Kupang, Savanaparadise.com,- Ketua KPUD Nusa Tenggara Timur, Jhon Depa, mengatakan, KPU NTT akan mengambil alih (take over) kelembagaan KPUD Nagekeo karena ketua dan anggota KPU sudah diberhentikan oleh Dewan Kehormataan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP).
“Kami akan mengambil alih kelembagaan KPU Nagekeo guna melanjutkan tahapan pilkada dan pileg, tegas Jhon Depa kepada Wartawan, Jumad, (2/8/2013) di ruangan kerjanya.
Langkah ini, kata Jhon, harus dilakukan pasca Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak gugatan paket yang kalah dan memutuskan bahwa ketua dan anggota KPUD Nagekeo telah melakukan pelanggaran kode etik.
Tindak lanjut dari keputusan itu, maka MK meminta DKPP memberhentikan ketua dan anggota KPU.
Menurutnya, pasca KPUD NTT mengambil alih kelembagaan KPUD Nagekeo, pilkada putaran kedua tetap akan dilaksanakan sesuai jadwal KPUD yang telah ditetapkan.
“ Soal jadwal pilkada putaran kedua tetap akan dilakukan sesuai jadwal, kata Jhon.(BK/SF)