Dua Bayi Yang Ditelantarkan Sudah Dijemput Orang Tuanya

- Jurnalis

Rabu, 8 Juli 2015 - 11:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kupang, Savanaparadise.com,- Dua orang bayi yang ditelantarkan usai melahirkan di rumah sakit umum W.Z.Yohannes Kupang telah dijemput kembali orang tua mereka masing-masing. Kedua balita itu yakni Elisa Sae, usia 3 bulan.Jean taruna, usia 2 bulan

Sebelumnya kedua bayi ini diterlantarkan orang tua mereka karena alasan ekomoni . bahkan pihak rumah akit berencana akan menyerahkan ke Dinas Sosial untuk diadopsi.

Baca Juga :  Kristoforus Efi Kader Mileneal di Pentas Pilkada TTU

Kepala Ruang bayi W.Z Johanes, bidan Inay Patipelohi kepada wartawanmengatakan pihak rumah sakit tidak ada maksud mempersulit pengambilan kedua bayi tersebut asalkan segala urusan administrasi segera di urus .

“ Setelah mengurus kelengkapan administrasi dan surat keterangan tidak mampu yang diserahkan kepada pihak rumah sakit akhirnya kedua bayi ini langsung diserahkan kembali kepada kedua orang tua mereka,” jelasnya.

Pihak rumah sakit kata Dia, sudah berusaha mencari dan menghubungi kedua orangtua bayi .
Dia menjelaskan Penyerahan kedua bayi dilakukan setelah kedua orang tua bayi tersebut membuat surat keterangan tidak mampu dari tempat tinggal masing-masing.

Baca Juga :  Wilem Foni Minta ASN Belu Jangan Bersungut-Sungut

Diberitakan sebelumnya, Dua bayi asal Kota Kupang dan Kabupaten Kupang, di Nusa Tenggara Timur (NTT) diterlantarkan orang tuanya sejak dilahirkan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Johanis Kupang sejak beberapa bulan lalu.

Kedua balita itu yakni Elisa Sae, usia 3 bulan.Jean taruna, usia 2 bulan. Keduanya masih menjalani perawatan di RSUD Johanis Kupang. Diduga kedua orang tua dari bayi itu kabur dari rumah sakit setelah melahirkan karena desakan ekonomi.(JN)

Berita Terkait

Fraksi PKB NTT Soroti Dugaan Korupsi di SMA Negeri 3 Kupang, Kepsek: Itu Tidak Benar
Dua Tahun Dikerjakan, Kondisi Rumah Bantuan di Desa Nainaban TTU Memprihatinkan. Ada Apa?
Dua Kali Mangkir Dari Panggilan Jaksa, 3 Orang Saksi Kasus Alkes RSUD Kefamenanu Bisa Dijemput Paksa
Usai Ditetapkan Sebagai Tersangka, Mantan Dirut RSUD Kefamenanu Langsung mengalami Sakit Jantung
Lakukan Konsolidasi Struktur Kepengurusan, Nasdem TTU Optimis Pertahankan Kejayaan
Sidang Putusan Perkara Tindak Pidana Korupsi Puskesmas Inbate Digelar, Thomas Laka Cs Dihukum 1,6 tahun Penjara
Armet Dan GMNI Resmi Membawa Masalah PTT Di TTU Ke PTUN
Putusan Perkara Tindak Pidana Korupsi Dana Desa Akomi Dieksekusi Kejari TTU, Dua Terpidana Resmi Jalani Hukuman Penjara
Berita ini 1 kali dibaca