Kajari TTU Beri Warning Untuk Pelaksanaan Program Rumah Tekun Melayani Tahun 2022

- Penulis

Kamis, 7 April 2022 - 16:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kefamenanu, Savana paradise.com,_ Kepala Kejaksaan Negeri kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Roberth Jimy Lambila,SH.MH memberi peringatan keras untuk berbagai pihak yang akan terlibat secara langsung dalam pelaksanaan program bantuan rumah ‘Tekun Melayani’ plus di kabupaten TTU tahun 2022.

Warning ini diberikan Kajari Lambila dalam rangka mengantisipasi praktek-praktek curang yang bisa saja dilakonkan oleh oknum-oknum tertentu dengan maksud meraup keuntungan besar untuk memperkaya diri dan berakibat pada kerugian Keuangan negara.

“Program bantuan rumah tekun melayani plus ini adalah program Pemerintah dalam rangka untuk memberikan kenyamanan bagi masyarakat, khususnya masyarakat yang patah secara ekonomi, yang secara faktual, kondisi rumahnya tidak layak huni” kata Roberth saat dijumpai SP di ruang kerjanya, Rabu (6/4/2022).

“Berhubungan dengan hal ini, saya ingin tegaskan kepada setiap pejabat dan pelaksana-pelaksana yang akan melaksanakan program ini, agar betul-betul secara obyektif, teliti dan cermat melakukan seleksi terhadap calon pemanfaat, agar benar-benar diperuntukkan bagi mereka yang sangat membutuhkan” sambungnya.

Roberth mengharapkan, dalam pelaksanaan program ini nantinya, pemilihan masyarakat penerima manfaat tidak boleh menimbulkan rasa ketidak adilan di tengah masyarakat.

Baca Juga :  Jembatan Penghubung 2 Desa di Ende Roboh Diterjang Banjir, Warga Harap Pemerintah Segera Perbaiki

Dalam kaitan dengan pemilihan rekanan, Roberth juga berpesan agar rekanan yang dipilih adalah rekanan yang betul-betul dapat melaksanakan pekerjaan dengan bertanggung jawab, yang tidak akan menerapkan praktek-praktek curang seperti upaya melakukan mark up harga dan lain sebagainya.

Ia menuturkan, sebagai aparat penegak hukum, pihaknya akan selalu melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan program tersebut, agar program ini betul-betul tepat guna dan memberikan asas manfaat bagi masyarakat.

Penulis : Yuven Abi
Editor : Chen Rasi

Berita Terkait

Sidang PS Sengketa Tanah Maulafa, Penggugat Tak Bisa Buktikan Batas Lahan
NasDem Sumba Tengah Kritik Pemberitaan Tempo, Tuntut Klarifikasi dan Permintaan Maaf
Framing “PT. Partai NasDem Indonesia Raya Tbk,DPW NasDem NTT tuntut Majalah Tempo minta maaf secara tertulis 
Cipayung Plus Menduga Adanya Intimidasi Dibalik Kehadiran Camat Enteng dan Sat Pol PP di Margasiswa PMKRI, Begini Penjelasan Camat
Buruknya Infrastruktur Jalan, Seorang Ibu Hamil di Ende Dibopong Jalan Kaki Selama Tiga Jam dan Melahirkan di Kampung Tetangga
Seruan Moral Seorang Anak Pedagang Kecil di Ndao Ende Saat Demo: Jangan Rampas Hak Kami
SPK Panaskan Mesin PAN NTT, Target Kursi Tambahan di Dapil II
Demo di Kantor Bupati Ende, Pendemo Lakukan Aksi Bakar Ban Hingga Bentrok Dengan Sat Pol PP
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 18:00 WIB

Sidang PS Sengketa Tanah Maulafa, Penggugat Tak Bisa Buktikan Batas Lahan

Rabu, 15 April 2026 - 14:14 WIB

NasDem Sumba Tengah Kritik Pemberitaan Tempo, Tuntut Klarifikasi dan Permintaan Maaf

Rabu, 15 April 2026 - 13:12 WIB

Framing “PT. Partai NasDem Indonesia Raya Tbk,DPW NasDem NTT tuntut Majalah Tempo minta maaf secara tertulis 

Senin, 13 April 2026 - 21:11 WIB

Cipayung Plus Menduga Adanya Intimidasi Dibalik Kehadiran Camat Enteng dan Sat Pol PP di Margasiswa PMKRI, Begini Penjelasan Camat

Minggu, 12 April 2026 - 21:57 WIB

Buruknya Infrastruktur Jalan, Seorang Ibu Hamil di Ende Dibopong Jalan Kaki Selama Tiga Jam dan Melahirkan di Kampung Tetangga

Berita Terbaru