Pengamat Hukum Nilai Kejati NTT Serahkan Kasus OTT Kadis PUPR Kota Kupang Ke Inspektorat Tidak Tepat 

- Penulis

Kamis, 2 Juni 2022 - 19:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Kupang, Savanaparadise.com,- Pengamat Hukum Mikael Feka menilai tindakan tim Satgas Pidsus, Kejaksaan tinggi NTT yang menyerahkan hasil operasi tangkap tangan (OTT) ke Inspektorat tidak Tepat Sasaran.

Sebelumnya, beredar informasi bahwa Kejati Pada Tanggal 07/04/22 Kejaksaan tinggi NTT melakukan operasi Tangkap Tangan (OTT)  terhadap terduga Kadis PUPR Kota Kupang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Jaksa kemudian menyerahkan ke Inpektorat Daerah  Kota Kupang untuk diproses Hukum. Kendati demikian Pengamat Hukum sekaligus Dosen Hukum Unwira ini Memberi Tanggapan Atas Insiden OTT yang Menimpa Kadis PUPR Kota Kupang itu. Ia mengatakan OTT adalah tindakan lanjutan dari penyadapan atau intelejen atau tindakan lain yang sudah memastikan adanya dugaan suatu tindak pidana.

Baca Juga :  Kasus Pencabulan di Ende Marak Terjadi; Terdata Tahun 2026 Sebanyak 9 Kasus

 

Dengan demikian setelah OTT dan diserahkan ke inspektorat maka tidak tepat. Koordinasi antar lembaga merupakan hal lumrah tapi tidak dengan hasil OTT. Ia Menambahkan bahwa OTT dalam Kuhap Pasal 1 angka 19 disebut dengan tertangkap tangan yakni:

 

1. Pada waktu sedang melakukan tindak pidana atau;

Baca Juga :  Miliki Bukti Kuat, Margareta Doa Siap Hadapi Perkara di PN Ende, Kuasa Hukumnya; Klien Kami Punya Sertifikat HGB

2. Dengan segera sesudah beberapa saat tindak pidana itu dilakukan, atau;

3. Sesaat kemudian diserukan oleh khalayak ramai sebagai orang yang melakukannya, atau

4. Apabila sesaat kemudian padanya ditemukan benda yang diduga keras telah dipergunakan untuk melakukan tindak pidana.

Ia menilai  tindakan Yang diambil oleh Kejaksaan tinggi NTT Dalam Kasus ini yang Kemudian diserahkan ke Inspektorat Kota Kupang ia menilai Bahwa OTT kurang akurat dan menurunkan kualitas OTT.

 

Penulis :Dule Dubu

Berita Terkait

Perkumpulan Peduli Kasih Prihatin Atas Kasus Pencabulan Anak Di Bawah Umur Oleh Tiga Pria di Ende
Kasus Pencabulan di Ende Marak Terjadi; Terdata Tahun 2026 Sebanyak 9 Kasus
Tiga Pria di Ende Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur, Kini Diamankan Polisi
Miliki Bukti Kuat, Margareta Doa Siap Hadapi Perkara di PN Ende, Kuasa Hukumnya; Klien Kami Punya Sertifikat HGB
DS, ASN Kabupaten Kupang Sesalkan Pernyataan Kasat Pol PP 
Dicekik Hingga Saling Pukul, ASN Dinsos Kabupaten Kupang Lapor Balik ASN Pol PP Ke Polres Kupang 
Laporan Penipuan 97 Juta Mandek, Polres Kupang Kota Diduga Lindungi Jessica 
Perdes Masih Draf Uji Coba, Warga Suku Boti Mengaku Merugi Ratusan Juta
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 22:37 WIB

Perkumpulan Peduli Kasih Prihatin Atas Kasus Pencabulan Anak Di Bawah Umur Oleh Tiga Pria di Ende

Rabu, 10 Juni 2026 - 23:45 WIB

Kasus Pencabulan di Ende Marak Terjadi; Terdata Tahun 2026 Sebanyak 9 Kasus

Selasa, 9 Juni 2026 - 20:24 WIB

Tiga Pria di Ende Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur, Kini Diamankan Polisi

Jumat, 22 Mei 2026 - 22:01 WIB

Miliki Bukti Kuat, Margareta Doa Siap Hadapi Perkara di PN Ende, Kuasa Hukumnya; Klien Kami Punya Sertifikat HGB

Jumat, 6 Maret 2026 - 10:19 WIB

DS, ASN Kabupaten Kupang Sesalkan Pernyataan Kasat Pol PP 

Berita Terbaru