Kejari Ende Tetapkan Dua Tersangka Kasus Normalisasi Kali dan Bronjonisasi, Ini Pasal Yang Dikenakan

- Penulis

Kamis, 27 Februari 2025 - 10:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Ende, Nanda Yoga Rohmana (Foto: Chen Rasi/Savanaparadise.com)

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Ende, Nanda Yoga Rohmana (Foto: Chen Rasi/Savanaparadise.com)

Ende, Savanaparadise.com,- Publik Ende kembali di hebohkan dengan ditetapkan dua tersangka baru, Yohanes Kaki dan Siprianus Lenggoyo oleh Kejaksaan Negeri Ende. Kejari Ende menetapkan keduanya sebagai tersangka pada, 19 Februari 2025.

Keduanya di tetapkan sebagai tersangka dalam kasus pekerjaan proyek normalisasi kali dan bronjonisasi di kali Lowolulu Lokalande, Desa Tou, Kecamatan Kotabaru, Kabupaten Ende pada tahun 2016 silam.

Sebelumnya, kasus ini telah menyeret sejumlah nama termasuk mantan kepala BPBD kabupaten Ende dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan keduanya telah dijatuhi hukuman.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasi Intel Kejaksanaan Negeri Ende, Nanda Yoga Rohmana saat ditemui media ini diruang kerjanya, Rabu, (26/02/25) menjelaskan berdasarkan petikan putusan sebelumnya, terdakwa Sariatus Serebritemu sebagai PPK dalam menjalankan kewenangan tidak mengendalikan kegiatan Paket pekerjaan itu.

Baca Juga :  Dinsos Ende Salurkan Bantuan Buat Keluarga Korban Yang Hilang Terseret Ombak

Dijelaskan pemilik CV. Bintang Pratama yang semestinya mengerjakan paket itu, namun pada kenyataan pemilik CV. Bintang Pratama, Yohanes Kaki mengadakan subkontrak dengan pihak lain atas nama Cornelis Syukur sebagai pelaksana dari pekerjaan proyek dimaksud.

“Si tersangka Yohanes Kaki tidak melaksanakan tapi yang laksanakan itu si Cornelis Syukur alias Jesi tadi. Dia (Yohanes Kaki) cuman tanda tangan- tanda tangan saja. Pelaksananya Cornelis Syukur”, ungkap Nanda.

Berdasarkan putusan persidangan sebelumnya, lanjut Kasi Intel, kemudian saksi Albert Yani sebagai mantan Kepala BPBD Ende, saksi Sprianus Lenggoyo selaku direktur CV. Maju Bersama, saksi Yohanes Kaki selaku direktur CV. Bintang Pratama, dan saksi Cornelis Syukur alias Jesi selaku pelaksana pekerjaan diputuskan harus mempertanggungjawabkan secara hukum pengelolaan anggaran dalam kegiatan Paket tersebut.

Baca Juga :  Puluhan Rumah Warga di Maukaro Ende Terendam Banjir

Dalam putusan, kata Nanda, dinyatakan bahwa perbuatan terdakwa bersama-sama dengan saksi-saksi telah menimbulkan kerugian negara atau perekonomian negara sebesar Rp.638 juta.

“Jadi jelas disebutkan di dalam amar putusan itu. Siprianus Lenggoyo dan Yohanes Kaki waktu itu sebagai saksi”, ungkap Nanda.

Setelah nama keduanya disebutkan, terang Nanda, Kejari Ende kemudian mengumpulkan seluruh bahan dan keterangan (Pulbaket) dan lalu menetapkan tersangka pada tanggal 29 Februari 2025.

“Pasal yang di kenakan, Pasal 3 Jo pasal 18 dengan pidana penjara paling cepat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun”, jelas Nanda. (CR/SP)

Berita Terkait

Cipayung Ende Gelar Aksi 1000 Lilin Untuk Kematian Adik Edwin dan Kemanusian
Gubernur NTT Desak Penindakan Admin Tiktok Lika Liku NTT, Dinilai Resahkan Publik
GMNI Ende Ngaku Kecewa Tidak Bertemu Bupati Badeoda Saat Aksi Demonstrasi
Ungkapan Hati Mama Leni Kala Lapaknya Hendak Digusur Pemkab Ende, Mengais Rezeki Dari Hasil Jualan
Puluhan Massa Aksi Geruduk Kantor Bupati Ende
GMNI Sedaratan Flores Usulkan Taman Renungan Bung Karno Jadi Taman Nasional dan Ende Ditetapkan Jadi Kota Pancasila
Gubernur NTT pangkas program OPD yang tak berdampak.Akademisi Unwira :  Kebijakan yang krisis paradigma Pembangunan,dorong perbaikan design kelembagaan yang stagnan
Bersamaan dengan momentum Dies Natalis Ke-72. GMNI-Kupang lantik Anggota baru angkatan Ke- XXXVI berjumlah 112 Orang
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 1 April 2026 - 09:31 WIB

Cipayung Ende Gelar Aksi 1000 Lilin Untuk Kematian Adik Edwin dan Kemanusian

Selasa, 31 Maret 2026 - 19:09 WIB

Gubernur NTT Desak Penindakan Admin Tiktok Lika Liku NTT, Dinilai Resahkan Publik

Selasa, 31 Maret 2026 - 07:24 WIB

GMNI Ende Ngaku Kecewa Tidak Bertemu Bupati Badeoda Saat Aksi Demonstrasi

Sabtu, 28 Maret 2026 - 17:31 WIB

Ungkapan Hati Mama Leni Kala Lapaknya Hendak Digusur Pemkab Ende, Mengais Rezeki Dari Hasil Jualan

Jumat, 27 Maret 2026 - 15:34 WIB

Puluhan Massa Aksi Geruduk Kantor Bupati Ende

Berita Terbaru