Kejari Ende Tetapkan Dua Tersangka Kasus Normalisasi Kali dan Bronjonisasi, Ini Pasal Yang Dikenakan

- Penulis

Kamis, 27 Februari 2025 - 10:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Ende, Nanda Yoga Rohmana (Foto: Chen Rasi/Savanaparadise.com)

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Ende, Nanda Yoga Rohmana (Foto: Chen Rasi/Savanaparadise.com)

Ende, Savanaparadise.com,- Publik Ende kembali di hebohkan dengan ditetapkan dua tersangka baru, Yohanes Kaki dan Siprianus Lenggoyo oleh Kejaksaan Negeri Ende. Kejari Ende menetapkan keduanya sebagai tersangka pada, 19 Februari 2025.

Keduanya di tetapkan sebagai tersangka dalam kasus pekerjaan proyek normalisasi kali dan bronjonisasi di kali Lowolulu Lokalande, Desa Tou, Kecamatan Kotabaru, Kabupaten Ende pada tahun 2016 silam.

Sebelumnya, kasus ini telah menyeret sejumlah nama termasuk mantan kepala BPBD kabupaten Ende dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan keduanya telah dijatuhi hukuman.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasi Intel Kejaksanaan Negeri Ende, Nanda Yoga Rohmana saat ditemui media ini diruang kerjanya, Rabu, (26/02/25) menjelaskan berdasarkan petikan putusan sebelumnya, terdakwa Sariatus Serebritemu sebagai PPK dalam menjalankan kewenangan tidak mengendalikan kegiatan Paket pekerjaan itu.

Baca Juga :  Perkumpulan Peduli Kasih Dorong Agar Kasus Prostitusi Online di Ende Diserahkan ke Polisi

Dijelaskan pemilik CV. Bintang Pratama yang semestinya mengerjakan paket itu, namun pada kenyataan pemilik CV. Bintang Pratama, Yohanes Kaki mengadakan subkontrak dengan pihak lain atas nama Cornelis Syukur sebagai pelaksana dari pekerjaan proyek dimaksud.

“Si tersangka Yohanes Kaki tidak melaksanakan tapi yang laksanakan itu si Cornelis Syukur alias Jesi tadi. Dia (Yohanes Kaki) cuman tanda tangan- tanda tangan saja. Pelaksananya Cornelis Syukur”, ungkap Nanda.

Berdasarkan putusan persidangan sebelumnya, lanjut Kasi Intel, kemudian saksi Albert Yani sebagai mantan Kepala BPBD Ende, saksi Sprianus Lenggoyo selaku direktur CV. Maju Bersama, saksi Yohanes Kaki selaku direktur CV. Bintang Pratama, dan saksi Cornelis Syukur alias Jesi selaku pelaksana pekerjaan diputuskan harus mempertanggungjawabkan secara hukum pengelolaan anggaran dalam kegiatan Paket tersebut.

Baca Juga :  Gempa Guncang Flores; Sebanyak 1115 Rumah Penduduk di Ende Rusak, 3.666 Jiwa Mengungsi, 2 Orang Meninggal Dunia

Dalam putusan, kata Nanda, dinyatakan bahwa perbuatan terdakwa bersama-sama dengan saksi-saksi telah menimbulkan kerugian negara atau perekonomian negara sebesar Rp.638 juta.

“Jadi jelas disebutkan di dalam amar putusan itu. Siprianus Lenggoyo dan Yohanes Kaki waktu itu sebagai saksi”, ungkap Nanda.

Setelah nama keduanya disebutkan, terang Nanda, Kejari Ende kemudian mengumpulkan seluruh bahan dan keterangan (Pulbaket) dan lalu menetapkan tersangka pada tanggal 29 Februari 2025.

“Pasal yang di kenakan, Pasal 3 Jo pasal 18 dengan pidana penjara paling cepat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun”, jelas Nanda. (CR/SP)

Berita Terkait

Tidur Ditenda Darurat Mandiri; Warga di Ende Mulai Alami Gangguan Kesehatan Pascagempa Flores
Fraksi Golkar DPRD Ende Ungkap Masih Ada Warga Terdampak Membutuhkan Bantuan dan Perhatian Pemerintah
Status Tanggap Darurat Diperpanjang, Wabup Domi Mere Sampaikan KBM Bisa di Sekolah Menggunakan Tenda Darurat
Dirut PT PLN Nusantara Kunjungi PLTU Ropa; Ingin Pastikan Kebutuhan Listrik Aman Bagi Warga Pasca Gempa Flores
Pemkab Ende Alokasikan Anggaran Penanganan Bencana Gempa Bumi Flores 35 M
Terjun Langsung Ke Tenda Pengungsi; Julie Laiskodat Salurkan Bantuan Sembako Untuk Korban Terdampak Gempa Flores di Ende
Puskesmas Rusak Berat Pasca Gempa Flores; Pemcam dan Unsur TNI/Polri di Ende Dirikan Tenda Darurat
Polemik Dugaan Asusila di Bijaepunu, Tokoh Masyarakat Serukan Jaga Keamanan antar Warga
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 30 Agustus 2026 - 13:35 WIB

Tidur Ditenda Darurat Mandiri; Warga di Ende Mulai Alami Gangguan Kesehatan Pascagempa Flores

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 08:36 WIB

Fraksi Golkar DPRD Ende Ungkap Masih Ada Warga Terdampak Membutuhkan Bantuan dan Perhatian Pemerintah

Jumat, 28 Agustus 2026 - 22:30 WIB

Status Tanggap Darurat Diperpanjang, Wabup Domi Mere Sampaikan KBM Bisa di Sekolah Menggunakan Tenda Darurat

Kamis, 27 Agustus 2026 - 20:33 WIB

Dirut PT PLN Nusantara Kunjungi PLTU Ropa; Ingin Pastikan Kebutuhan Listrik Aman Bagi Warga Pasca Gempa Flores

Kamis, 27 Agustus 2026 - 06:47 WIB

Pemkab Ende Alokasikan Anggaran Penanganan Bencana Gempa Bumi Flores 35 M

Berita Terbaru