Putusan Perkara Tindak Pidana Korupsi Dana Desa Akomi Dieksekusi Kejari TTU, Dua Terpidana Resmi Jalani Hukuman Penjara
Kefamenanu, Savana paradise.com,_ Tim Jaksa eksekutor Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara (Kejari TTU) pada sabtu (14/5/2022), pada pukul 18.00 wita melakukan eksekusi putusan perkara Tindak Pidana Korupsi pengelolaan Dana Desa Akomi, kecamatan Miomaffo tengah, atas nama terdakwa I Arnoldus Nau Bana dan terdakwa II Yakobus Sali Feka.
Pelaksanaan Eksekusi tersebut dilakukan oleh Jaksa Eksekutor Andrew P.Keya, SH dan S. Hendrik Tiip, SH di Rutan Kupang, berdasarkan Surat perintah pelaksanaan putusan pengadilan dari Kepala Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara Nomor :88/N.3.12/Fu1/05/2022 tanggal 10 Mei 2022.
Melalui keterangan pers yang diterima media ini, Kepala Seksi Intelijen, S. Hendrik Tiip, SH menjelaskan, pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan dilaksanakan karena tidak ada upaya hukum banding baik yang dilakukan, baik oleh terdakwa I Arnoldus Nau Bana Alias Arnol dan Terdakwa II Yakobus Sali Feka terhadap Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang Nomor 9/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Kpg tanggal 27 April 2022.
“Hari ini kami selaku Jaksa Eksekutor melaksanakan eksekusi putusan pengadilan tersebut karena telah berkekuatan hukum tetap” ungkap Hendrik.
Hendrik menambahkan bahwa dengan telah dilaksanakannya eksekusi terhadap putusan ini, maka kedua terdakwa telah berstatus sebagai narapidana dan selanjutnya akan menjalani pidana badan di mana terdakwa I ARNOLDUS NAU BANA Alia ARNOL akan menjalani pidana badan selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi selama terdakwa ditahan dan denda sebesar Rp.200.000.000 Subsidir 4 bulan kurungan, sedangkan Terdakwa II YACOBUS SALI FEKA akan menjalani pidana penjara selama 4 (empat) tahun dikurangi selama terdakwa ditahan dan denda sebesar Rp.100.000.000 Subsidair 2 (dua) bulan kurungan.
Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari TTU Andrew P.Keya yang juga merupakan salah satu Jaksa Eksekutor menambahkan bahwa para terdakwa sesuai putusan pengadilan Tindak Pidana Korupsi juga dibebani untuk membayar uang pengganti kerugian keuangan negara, dengan rincian, untuk terdakwa I ARNOLDUS NAU BANA Alias ARNOL sebesar Rp. 585.911.660,00 sedangkan Terdakwa II YACOBUS SALI FEKA sebesar Rp.148.339.107,00.
“Apabila para terpidana dalam waktu 1 (satu) bulan sejak pelaksanaan eksekusi ini tidak membayar uang pengganti maka harta benda milik para terpidana akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti sebagaimana Pasal 18 UU Tipikor” tutup Andre.
Penulis : Yuven Abi
Editor : Chen Rasi