Tidak Laksanakan Tugas Selama 6 Bulan, Oknum Guru SDN Fatke Diizinkan Kadis PKO TTU Untuk Kembali Bekerja Karena Pertimbangan Kemanusiaanp

Kefamenanu, Savana Paradise.com,_ Maria Bernadetha Kono. S.Pd, salah satu oknum guru ASN di Sekolah Dasar Negeri Fatke, kecamatan Biboki Moenleu, kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) yang meninggalkan sekolah selama 6 bulan terhitung sejak oktober 2021 hingga maret 2022, diperbolehkan oleh Plt Kadis Pendidikan Kepamudaan dan Olahraga (PKO) kabupaten TTU, Raymundus Aluman, untuk kembali bekerja lagi seperti biasa dengan alasan kemanusiaan.

Walau dianggap telah melakukan pelanggaran berat yang bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP), namun Raymundus menilai bahwa oknum guru bersangkutan adalah seorang Ibu yang memiliki tanggungan terhadap keluarganya.

Bacaan Lainnya

“Memang langkah yang kita ambil ini bertentangan dengan peraturan tapi kita juga mempertimbangkan aspek lain yakni pertimbangan kemanusiaan, karena yang bersangkutan memiliki tanggungjawab sebagai seorang Ibu yang harus menafkahi keluarganya” ungkap Raymundus saat dijumpai SP di ruang kerjanya selasa, (19/4/2022).

Raymundus mengungkapkan bahwa, Ibu Maria Bernadetha Kono, beberapa waktu lalu sudah dipanggil oleh Dinas dan telah dilakukan pemeriksaan oleh Tendik bersama Pengawas pembina, dan saat dilakukan pemeriksaan tersebut Ia mengakui dan menyadari kesalahannya dan yang bersangkutan sudah membuat pernyataan secara tertulis untuk tidak mengulangi lagi perbuatannya.

Ia menambahkan, pernyataan tertulis tersebut juga sudah dibuatkan dalam sebuah berita acara dan sudah diberikan kepada yang bersangkutan, sehingga apabila Ia mengulangi lagi kesalahannya maka kepadanya akan diberikan sanksi yang lebih berat.

“Jadi yang kita pertimbangkan adalah dia ini adalah guru PNS, sementara kita ini kekurangan guru PNS. Maka sementara kita berikan pembinaan saja kepada yang bersangkutan fan kalau toh Ia mengulangi kesalahan yang sama sampai 3 kali maka kita akan ambil tindakan keras. Inikan dia baru lakukan pelanggaran pertama kali sehingga kita masih berikan pembinaan ketenagaan, untuk memperbaiki tingkah lakunya dan menurut informasi Ia sudah kembali mengajar seperti biasa” kata Aluman.

Ditanya terkait alasan yang dikemukakan oleh oknum guru bersangkutan sehingga tidak menjalankan tugas selama 6 bulan, Raymundus menceriterakan, alasan utamanya adalah oknum guru itu tidak cocok dengan kepala sekolah pada sekolah tersebut.

Raymundus juga menjelaskan bahwa Kepala sekolah dimaksud telah dipindahtugaskan ke tempat lain, sehingga tidak ada alasan bagi Ibu Maria Bernadetha Kono untuk tidak menjalankan tugas.

Raymundus berharap, Ibu Maria Bernadetha Kono tetap konsisten dengan pernyataan yang telah dibuatnya dengan tetap menjalankan tugas sebagaimana biasanya.

Kepada semua guru PNS di kabupaten TTU, Raymundus juga berharap agar jangan meniru perbuatan yang tidak terpuji sebagaimana yang dilakukan oleh oknum guru SDN Fatke ini, sehingga tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.

Penulis : Yuven Abi
Editor : Chen Rasi

Pos terkait