TKW Asal TTU Dipulangkan Karena Depresi Berat

- Jurnalis

Jumat, 23 Januari 2015 - 16:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kefamenanu, Savanaparadise.com,- Seorang tenaga kerja wanita (TKW) asal Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) yang bekerja sebagai pekerja rumah tangga (PRT) di malaysia terpaksa dipulangkan karena depresi berat.

Baca Juga :  2000an Teko Dirumahkan, Begini Tanggapan Anggota DPRD TTU

Naasnya, saat dibawa oleh petugas ke Desa Banain, Kecamatan Bikomi Utara, Timor Tengah Utara, untuk diperkenalkan ternyata tak satupun warga desa itu mengenali TKW tersebut.

“Begitu tiba di sini (Kefa Red-) kita langsung bawa ke desa Banain dan perkenalkan kepada warga. Namun tidak ada satupun warga yang mengenali wanita ini,” Kata Kepala Seksi Penggunaan dan Penempatan Tenaga Kerja pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi TTU, (21/1/2015). Josefa Corteral.

Baca Juga :  Cegah Coronavirus, Pemuda Muhammadiyah Minta Patuhi Anjuran Pemerintah

Sesuai Rencananya, hari ini, Kamis (22/01/2015) akan dipulangkan ke BP3TKI Kupang untuk selanjutnya dikembalikan ke daerah asal sesuai pengakuannya.
“Kami rencana esok akan kembalikan ke BP3TKI Kupang, untuk selanjutnya dikembalikan ke daerah asal sesuai pengakuannya,”pungkasnya.(YS/LS)

Berita Terkait

Fraksi PKB NTT Soroti Dugaan Korupsi di SMA Negeri 3 Kupang, Kepsek: Itu Tidak Benar
Dua Tahun Dikerjakan, Kondisi Rumah Bantuan di Desa Nainaban TTU Memprihatinkan. Ada Apa?
Dua Kali Mangkir Dari Panggilan Jaksa, 3 Orang Saksi Kasus Alkes RSUD Kefamenanu Bisa Dijemput Paksa
Usai Ditetapkan Sebagai Tersangka, Mantan Dirut RSUD Kefamenanu Langsung mengalami Sakit Jantung
Lakukan Konsolidasi Struktur Kepengurusan, Nasdem TTU Optimis Pertahankan Kejayaan
Sidang Putusan Perkara Tindak Pidana Korupsi Puskesmas Inbate Digelar, Thomas Laka Cs Dihukum 1,6 tahun Penjara
Armet Dan GMNI Resmi Membawa Masalah PTT Di TTU Ke PTUN
Putusan Perkara Tindak Pidana Korupsi Dana Desa Akomi Dieksekusi Kejari TTU, Dua Terpidana Resmi Jalani Hukuman Penjara
Berita ini 1 kali dibaca