Ende, Savanaparadise.com,- Puluhan masyarakat dari Kecamatan Nangapanda mendatangi Kantor DPRD Kabupaten Ende pada, Rabu, (12/8/26). Kedatangan puluhan masyarakat ini mengeluhkan soal surat rekomendasi pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM), di mana pada poin dua terkait ketentuan bagi konsumen pengguna/penyalur yang menyatakan bahwa surat rekomendasi ini dilarang untuk diberikan, dipindahtangankan, atau dialihkan kepada pihak lain.
Masyarakat mengajukan keberataan terhadap poin dua tersebut. Bahkan menurut keterangan di sampaikan oleh perwakilan masyarakat bahwa mereka pernah di panggil oleh pihak Polres Ende yang berkaitan dengan poin dua yang tertuang dalam surat rekomendasi di maksud.
Perwakilan masyarakat juga mengatakan bahwa ada 5 orang petugas SPBU Ndao yang tersandung kasus dan sementara sedang di proses di Polres Ende. Menurut masyarakat, dari informasi, ternyata petugas SPBU tersebut mengisi BBM berdasarkan balkot dan sesuai kuota yang diberikan pengguna.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Karena itu, pada saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Kabupaten Ende, Masyarakat meminta DPRD Ende untuk membantu dan berkoordinasi dengan Kepolisian agar tidak membatasi Masyarakat dalam mengisi BBM.
Menindaklanjuti aspirasi tersebut, pada saat Rapat Paripurna, Anggota DPRD Kabupaten Ende, Mahmud Jegha yang akrab disapa Bento di hadapan Bupati Ende meminta agar pemerintah berkoordinasi dengan aparat kepolisian untuk tidak membatasi masyarakat yang mengantongi surat rekomendasi tersebut.
Bento menerangkan, surat rekomendasi yang dikantongi Masyarakat merupakan surat resmi yang dikeluarkan oleh Dinas Pertanian dan Perikanan untuk melakukan pengisiaan BBM SPBU Ndao. Karena itu, dirinya berharap agar pihak Kepolisian tidak mempersulit masyarakat.
Menurut Bento, berdasarkan informasi yang di sampaikan perwakilan Masyarakat, pihak SPBU tidak mempersulit Masyarakat tetapi dari pihak Kepolisian dengan alasan sedang menangani dugaan kasus penyalagunaan BBM yang dilakukan oleh oknum tertentu.
“Sebenarnya sederhana tentang apa yang di keluhkan oleh masyarakat. Kalau memang ada penyalagunaan silakan pemerintah membekukan surat rekomendasi bukan menghambat masyarakat”, ujar Bento.
Senada, Anggota DPRD Ende Fraksi PKB, Nikolaus Buka mengingatkan agar perlu mencermati secara baik akar persoalan dari kasus tersebut. Niko Buka kwatir jangan sampai solusi yang ditawarkan dapat menciptakan persoalan baru.
Menurutnya, apabila adanya indikasi penyalagunaan surat rekomendasi seharusnya fokusnya pada penyelidikan tanpa membatasi. Ia menambahkan, seharusnya yang dibatasi adalah orang yang di indikasi melakukan penyalagunaan.
“Saya pikir hal ini harus di sampaikan secepat mungkin demi mencegah jangan sampai melampui batas kewenangan sehingga masyarakat yang memiliki rekomendasi tidak dibatasi untuk mengisi BBM”, tukasnya.
Sementara, Bupati Ende, Yosef Benediktus Badeoda menegaskan, menyangkut dengan persoalan tersebut dirinya memastikan kedepan tidak akan menghambat Masyarakat untuk mengisi BBM tetapi dugaan penyalagunaan tetap akan diproses.
“Nanti kita akan koordinasi dengan aparat Kepolisian”, kata Bupati.
Penulis : Mateus Bheri
Editor : Tim Redaksi










