Bupati TTS Tetapkan Diare Sebagai KLB

- Jurnalis

Senin, 2 Februari 2015 - 17:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Soe, Savanaparadise.com,- Bupati Timor Tengah Selatan (TTS) menetapkan diare sebagai Kejadian Luar Biasa (KLB) pasca 259 Orang warganya diserang Diare.

”Jumlah terbesar berasal dari kecamatan Noebeba,” Kata Bupati TTS Ir.Paul VR Mella kepada wartawan Melalui Telepon Seluler Senin, (02/02).

Dengan jumlah tersebut kata dia, Pemda TTS telah menetapkan sebagai Kejadian Luar Biasa (KLB), Dia mengaku, jumlah tersebut adalah yang terbesar.

Baca Juga :  Lakukan Konsolidasi Struktur Kepengurusan, Nasdem TTU Optimis Pertahankan Kejayaan

“ Karna jumlahnya besar Kami tetapkan sebagai Kejadian luar biasa,” Kata Dia.

Dia menjelaskan, untuk mengantisipasi bertambah jumlah penderita Diare Pemerintah Daerah saat ini membangun pos Pelayanan (Pospel) disetiap kecamatan sehingga setia pmasyarakat yang mendapat gejala penyakit tersebut langsung ditangani.selain itu warga juga diberi air bersih .Ia menambahkan, sebagian besar dari jumlah tersebut saat ini sudahsembuh total namun masih ada juga yang menjalani perawatan di Rumah sakin maupun puskesmas.

Baca Juga :  Dua Tahun Dikerjakan, Kondisi Rumah Bantuan di Desa Nainaban TTU Memprihatinkan. Ada Apa?

Terkait dengan Stok Obat-obatan ia menjelaskan, Pemda TTS telah bekerja
sama dengan berbagai pihak sehingga stok obat untuk penderita diare masih baik.

”Untuk Stok obat masih Aman,” Ungkapnya.

Kepada masyarakat Bupati mengharapkan agar, dapat menjaga pola makan dan juga mengkonsumsi air bersih sehngga dapat terhindar dari penyakit diare.
”Saya harap warga harus lebih banyak mengkonsumsi air bersih,” ungkapnya.(SP)

Berita Terkait

Fraksi PKB NTT Soroti Dugaan Korupsi di SMA Negeri 3 Kupang, Kepsek: Itu Tidak Benar
Dua Tahun Dikerjakan, Kondisi Rumah Bantuan di Desa Nainaban TTU Memprihatinkan. Ada Apa?
Dua Kali Mangkir Dari Panggilan Jaksa, 3 Orang Saksi Kasus Alkes RSUD Kefamenanu Bisa Dijemput Paksa
Usai Ditetapkan Sebagai Tersangka, Mantan Dirut RSUD Kefamenanu Langsung mengalami Sakit Jantung
Lakukan Konsolidasi Struktur Kepengurusan, Nasdem TTU Optimis Pertahankan Kejayaan
Sidang Putusan Perkara Tindak Pidana Korupsi Puskesmas Inbate Digelar, Thomas Laka Cs Dihukum 1,6 tahun Penjara
Armet Dan GMNI Resmi Membawa Masalah PTT Di TTU Ke PTUN
Putusan Perkara Tindak Pidana Korupsi Dana Desa Akomi Dieksekusi Kejari TTU, Dua Terpidana Resmi Jalani Hukuman Penjara
Berita ini 2 kali dibaca