Kupang, Savanaparadise.com-Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) mengungkap temuan yang mengkhawatirkan terkait ancaman intoleransi, radikalisme, ekstremisme, dan terorisme (IRET) terhadap anak-anak. Sejumlah anak di NTT dilaporkan terindikasi, bahkan ada yang telah terkonfirmasi terpapar paham tersebut melalui platform digital.
Temuan ini menjadi salah satu alasan utama diterbitkannya Pergub Nomor 25 Tahun 2026 tentang Perlindungan Anak Korban Jaringan Terorisme oleh Pemerintah Provinsi NTT di bawah kepemimpinan Gubernur Emanuel Melkiades Laka Lena dan Wakil Gubernur Johni Asadoma.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P3AP2KB) Provinsi NTT, Iien Adriany, mengungkapkan bahwa ancaman radikalisme kini tidak lagi datang melalui cara-cara konvensional, melainkan memanfaatkan perkembangan teknologi digital yang semakin sulit diawasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Di NTT sudah ada beberapa yang diindikasi, bahkan sudah ada yang positif terkena itu. Anaknya bukan anak yang nakal, bukan anak yang ada di pesta-pesta atau berada di lingkungan yang selama ini dianggap berisiko. Ini anak yang manis-manis, pulang sekolah, ada di kamar, tidak pernah nakal, dia main game,” ujarnya dalam wawancara dengan sejumlah media di Kupang, Rabu (3/6/2026).
Menurutnya, pola penyebaran paham ekstrem saat ini berkembang dengan memanfaatkan berbagai platform digital, termasuk permainan daring yang banyak dimainkan anak-anak dan remaja.
“Game itu yang dimanfaatkan. Jadi anak-anak masuk tanpa merasa sedang dipengaruhi. Awalnya bermain permainan perang. Ada yang berperan sebagai dokter yang merawat dan mengambil obat. Namun di dalamnya juga terdapat karakter yang melakukan tindakan kekerasan dan menyebarkan ideologi ekstrem,” jelasnya.
Ia menjelaskan, proses paparan tersebut berlangsung secara bertahap sehingga sering kali tidak disadari oleh orang tua. Anak yang terlihat hanya bermain game di dalam kamar dapat diarahkan bergabung ke komunitas tertentu yang memiliki pola pikir serupa.
“Kalau sudah klik, nanti mereka seperti masuk dalam satu komunitas atau kelompok yang pikirannya sama-sama. Nah itu yang sekarang dimanfaatkan,” katanya.
Iien menegaskan bahwa perkembangan teknologi digital memiliki dua sisi. Selain menjadi sarana pendidikan dan pengembangan pengetahuan, teknologi juga dapat dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk menyebarkan paham intoleransi, radikalisme, ekstremisme, dan terorisme.
Karena itu, Pemerintah Provinsi NTT mengambil langkah pencegahan melalui penerbitan Pergub Nomor 25 Tahun 2026 tentang Perlindungan Anak Korban Jaringan Terorisme.
Menurutnya, regulasi tersebut menjadi payung hukum yang memperkuat upaya perlindungan, pencegahan, rehabilitasi, dan pemulihan bagi anak-anak yang terdampak jaringan terorisme. Pergub ini juga menegaskan keterlibatan berbagai pihak, mulai dari pemerintah, aparat penegak hukum, sekolah, tenaga kesehatan, tokoh agama, hingga masyarakat.
Berbagai layanan yang dijamin dalam regulasi tersebut antara lain konseling ideologi dan wawasan kebangsaan, pendampingan psikologis dan psikososial, rehabilitasi sosial dan medis, pendampingan hukum, perlindungan identitas, layanan pendidikan, pengasuhan, reintegrasi sosial, serta penguatan keluarga.
“Orang tua sekarang kadang-kadang sudah kalah soal teknologi dengan anak. Bahkan ada yang bangga karena anaknya pintar menggunakan teknologi. Padahal pengawasan tetap harus dilakukan agar anak tidak mudah terpapar konten-konten yang berbahaya,” tegasnya.
Ia berharap kehadiran Pergub Nomor 25 Tahun 2026 dapat memperkuat perlindungan anak di NTT sekaligus membangun generasi muda yang tangguh, toleran, cinta damai, dan terbebas dari pengaruh radikalisme maupun terorisme.
Penulis : Tim Redaksi (DD)










