Dana Badai Seroja di Sabu Raijua Belum Disalurkan Pada Warga, Ini Penjelasan BPBD

- Penulis

Jumat, 28 Januari 2022 - 10:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala BPBD Kabupaten Sabu Raijua, J. Ndu Ufi (Foto: Dule Dubu/Savanaparadise.com)

Kepala BPBD Kabupaten Sabu Raijua, J. Ndu Ufi (Foto: Dule Dubu/Savanaparadise.com)

Menia, Savanaparadise.com,- Hingga saat ini dana bantuan badai seroja untuk Kabupaten Sabu Raijua belum disalurkan Pemerintah oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sabu Raijua kepada warga.

Padahal dikabarkan Pemerintah Pusat bekerjasama dengan Pemerintah Provinsi NTT melalui BPBD telah mentransfer dana bantuan seroja ke masing-masing rekening Kabupaten per 31 Desember 2021 yang lalu.

Namun, hingga hari ini disetiap Kabupaten masih dilakukan proses verifikasi dan validasi. Salah satunya termasuk yang dilakukan oleh BPBD Kabupaten Sabu Raijua.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala BPBD Sabu Raijua, J Ndu Ufi, ketika ditemui SP di ruang kerjanya pada Rabu (26/01/22) menjelaskan mekanisme penyaluran bantuan dana seroja bagi penerima manfaat masih terlalu panjang.

Menurutnya, hingga saat ini, pihaknya masih mempelajari sesuai petunjuk teknis (Juknis) berdasarkan arahan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) yang berpedoman pada Nomor 27 A.

Setelah kami pelajari Juknisnya, jelas kepala BPBD, ada beberapa kriteria-kriteria bagi penerima bantuan stimulan rumah dari dana seroja.

Dari kriteria-kriteria yang dipelajari, kata Ufi, kriteria pertama adalah keluarga yang kehilangan rumah atau rusak akibat bencana Seroja pada 05 April 2021 Lalu harus punya bukti yang sah atau hak guna atas tanah itu.

Kedua, terdaftar sebagai penerima bantuan sesuai dengan kriteria tingkat kerusakan rumah berdasarkan hasil verifikasi dan validasi yang sudah ada yang berpatokan pada hasil review Aparat Pengawasan Intern Pemerinta (APIP) dan berdasarkan SK 153.

“Jadi kita ada 10.372 rumah yang rusak akibat badai seroja, lalu hasil review APIP dikeluarkan 430. Karena data tidak lengkap dan ada pendobelan nama, NIK KK yang tidak masuk sehingga datanya tidak valid, itu yang dikeluarkan”, jelas Ufi.

Baca Juga :  Pendapatan 4 Unit Videotron di Ende Baru Capai 3 Juta Lebih

Ufi meminta kepada para Kepala Desa dan Lurah untuk menginput kembali data dengan berpedoman pada hasil review APIP BNPB.

“Jangan lagi pake media FB, bahwa ada gunakan SK 141, 153 dan lain sebagainya. Kita harus berpatokan pada hasil Review APIP itu”, tegas Ufi.

Menurut Ufi, setelah ada cap dan tanda tangan, data ini nantinya akan ditempelkan di Desa dan Kelurahan masing-masing. Setelahnya akan dilakukan validasi dan verifikasi.

Dalam proses validasi ulang, jelas Ufi, misalkan si A sudah menerima bantuan rumah tahun 2021 dari Desa, maka si A akan dikeluarkan dan dalam kolom keterangan akan ditulis bahwa yang bersangkutan sudah pernah dapat bantuan rumah dari desa dengan besar anggaran sekian.

Kemudian, lanjutnya, yang dapat bantuan rumah dari PUPR juga demikian. Ia juga akan dikeluarkan dari daftra penerima bantuan. Apabila ditemukan juga ada warga yang sesungguhnya tidak memiliki rumah, namun namanya terdaftar dalam hasil review APIP, maka yang bersangkutan akan dikeluarkan.

Sesudah menjelaskan tentang kriteria-kriteria bagi rumah tangga penerima bantuan dana seroja yang akan di cancel, Kepala BPBD Sabu Raijua juga menjelaskan keabsahan rumah tangga yang bisa menerima bantuan seroja berdasarkan Juknis.

Menurut dia, apabila ditemukan ada KK  yang meninggal, nanti akan di cek apakah KK tersebut terdata ada ahli waris atau tidak. Misalnya, ada ahli waris, maka yang bersangkutan berhak menerimanya.

Baca Juga :  PADMA Indonesia Tegaskan Penggusuran Rumah Warga di Ende Oleh Pemda Abaikan Kemanusian dan Langgar Konstitusi

“Katakanlah ada 3 atau 4 orang ahli waris, nantinya akan diundang untuk datang ke Desa/kelurahan dan menentukan siapa yang ahli warisnya. jikalau tunggal dan tidak ada ahli waris lainnya, maka akan ada keterangan tunggal dalam hal ini tidak ada ahli waris”, terang Ufi.

Di dalam kriteria ini, pada poin ke-6, katanya, bagi keluarga yang memiliki rumah lebih dari satu rumah, maka yang bersangkutan berhak memerima satu rumah. Dan bagi mereka yang memiliki rumah dan masuk kategori rusak berat, tambahnya, harus memilik hak atas tanah.

“Itu (penerima manfaat) jangan sampai sudah bangun habis, baru tanahnya bermasalah dan disuruh bongkar. Status tanahnya harus jelas”, tegasnya.

“Kita juga akan memperhatikan bagi keluarga yang sudah memperbaiki kembali rumahnya dengan dana sendiri,  maka keluarga inj berhak memperoleh bantuan setelah di setujui oleh tim teknis”, timpalnya.

Sejauh ini, publik juga memperdebatkan soal SK Bupati Sabu Raijua. Apakah menggunakan SK Nomor 141 atau memggunakan SK Bupati Sabu Raijua Nomor 153.

Menanggapi polemik soal SK, Kepala BPBD Sabu Raijua menegaskan BPBD akan menggunakan SK 153. Menurutnya, SK 153 mematikan SK sebelumnya yaitu SK 141 dan SK 153 merupakan pedoman bagi BPBD karena nantinya kita akan menggunakan review APIP.

“Saya mengajak dan berharap kepada semua elemen masyarakat baik itu Media, TNI, POLRI, Tokoh Agama untuk kita sama-sama mengontrol dana yang diberikan ini sehingga bermanfaat bagi masyarakat Sabu Raijua”, harap Ufi.

Penulis: Dule Dubu

Editor: Chen Rasi

Berita Terkait

KPID NTT Silahturahmi Ke Balmon Kelas 1 Kupang ,KPID NTT Ajak Kerja Kolaborasi Awasi Lembaga Penyiaran 
DPRD Ende Soroti Soal Perubahan Struktur APBD Tanpa Melalui Perda Perubahan
Jemaat GKS Bersukacita Berkat Ringan Tangan Simon Petrus Kamlasi Resmikan Gereja Modular Pertama Disumba
Dibangun Bersama Simon Petrus Kamlasi, Ester Meilany Siregar Kamlasi Resmikan PAUD di Pedalaman TTS
Jonas Salean tersandung kasus pengalihan aset tanah ,IMM NTT Dukung penuh PN Kupang pegang teguh putusan yang telah inkracht
Save Daniel Turot dari Kriminalisasi Wajah Kekuasaan di Kabupaten Ende
KI NTT Komitmen Jamin Hak Masyarakat Peroleh Informasi Publik, Sengketa Djafar Adam Vs BPN Mabar Segera Digelar 
Nilai proses Hukum Jonas Salean Cederai Prinsip Keadilan,IMM NTT akan Gelar Unjuk Rasa di Pengadilan & Kejaksaan Tinggi NTT.
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 18 Mei 2026 - 14:25 WIB

KPID NTT Silahturahmi Ke Balmon Kelas 1 Kupang ,KPID NTT Ajak Kerja Kolaborasi Awasi Lembaga Penyiaran 

Minggu, 17 Mei 2026 - 19:55 WIB

DPRD Ende Soroti Soal Perubahan Struktur APBD Tanpa Melalui Perda Perubahan

Minggu, 17 Mei 2026 - 19:12 WIB

Jemaat GKS Bersukacita Berkat Ringan Tangan Simon Petrus Kamlasi Resmikan Gereja Modular Pertama Disumba

Kamis, 14 Mei 2026 - 04:00 WIB

Dibangun Bersama Simon Petrus Kamlasi, Ester Meilany Siregar Kamlasi Resmikan PAUD di Pedalaman TTS

Selasa, 12 Mei 2026 - 10:42 WIB

Save Daniel Turot dari Kriminalisasi Wajah Kekuasaan di Kabupaten Ende

Berita Terbaru