panitera sengketa informasi kami telah menerbitkan Akta Registrasi Permohonan Sengketa Informasi dengan Nomor: 001/V/KIP-PS/2026 antara Kuasa Hukum M.Z. AL Faqih & Partners selaku pemohon dan Kantor BPN Manggarai Barat selaku termohon. Surat pemberitahuan akta registrasi sengketa juga telah kami kirimkan kepada kedua belah pihak,” ujar Yosef Pada Senin, 12/5/2026.

Yosef menguraikan bahwa pemohon melayangkan dokumen permohonan sengketa informasi publik ke Komisi Informasi NTT untuk mencari keadilan, lantaran BPN Manggarai Barat sama sekali tidak merespons permohonan informasi publik yang diajukan, bahkan hingga tahap pengajuan keberatan.

“Berdasarkan verifikasi dokumen yang kami lakukan, dokumen pemohon memenuhi syarat formil untuk disengketakan. Karenanya kami langsung memproses sesuai mekanisme dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tuturnya.

Lebih lanjut, Yosef menjelaskan bahwa pokok materi sengketa informasi ini adalah Muchtar Djafar Adam—salah satu warga Kabupaten Manggarai, Provinsi NTT melalui Kuasa hukumya meminta kepada BPN Manggarai Barat untuk memberikan informasi mengenai Nama Pemohon validasi SHM Nomor 00305/Labuan Bajo yang menyebabkan terjadinya perselisihan hak atas tanah yang merupakan hak milik Muchtar Djafar Adam hingga saat ini.

Baca Juga :  Gubernur NTT Jadi Inspektur upacara Hardiknas,,Melky-Jhoni Launching Pergub meja belajar 

Yosef menambahkan bahwa pihaknya segera menyelenggarakan sidang sengketa informasi antara pemohon dan termohon berdasarkan mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik serta peraturan teknis Komisi Informasi.

“Berdasarkan amanat Peraturan Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik, prosedur sidang akan diawali dengan agenda pemeriksaan awal kedudukan hukum (legal standing) para pihak dan kesesuaian batas waktu permohonan informasi publik. Kemudian dilanjutkan dengan pembacaan kronologi permohonan sengketa informasi publik dan jika para pihak bersepakat dapat dilanjutkan ke tahapan mediasi,” jelasnya.

Saat ini, Komisi Informasi NTT tengah menyiapkan kesiapan teknis penyelenggaraan sidang sengketa informasi dimaksud. Berbagai langkah telah dilakukan, antara lain menggelar rapat pleno penetapan mediator dan majelis komisioner, serta menyiapkan metode, tempat, dan jadwal pelaksanaan sidang.

Jadwal dan lokasi sidang akan segera disampaikan kepada kedua belah pihak. Selanjutnya, Komisi Informasi akan memanggil para pihak untuk menghadiri sidang sengketa informasi tersebut.

Penulis : Tim Redaksi (DD)

Berita Terkait

Jonas Salean tersandung kasus pengalihan aset tanah ,IMM NTT Dukung penuh PN Kupang pegang teguh putusan yang telah inkracht
Nilai proses Hukum Jonas Salean Cederai Prinsip Keadilan,IMM NTT akan Gelar Unjuk Rasa di Pengadilan & Kejaksaan Tinggi NTT.
UPTD Tekkomdik Luncurkan Peta Pendidikan NTT 2026 untuk Dasar Kebijakan Berbasis Data
Euforia kelulusan SMA/SMK DI NTT Dinilai berlebihan,GMNI Kupang : Pembinaan karakter menjadi tanggungjawab bersama
Tak Bisa Terus Jadi Penerima, SImon Petrus Kamlasi Dorong Perubahan ke Basis Produksi
Sukseskan Gerakan Beli NTT, Gubernur NTT Borong Hasil Karya Siswa SMK Bukapiting di Hardiknas 
Momentum Hardiknas, kepala UPTD Tekkomdik Dinas pendidikan NTT persembahkan Buku Peta Satuan pendidikan sebagai basis perumusan kebijakan pendidikan
Gubernur NTT Jadi Inspektur upacara Hardiknas,,Melky-Jhoni Launching Pergub meja belajar 
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 12 Mei 2026 - 14:01 WIB

Jonas Salean tersandung kasus pengalihan aset tanah ,IMM NTT Dukung penuh PN Kupang pegang teguh putusan yang telah inkracht

Selasa, 12 Mei 2026 - 10:04 WIB

KI NTT Komitmen Jamin Hak Masyarakat Peroleh Informasi Publik, Sengketa Djafar Adam Vs BPN Mabar Segera Digelar 

Minggu, 10 Mei 2026 - 15:50 WIB

UPTD Tekkomdik Luncurkan Peta Pendidikan NTT 2026 untuk Dasar Kebijakan Berbasis Data

Rabu, 6 Mei 2026 - 23:35 WIB

Euforia kelulusan SMA/SMK DI NTT Dinilai berlebihan,GMNI Kupang : Pembinaan karakter menjadi tanggungjawab bersama

Senin, 4 Mei 2026 - 11:05 WIB

Tak Bisa Terus Jadi Penerima, SImon Petrus Kamlasi Dorong Perubahan ke Basis Produksi

Berita Terbaru