Putusan Perkara Tindak Pidana Korupsi Dana Desa Akomi Dieksekusi Kejari TTU, Dua Terpidana Resmi Jalani Hukuman Penjara

- Penulis

Senin, 16 Mei 2022 - 11:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Putusan Perkara Tindak Pidana Korupsi Dana Desa Akomi Dieksekusi Kejari TTU, Dua Terpidana Resmi Jalani Hukuman Penjara

Kefamenanu, Savana paradise.com,_ Tim Jaksa eksekutor Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara (Kejari TTU) pada sabtu (14/5/2022), pada pukul 18.00 wita melakukan eksekusi putusan perkara Tindak Pidana Korupsi pengelolaan Dana Desa Akomi, kecamatan Miomaffo tengah, atas nama terdakwa I Arnoldus Nau Bana dan terdakwa II Yakobus Sali Feka.

Pelaksanaan Eksekusi tersebut dilakukan oleh Jaksa Eksekutor Andrew P.Keya, SH dan S. Hendrik Tiip, SH di Rutan Kupang, berdasarkan Surat perintah pelaksanaan putusan pengadilan dari Kepala Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara Nomor :88/N.3.12/Fu1/05/2022 tanggal 10 Mei 2022.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Melalui keterangan pers yang diterima media ini, Kepala Seksi Intelijen, S. Hendrik Tiip, SH menjelaskan, pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan dilaksanakan karena tidak ada upaya hukum banding baik yang dilakukan, baik oleh terdakwa I Arnoldus Nau Bana Alias Arnol dan Terdakwa II Yakobus Sali Feka terhadap Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang Nomor 9/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Kpg tanggal 27 April 2022.

Baca Juga :  ADD 2025 Dipotong 6 Juta; Kadis PMD Ende Sebut Bukan Dipotong Tapi Disesuaikan dan Uangnya Ada di Kas Negara

“Hari ini kami selaku Jaksa Eksekutor melaksanakan eksekusi putusan pengadilan tersebut karena telah berkekuatan hukum tetap” ungkap Hendrik.

Hendrik menambahkan bahwa dengan telah dilaksanakannya eksekusi terhadap putusan ini, maka kedua terdakwa telah berstatus sebagai narapidana dan selanjutnya akan menjalani pidana badan di mana terdakwa I ARNOLDUS NAU BANA Alia ARNOL akan menjalani pidana badan selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi selama terdakwa ditahan dan denda sebesar Rp.200.000.000 Subsidir 4 bulan kurungan, sedangkan Terdakwa II YACOBUS SALI FEKA akan menjalani pidana penjara selama 4 (empat) tahun dikurangi selama terdakwa ditahan dan denda sebesar Rp.100.000.000 Subsidair 2 (dua) bulan kurungan.

Baca Juga :  Puluhan Massa Aksi Geruduk Kantor Bupati Ende

Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari TTU Andrew P.Keya yang juga merupakan salah satu Jaksa Eksekutor menambahkan bahwa para terdakwa sesuai putusan pengadilan Tindak Pidana Korupsi juga dibebani untuk membayar uang pengganti kerugian keuangan negara, dengan rincian, untuk terdakwa I ARNOLDUS NAU BANA Alias ARNOL sebesar Rp. 585.911.660,00 sedangkan Terdakwa II YACOBUS SALI FEKA sebesar Rp.148.339.107,00.

“Apabila para terpidana dalam waktu 1 (satu) bulan sejak pelaksanaan eksekusi ini tidak membayar uang pengganti maka harta benda milik para terpidana akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti sebagaimana Pasal 18 UU Tipikor” tutup Andre.

Penulis : Yuven Abi
Editor : Chen Rasi

Berita Terkait

KPID NTT Silahturahmi Ke Balmon Kelas 1 Kupang ,KPID NTT Ajak Kerja Kolaborasi Awasi Lembaga Penyiaran 
DPRD Ende Soroti Soal Perubahan Struktur APBD Tanpa Melalui Perda Perubahan
Jemaat GKS Bersukacita Berkat Ringan Tangan Simon Petrus Kamlasi Resmikan Gereja Modular Pertama Disumba
Dibangun Bersama Simon Petrus Kamlasi, Ester Meilany Siregar Kamlasi Resmikan PAUD di Pedalaman TTS
Jonas Salean tersandung kasus pengalihan aset tanah ,IMM NTT Dukung penuh PN Kupang pegang teguh putusan yang telah inkracht
Save Daniel Turot dari Kriminalisasi Wajah Kekuasaan di Kabupaten Ende
KI NTT Komitmen Jamin Hak Masyarakat Peroleh Informasi Publik, Sengketa Djafar Adam Vs BPN Mabar Segera Digelar 
Nilai proses Hukum Jonas Salean Cederai Prinsip Keadilan,IMM NTT akan Gelar Unjuk Rasa di Pengadilan & Kejaksaan Tinggi NTT.
Berita ini 28 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 18 Mei 2026 - 14:25 WIB

KPID NTT Silahturahmi Ke Balmon Kelas 1 Kupang ,KPID NTT Ajak Kerja Kolaborasi Awasi Lembaga Penyiaran 

Minggu, 17 Mei 2026 - 19:55 WIB

DPRD Ende Soroti Soal Perubahan Struktur APBD Tanpa Melalui Perda Perubahan

Minggu, 17 Mei 2026 - 19:12 WIB

Jemaat GKS Bersukacita Berkat Ringan Tangan Simon Petrus Kamlasi Resmikan Gereja Modular Pertama Disumba

Kamis, 14 Mei 2026 - 04:00 WIB

Dibangun Bersama Simon Petrus Kamlasi, Ester Meilany Siregar Kamlasi Resmikan PAUD di Pedalaman TTS

Selasa, 12 Mei 2026 - 10:42 WIB

Save Daniel Turot dari Kriminalisasi Wajah Kekuasaan di Kabupaten Ende

Berita Terbaru