Polisi Amankan Dua Kendaraan Ekspedisi Diduga Angkut Pakaian RB Tanpa Kantongi Ijin

- Penulis

Jumat, 8 April 2022 - 08:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua kendaraan ekspedisi  yang diamankan Polisi di Pelabuhan Sukarno Ende, (Foto: Chen Rasi/Savanaparadise.com)

Dua kendaraan ekspedisi yang diamankan Polisi di Pelabuhan Sukarno Ende, (Foto: Chen Rasi/Savanaparadise.com)

Ende, Savanaparadise.com,- Kepolisian Resort (Polres) Ende dari Sat Intelkam berhasil amankan dua kendaraan eksepedisi jurusan Surabaya – Ende yang mengangkut pakaian bekas (RB) di Pelabuhan Sukarno Ende.

Dua kendaraan eksipidisi itu tiba di pelabuhan Sukarno Ende, pada Kamis (07/04/22) dengan menggunakan Kapal Niki Sejahtera.

Informasi yang dihimpun media SP, setelah dua kendaraan eksepedisi tersebut turun dari kapal dan niatnya hendak beristrahat sejenak di pelabuhan Ende, namun tak berselang lama Sat Intelkam dari Polres Ende langsung mengamankan dua kendaraan tersebut.

Baru diketahui sesudahnya, dua kendaraan ekspedisi ini hendak menghantarkan barang muatan dari Surabaya berupa pakaian RB dan sembako untuk di bawah ke Maumere.

Akhirnya, dua kendaraan ekspedisi itu di bawah ke Polres Ende, sebelum dipindahkan dan diparkir sementara di Kantor PU Ende.

Kapolres Ende, AKBP Andre Librian S.I.K, saat ditemui SP diruang kerjanya menjelaskan, dua kendaraan ekspedisi yang berhasil di amakan oleh tim dari Sat Intelkam Polres Ende memuat pakaian bekas dan juga barang lainnya berupa sembako.

Baca Juga :  Seruan Moral Seorang Anak Pedagang Kecil di Ndao Ende Saat Demo: Jangan Rampas Hak Kami

Ia menambahkan, barang RB ini termasuk sembako diangkut dari Surbaya dan direncanakan akan dikirim ke Maumere.

Dijelaskannya, barang-barang pakian bekas itu adalah barang impor, bukan barang lokal.

“Untuk sementara masih kita dalami, baik terkait soal perijinan maupun UU yang dilanggar. Kalau memang barang yang diangkut itu tanpa mengantongi ijin, maka akan kita proses”, tegas Kapolres Andre Librian.

Penulis: Chen Rasi

Editor: Yuven Abi

Berita Terkait

Stefanus Pekuwali Ajak Masyarakat Tolak Praktik eksploitasi ilegal terhadap Kuda Sandelwood Di Sumba Timur
Berantas Human Trafficking ,Pater Deken Malaka Tekankan pentingnya filterisasi informasi di era digital
Merajut Kebersamaan dalam Kasih, Ketua Fraksi NasDem DPR RI Victor Bungtilu Laiskodat Berkurban Sapi di Hari Raya Idul Adha di Kota Kupang
Gubernur NTT Lantik Direksi dan Komisaris PT Flobamor, PT KIB serta Direktur Kepatuhan Bank NTT
KY NTT Apresiasi Persidangan Putusan Jonas Salean Berjalan Aman dan Kondusif
KPID NTT Gandeng BBPOM di Kupang Perkuat Pengawasan Iklan Media
Gubernur NTT Diserang Netizen, Akademisi Unwira Kupang ,Eusabius Niron : Harus Dilihat secara Objektif, Rasional, Kontekstual Agar Tidak Terjebak Dalam Penghakiman Visual Dangkal
PERMASA Kupang Lantik 43 Anggota Baru, Tegaskan Komitmen Kawal Persoalan di Kabupaten Sabu Raijua 
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 27 Mei 2026 - 14:34 WIB

Stefanus Pekuwali Ajak Masyarakat Tolak Praktik eksploitasi ilegal terhadap Kuda Sandelwood Di Sumba Timur

Rabu, 27 Mei 2026 - 14:17 WIB

Berantas Human Trafficking ,Pater Deken Malaka Tekankan pentingnya filterisasi informasi di era digital

Rabu, 27 Mei 2026 - 12:00 WIB

Merajut Kebersamaan dalam Kasih, Ketua Fraksi NasDem DPR RI Victor Bungtilu Laiskodat Berkurban Sapi di Hari Raya Idul Adha di Kota Kupang

Selasa, 26 Mei 2026 - 21:28 WIB

Gubernur NTT Lantik Direksi dan Komisaris PT Flobamor, PT KIB serta Direktur Kepatuhan Bank NTT

Selasa, 26 Mei 2026 - 12:12 WIB

KY NTT Apresiasi Persidangan Putusan Jonas Salean Berjalan Aman dan Kondusif

Berita Terbaru