Apel Gala dan Granny Smith Amerika Dilarang Beredar di NTT

- Jurnalis

Selasa, 10 Februari 2015 - 12:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kupang, Savanaparadise.com,- Buah apel impor asal Amerika Serikat jenis gala dan granny smith di sebuah pusat perbelanjaan di Kota Kupang. Puluhan Kg buah apel itu disita karena diduga terkontaminasi bakteri listeria monocyten.

Pekan lalu Dinas Perindustrian dan Perdagangan NTT, menyita sekitar 30 kilogram (Kg) buah apel impor asal Amerika Serikat jenis gala dan granny smith di sebuah pusat perbelanjaan di Kota Kupang. Puluhan Kg buah apel itu disita karena diduga terkontaminasi bakteri listeria monocyten.

Baca Juga :  Sejak Tahun 2008 Hingga Triwulan I 2016, Total Aset Bank NTT Capai Rp. 10, 12 Triliun

“Apel yang sudah disita kami minta jangan dijual karena diduga mengandung kuman atau bakteri yang mematikan jika dimakan,” kata Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan NTT, Bruno Kupok, Selasa (10/2).

Penyitaan buah apel impor asal Amerika Serikat tersebut kata Bruno, berdasarkan surat edaran yang dikeluarkan Kementerian Perdagangan dan Badan Pengawas Obat dan Makanan(BPOM).

“ kami akan terus melakukan pengawasan supaya para pedagang buah tidak menjual apel gala dan granny smith yang diduga mengandung bakteri membahayakan manusia,” ujarnya.

Baca Juga :  Integrasi Holding Ultra Mikro BRI Group Koneksikan Jutaan Masyarakat Akses Layanan Perbankan

Disperindag kata Bruno akan menindak tegas pedagang buah-buahan dan distributor yang masih menjual apel impor asal Amerika Serikat. Untuk itu Pihak nya telah berkoordinasi dengan Dinas Perdagangan kabupaten/kota untuk menanggapi serius peredaran apel jenis granny smith dan apel gala asal Amerika yang terkontaminasi bakteri listeria.

Dia menambahkan, perdagangan kedua jenis apel yang telah dicabut izin impor oleh Kementerian Perdagangan, melanggar undang-undang perlindungan konsumen nomor 8 tahun 1999 tentang peredaran barang yang dilarang atau barang yang tercemar dapat dikenakan sanksi. (SP)

Berita Terkait

Bupati Badeoda Launching Kopdes Merah Putih Pertama di Ende
Dukung Realisasi Program 3 Juta Rumah dan Asta Cita Pemerintah, BRI Akselerasi Penyaluran KPR FLPP
BRI Perkuat Inklusi Keuangan Lewat 1 Juta AgenBRILink, Catat Transaksi Rp1.145,22 Triliun
25 Ribu Pengunjung Padati Halal Indo 2025, BRI Hadirkan Solusi Finansial Digital
Konsisten Berdayakan UMKM Antar BRI Raih Penghargaan Pilar Sosial Katadata ESG Index Awards 2025
Hadirkan Solusi Keuangan Lengkap untuk Pelaku Usaha, BRI Resmikan Regional Treasury Team Medan
Peringati Hari Sungai Sedunia, BRI Peduli Ajak Generasi Muda Jaga Ekosistem Sungai dan Peduli Lingkungan
Porsi Transaksi Digital Capai 99,1% dari Total Transaksi, Nasabah Semakin Nyaman Gunakan Layanan Digital Banking BRI
Berita ini 3 kali dibaca