Ende, Savanaparadise.com,- Pemerhati Perempuan dan Anak di Ende, Yohana Afra Babo Raki mendampingi kelima perempuan, sebagai korban saat para korban melaporkan Mucikari inisial T dan Pemilik Kos insial NA yang berprofesi sebagai ASN ke Kepolisian Resor Ende.
Pendampingan tersebut dilakukan Yohana karena merasa prihatin atas musibah yang menimpah kelima korban yang terjebak dalam kasus Prostitusi Online.
“Melihat kasus ini kita sebagai pemerhati perempuan dan anak wajib untuk mengusut tuntas kasus ini. Ya, secara hukum. Sehingga kami mendampingi korban untuk melapor. Ke sini”, kata Yohana kepada awak media, Jumat, (17/6/26).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Laporan tersebut dilayangkan oleh salah satu korban insial KEY (18), mewakili empat korban lainnya di Kepolisian Resor Ende dengan laporan Polisi Nomor: LP/B/84/VII//2026/SPKT Satreskrim/Res. Ende/Polda NTT, hari Jumat, 17 Juli 2026.
Perkara yang dilaporkan para korban ini adalah dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
“Pihak yang dilaporkan itu adalah pemilik kos dan orang-orang yang keterkaitan diduga merusak mereka itu termasuk Mucikarinya”, ungkap Yohana yang juga adalah Ketua Perkumpulan Peduli Kasih Kabupaten Ende.
Yohana berharap pihak Kepolisian yang menangani kasus ini bertindak secara profeaional transparan.l sehingga masyarakat bisa mengetahui secara pasti akan kebenaran kasus ini.
Sementara, Kasat Reskrim Polres Ende, Iptu Rifky Nugraha hingga berita belum dapat di konfirmasi media ini.
Di tempat berbeda, menangapi laporan terhadap kliennya di Polres Ende, Kuasa hukum, Benedictus Siga kepada awak media menegaskan bahwa pihaknya siap mengikuti proses hukum
“Ya kita ikuti proses hukum”, tanggap Benedictus singkat.
Penulis : Mateus Bheri
Editor : Tim Redaksi









