Kejari Ende Tetapkan Dua Tersangka Kasus Normalisasi Kali dan Bronjonisasi, Ini Pasal Yang Dikenakan

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Ende, Nanda Yoga Rohmana (Foto: Chen Rasi/Savanaparadise.com)

Ende, Savanaparadise.com,- Publik Ende kembali di hebohkan dengan ditetapkan dua tersangka baru, Yohanes Kaki dan Siprianus Lenggoyo oleh Kejaksaan Negeri Ende. Kejari Ende menetapkan keduanya sebagai tersangka pada, 19 Februari 2025.

Keduanya di tetapkan sebagai tersangka dalam kasus pekerjaan proyek normalisasi kali dan bronjonisasi di kali Lowolulu Lokalande, Desa Tou, Kecamatan Kotabaru, Kabupaten Ende pada tahun 2016 silam.

Bacaan Lainnya

Sebelumnya, kasus ini telah menyeret sejumlah nama termasuk mantan kepala BPBD kabupaten Ende dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan keduanya telah dijatuhi hukuman.

Kasi Intel Kejaksanaan Negeri Ende, Nanda Yoga Rohmana saat ditemui media ini diruang kerjanya, Rabu, (26/02/25) menjelaskan berdasarkan petikan putusan sebelumnya, terdakwa Sariatus Serebritemu sebagai PPK dalam menjalankan kewenangan tidak mengendalikan kegiatan Paket pekerjaan itu.

Dijelaskan pemilik CV. Bintang Pratama yang semestinya mengerjakan paket itu, namun pada kenyataan pemilik CV. Bintang Pratama, Yohanes Kaki mengadakan subkontrak dengan pihak lain atas nama Cornelis Syukur sebagai pelaksana dari pekerjaan proyek dimaksud.

“Si tersangka Yohanes Kaki tidak melaksanakan tapi yang laksanakan itu si Cornelis Syukur alias Jesi tadi. Dia (Yohanes Kaki) cuman tanda tangan- tanda tangan saja. Pelaksananya Cornelis Syukur”, ungkap Nanda.

Berdasarkan putusan persidangan sebelumnya, lanjut Kasi Intel, kemudian saksi Albert Yani sebagai mantan Kepala BPBD Ende, saksi Sprianus Lenggoyo selaku direktur CV. Maju Bersama, saksi Yohanes Kaki selaku direktur CV. Bintang Pratama, dan saksi Cornelis Syukur alias Jesi selaku pelaksana pekerjaan diputuskan harus mempertanggungjawabkan secara hukum pengelolaan anggaran dalam kegiatan Paket tersebut.

Dalam putusan, kata Nanda, dinyatakan bahwa perbuatan terdakwa bersama-sama dengan saksi-saksi telah menimbulkan kerugian negara atau perekonomian negara sebesar Rp.638 juta.

“Jadi jelas disebutkan di dalam amar putusan itu. Siprianus Lenggoyo dan Yohanes Kaki waktu itu sebagai saksi”, ungkap Nanda.

Setelah nama keduanya disebutkan, terang Nanda, Kejari Ende kemudian mengumpulkan seluruh bahan dan keterangan (Pulbaket) dan lalu menetapkan tersangka pada tanggal 29 Februari 2025.

“Pasal yang di kenakan, Pasal 3 Jo pasal 18 dengan pidana penjara paling cepat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun”, jelas Nanda. (CR/SP)

Pos terkait