Ende, Savanaparadise.com,- Kepolisian Resor (Polres) Ende resmi menyerahkan tiga tersangka beserta barang bukti (Tahap II) kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan 25 unit kapal penangkap ikan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Ende.
Penyerahan ini disampaikan langsung oleh Kapolres Ende, AKBP Yudhi Franata, S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla., dalam konferensi pers di Mako Polres Ende pada Selasa, 15 September 2026.
Menurut Kapolres, kasus ini berkaitan dengan hibah langsung dalam negeri berupa cek tunai dari Kementerian Sosial RI untuk pembuatan Kapal Penangkap Ikan berkapasitas 5 GT berbahan fiber glass sebanyak 25 unit bagi kelompok Nelayan di Kabupaten Ende Tahun Anggaran 2022–2023.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolres menjelaskan perkara bermula dari Laporan Polisi Nomor LPIA/2V/2025 SPKT Satreskrim Polres Ende Polda NTT, tanggal 14 Mei 2025 yang mana kemudian melalui serangkaian penyelidikan, penyidikan, hingga gelar perkara dan peningkatan status hukum saksi menjadi tersangka, kemudian barulah penydik menetapkan tiga tersangka.
Kapolres Yudhi menerangkan, ketiga tersangka yang ditetapkan oleh penyidik Polres Ende diantaranya, RR pegawai Kemensos RI, DAW selaku penghubung, dan YS selaku pembuat Kapal.
“Jadi tiga orang tersangka tersebut hari ini kita lakukan tahap dua (penyerahan tersangka dan barang bukti-red) ke Kejaksaan”, pungkasnya.
Berdasarkan kronologinya, beber Kapolres, pada awal tahun 2022 Pemerintah Kabupaten Ende mengajukan proposal kepada Kementrian Sosial Ri, guna mendapat bantuan Kapal Ikan Nelayan Kapasitas 2 GT, pada pertengahan tahun 2022.
Proposal yang diajukan tersebut, jelas Yudhi, disetujui oleh pihak Kementrian Sosial RI untuk bantuan kapal penangkap Ikan kapasitas 5 GT bahan baku fiber glass sebanyak 25 unit.
Setelah pihak Kementrian Sosial RI menyetujui Proposal tersebut, tambah Yudhi, pada tanggal 25 November 2022, terjadi penyerahan uang untuk pembuatan kapal dalam bentuk cek tunai secara simbolis dari Kementerian Sosial RI kepada Pemkab Ende sebagai Pemohon.
“Kemudian atas petunjuk dan Perintah Direktur Potensi Sumber Daya Sosial (PSDS) cek tunai tersebut diserahkan kepada pembuat kapal, kemudian pembuat kapal mencairkan cek di Surabaya kemudian memulai pembuatan kapal ikan 5 GT Berbahan dasar Fiber Glass pada bulan Desember 2022 di Pantai Nangalala Kab. Ende, dan serah terima kapal dilaksanakan pada awal bulan April 2023”, ungkapnya.
Kapolres menambahkan, pada saat kapal diserahkan kepada kelompok Nelayan penerima kapal di Kabupaten Ende, maka kapal tersebut tidak dapat digunakan untuk mencari ikan karena kapal tersebut rusak dan membahayakan nyawa pengguna, karena komponen mesin dan kontruksi dan saat ini kapal penangkap ikan 5 GT Bahan Baku Fiber Glass sebanyak 25 Unit dalam kondisi rusak dan menyebabkan Kerugian Keuangan Negara.
Kapolres Yudhi mengungkap, proses atau mekanisme digunakan dalam pemberian bantuan Hibah Langsung Dalam Negeri kepada Pemkab Ende dari Kementerian Sosial RI tidak dilaksanakan sesuai prosedur mekanisme yang benar.
Ia mengatakan, pembuatan kapal dilakukan secara mandiri dan tidak melalui mekanisme pengadaan barang jasa pemerintah, tidak ada pengawasan melekat dan pengendalian secara baik sehingga menyebabkan kapal yang dikerjakan rusak dan tidak dapat digunakan setelah diserahterimakan kepada Nelayan penerima bantuan kapal.
Atas perbuatan tersebut, kata Kapolres, menyebabkan terjadinya kerugian keuangan Negera senilai Rp 6.483.703.500, (Total Loss) berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI dengan barang bukti 25 Unit kapal bantuan Kemensos RI, dokumen pas kecil masing-masing kapal, dan uang tunai sebesar Rp1.507.701.000, (satu miliar lima ratus tujuh juta tujuh ratus satu ribu rupiah).
“Saat ini sedang kita persiapkan untuk kita tahap duakan ke Kejaksaan Negeri Ende. Untuk kerugian Negara dan uang tunai tergantung putusan pengadilan”, terang Kapolres.
Penulis : Mateus Bheri
Editor : Tim Redaksi










