Tidak Laksanakan Tugas Selama 6 Bulan, Oknum Guru SDN Fatke Diizinkan Kadis PKO TTU Untuk Kembali Bekerja Karena Pertimbangan Kemanusiaanp

- Penulis

Kamis, 21 April 2022 - 20:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kefamenanu, Savana Paradise.com,_ Maria Bernadetha Kono. S.Pd, salah satu oknum guru ASN di Sekolah Dasar Negeri Fatke, kecamatan Biboki Moenleu, kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) yang meninggalkan sekolah selama 6 bulan terhitung sejak oktober 2021 hingga maret 2022, diperbolehkan oleh Plt Kadis Pendidikan Kepamudaan dan Olahraga (PKO) kabupaten TTU, Raymundus Aluman, untuk kembali bekerja lagi seperti biasa dengan alasan kemanusiaan.

Walau dianggap telah melakukan pelanggaran berat yang bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP), namun Raymundus menilai bahwa oknum guru bersangkutan adalah seorang Ibu yang memiliki tanggungan terhadap keluarganya.

“Memang langkah yang kita ambil ini bertentangan dengan peraturan tapi kita juga mempertimbangkan aspek lain yakni pertimbangan kemanusiaan, karena yang bersangkutan memiliki tanggungjawab sebagai seorang Ibu yang harus menafkahi keluarganya” ungkap Raymundus saat dijumpai SP di ruang kerjanya selasa, (19/4/2022).

Raymundus mengungkapkan bahwa, Ibu Maria Bernadetha Kono, beberapa waktu lalu sudah dipanggil oleh Dinas dan telah dilakukan pemeriksaan oleh Tendik bersama Pengawas pembina, dan saat dilakukan pemeriksaan tersebut Ia mengakui dan menyadari kesalahannya dan yang bersangkutan sudah membuat pernyataan secara tertulis untuk tidak mengulangi lagi perbuatannya.

Ia menambahkan, pernyataan tertulis tersebut juga sudah dibuatkan dalam sebuah berita acara dan sudah diberikan kepada yang bersangkutan, sehingga apabila Ia mengulangi lagi kesalahannya maka kepadanya akan diberikan sanksi yang lebih berat.

“Jadi yang kita pertimbangkan adalah dia ini adalah guru PNS, sementara kita ini kekurangan guru PNS. Maka sementara kita berikan pembinaan saja kepada yang bersangkutan fan kalau toh Ia mengulangi kesalahan yang sama sampai 3 kali maka kita akan ambil tindakan keras. Inikan dia baru lakukan pelanggaran pertama kali sehingga kita masih berikan pembinaan ketenagaan, untuk memperbaiki tingkah lakunya dan menurut informasi Ia sudah kembali mengajar seperti biasa” kata Aluman.

Baca Juga :  Orang Muda di Ende Kritik Kebijakan Gubernur Soal Pembatasan Kendaraan Dalam Mengisi BBM Bersubsidi 

Ditanya terkait alasan yang dikemukakan oleh oknum guru bersangkutan sehingga tidak menjalankan tugas selama 6 bulan, Raymundus menceriterakan, alasan utamanya adalah oknum guru itu tidak cocok dengan kepala sekolah pada sekolah tersebut.

Raymundus juga menjelaskan bahwa Kepala sekolah dimaksud telah dipindahtugaskan ke tempat lain, sehingga tidak ada alasan bagi Ibu Maria Bernadetha Kono untuk tidak menjalankan tugas.

Raymundus berharap, Ibu Maria Bernadetha Kono tetap konsisten dengan pernyataan yang telah dibuatnya dengan tetap menjalankan tugas sebagaimana biasanya.

Kepada semua guru PNS di kabupaten TTU, Raymundus juga berharap agar jangan meniru perbuatan yang tidak terpuji sebagaimana yang dilakukan oleh oknum guru SDN Fatke ini, sehingga tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.

Penulis : Yuven Abi
Editor : Chen Rasi

Berita Terkait

Bupati Beberkan Isi Pertemuan Bersama Tokoh Masyarakat Soal Dugaan Kos Kosan Jadi Tempat Prostitusi Online di Ende
Lantik Pengurus PMI Ende Periode 2025 – 2030, Alfridus Seran; Bangun PMI Ende Agar Jadi Gembala Kemanusian
Bupati Minta BKPSDM Panggil Oknum ASN Yang Diduga Terlibat Protitusi Online di Ende
Polsek Wolowaru Ende Beri Edukasi Untuk Siswa di SDK Wolondopo 1; Cegah Perundungan di Sekolah
Pol PP Tanggapi Bantahan Dari Kuasa Hukum Pemilik Kos; Stafnya Siap Jadi Saksi di Polisi
Anggota Dewan di Ende Prihatin Atas Dugaan Kasus Prostitusi Online; Libatkan Perempuan dan Anak
LPA NTT Menduga Ada Eksploitasi Anak dan Perempuan Dibalik Praktek Prostitusi Online di Ende
Pemerhati Perempuan dan Anak di Ende Dampingi, Saat Korban Laporkan Mucikari dan Pemilik Kos ke Polisi
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 12:14 WIB

Bupati Beberkan Isi Pertemuan Bersama Tokoh Masyarakat Soal Dugaan Kos Kosan Jadi Tempat Prostitusi Online di Ende

Kamis, 23 Juli 2026 - 17:16 WIB

Lantik Pengurus PMI Ende Periode 2025 – 2030, Alfridus Seran; Bangun PMI Ende Agar Jadi Gembala Kemanusian

Selasa, 21 Juli 2026 - 21:41 WIB

Polsek Wolowaru Ende Beri Edukasi Untuk Siswa di SDK Wolondopo 1; Cegah Perundungan di Sekolah

Selasa, 21 Juli 2026 - 07:18 WIB

Pol PP Tanggapi Bantahan Dari Kuasa Hukum Pemilik Kos; Stafnya Siap Jadi Saksi di Polisi

Senin, 20 Juli 2026 - 18:58 WIB

Anggota Dewan di Ende Prihatin Atas Dugaan Kasus Prostitusi Online; Libatkan Perempuan dan Anak

Berita Terbaru