Sengketa Tanah di Kupang, Keluarga Konay Klaim Pegang 8 Dokumen Putusan MA

Kupang, Savanaparadise.com,- Polemik soal status kepemilikan hak atas tanah di Kota Kupang antara  Keluarga Konay dan Viktoria Anin kembali memanas. Sebab, sebelumnya kuasa hukum ahli waris Viktoria Anin mengklaim tanah di Pagar Panjang dan Danau Ina seluas kurang lebih 350 ha itu menjadi hak mereka.

Klaim dari ahli waris Viktoria Anin didasarkan pada putusan Mahkamah Agung No 63.k/PDT/1953 tanggal 31 Agustus 1955 dalam perkara perdata antara Bertolomeos Konay dan Viktoria Anin, yang dimenangkan oleh Viktoria Anin.

Hal itu dibantah oleh Army Konay selaku keluarga Konay. Menurut keterangan Army Konay, selaku keluarga Konay, gugatan lama muncul sejak tahun 1951 antara Bertolomeus Konay dan Viktoria Anin.

Dimana dalam putusan pengadilan negeri/swapraja Kupang No 5/1951 tanggal 25 Mei 1951 dan disahkan oleh pengadilan tinggi/banding Gubernur Sunda Kecil Bali, putusan No 19/1952 tanggal 28 Agustus 1952, dan putusan Mahkamah Agung No 63.k/PDT/1953 tanggal 31 Agustus 1955 dalam perkara perdata antara Bertolomeos Konay dan Viktoria Anin. Demikian, kilas balik sejarah yang disampaikan oleh Army Konay, selaku keluarga Konay.

Menurut Army, secara hukum kami berada di satu warisan keluarga. Kuasa yang pegang itu kita pakai sebagai pijakan hukum dalam bertindak dan pengambilan keputusan untuk kepentingan perdata dan untuk mempertahankan warisan leleuhur sebagai ulayat dan sejarah NTT khususnya Kota Kupang.

Bahkan dirinya mengklaim bahwa keluarga Konay saat ini memegang 8 dokumen penting hasil putusan MA.

Karena itu, Army meminta agar para pengacara dari Jakarta untuk melihat secara baik hasil putusan MA.

“Saya minta pengacara-pengacara dari Jakarta untuk melihat putusan MA,” katanya kepada sejumlah awak media Selasa,(30/3/21).

Selain pernyataan dari Army Konay, kuasa hukum dari keluarga Konay, Fransisko Bessy begitu geram  mendengar pengkaliman secara sepihak yang dilakukan oleh Viktoria Anin dan kuasa hukumnya terhadap tiga bidang lahan di Kupang.

Bagi dia, klaim dari Viktoria Anin sangat tidak beralasan dan tidak memiliki bukti ontetik sebagai dasar dan sah secara hukum atas kepemilikan tanah di Kota Kupang.

Dirinya menilai klaim itu muncul dikarenakan pihak Viktoria Anin dan kuasa hukumnya tidak membaca secara detail data putusan Pengadilan Tinggi hingga Mahkamah Agung sejak Tahun 1951 terhadap kepemilikan lahan Keluarga Konay.

“Keputusan sudah ada di sini. Supaya masyarakat tahu kalau mereka sudah kalah”, ujar Fransisko.

Tambah dia, Kalau mau gugat tidak dimungkinkan, bapak kamu sudah dua kali  coba, namun kalah.

“Putusan 65 Tahun 1993 halaman 18 soal Perkara Konay dengan Keluarga Viktoria Anin sudah jelas putusannya di situ,” jelasnya.

Selaku Kuasa hukum Keluarga Konay, Fransisco Besie menyebutkan masalah tanah di Pagar Panjang seluas 250 hektare (ha) dan Danau Ina seluas 100 ha sudah selesai dengan adanya putusan Mahkamah Agung No 64 tahun 1993.

“Masalah tanah di Pagar Panjang dan Danau Ina sudah selesai dengan adanya putusan MA,” kata Fransisco.

Menurutnya, dalam putusan MA No 65 tahun 1993 menyebutkan penggugat Viktoria Anin, Yohanis Samadara dan Philipus Kolloh tidak berhak atas objek sengketa tanah itu.

“Ini bukan bahasa saya, ahli waris atau keluarga Konay, tapi bahasa pengadilan yang sudah punya kekuatan hukum tetap,” tegasnya.

Fransisco mengatakan dalam putusan MA No 65 tahun 1993, penggugat keluarga Samadara dan Kolloh juga telah memasukan dokumen yang dikatakan palsu itu sebagai bukti, dan telah diuji oleh MA, dan menyatakan mereka tak berhak atas tanah tersebut.

“Semua sudah tertera dalam putusan No 65 tahun 1993,” tegasnya. (SP)

Pos terkait