Nelayan Asal Sikka Dibekuk Tim Ditpolairud Polda NTT

- Jurnalis

Kamis, 22 Juni 2023 - 11:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

11 bahan peledak berupa Detenator yang berhasil di amankan Tim Ditpolairud Polda NTT (Foto: Humas Polres Ende)

11 bahan peledak berupa Detenator yang berhasil di amankan Tim Ditpolairud Polda NTT (Foto: Humas Polres Ende)

Kupang, Savanaparadise.com,- Seorang Nelayan asal Kabupaten Sikka, berinisial AA dibekuk Tim Ditpolairud Polda NTT saat membawa bahan peledak berupa 11 batang detenator dalam kemasan.

Tersangka AA (40) harus mempertanggungjawabkan perbuatannya karena melakukan tindakan pidana menguasai, memiliki, dan membawa bahan peledak.

Informasi ini disampaikan Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol. Ariasandy, S.I.K., melalui pers release yang diterima media ini, Kamis (22/6/2023) pagi.

Kabidhumas Polda NTT menjelaskan penangkapan tersebut dilakukan saat mendapatkan Informasi dari Sumber bahwa di Perairan Larantuka dan sekitarnya akan ada transaksi Jual beli Bahan baku bahan peledak, pada Selasa (20/6) lalu.

Baca Juga :  Kapolda NTT: Pembagian Bansos Oleh Polda Untuk Memberikan Rasa Aman dan Tenang kepada Masyarakat di Tengah Pandemi

“Setelah mendapat informasi tersebut, Tim melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku “AA” yang saat memiliki, menguasai dan membawa 11 (sebelas) batang detonator (bahan peledak) dalam kemasan.di pesisir Pelabuhan penyeberangan Pante Palo, Adonara”, jelas Kabidhumas Polda NTT.

Selain itu, turut diamankan dua kantong plastik warna hitam berisikan pupuk kurang lebih 2 kg, satu bungkus Rokok ARROW isi 2 batang, satu buah pemantik warnah merah, satu buah handphone merek Nokia warna hitam, satu unit sepeda motor merek Revo warnah hitam tanpa Nomor kendaraan dan Satu buah STNK dengan Nomor Register W 6529 M
An.SUPI’I.

“Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke markas Marnit Polairud Flotim untuk dilakukan proses penyidikan oleh penyidik Ditpolairud Polda NTT”, jelas Kabidhumas Polda NTT.

Baca Juga :  Kelompok Bimbel Sinar Mulia Maumere, Pemerhati Kaum Difabel, Kunjungi Anak Difabel

Tersangka diduga melanggar padal 1 ayat 1 Undang Undang Darurat nomot 12 tahun 1951 tentang senjata api dan bahan peledak dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara setinggi-tingginya 20 tahun.

Diketahui bahwa satu batang detonator dapat dibagi dan dapat memproduksi 10 botol bom Rakitan siap pakai. Satu Detonator sebanyak 10 botol bom Ikan siap pakai kalau 11 detonator sebanyak 111 botol Bom siap pakai.

“Akibat dari penjualan detonator tersebut dapat menimbulkan kerusakan lingkungan seperti ekosistem laut, biota laut, dan mikroorganisme lainnya. Dimana pelakunya menggunakan detonator tersebut untuk membuat Bom ikan Rakitan untuk melakukan penangkapan ikan”, pungkasnya. (***)

Berita Terkait

Kapolres Ende Hadiri Pemakaman Korban, Wujud Keseriusannya Tangani Kasus Dugaan Penganiayaan Oleh Oknum Polisi
Polres Ende Bentangkan Peristiwa Dugaan Penganiayaan Warga Oleh Oknum Polisi
Sindiran Tajam Pengacara YNS ke Natalia Rusli, Sisco : Saya Tidak Pernah Punya Masalah Hukum
Gantung Diri di Belakang Rumah, Petani di TTU Ditemukan Tak Bernyawa 
Polisi Grebek Judi Sabung Ayam di Oeba, Para Penjudi Lari Tunggang Langgang
Anggota TNI AL di Kupang Ditemukan Bersimbah Darah di Oefafi Dengan Luka Tusukan Dipinggang 
Eks Wali Kota Kupang Jonas Salean Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Korupsi Rp5,9 Miliar Aset Pemkab
Kuasa Hukum Yusinta Nenobahan Kecam Fitnah Proyek Rp7 Miliar, Siap Lapor ke Polda NTT
Berita ini 1 kali dibaca