Kupang ,Savanaparadis.com—Mantan Walikota Kupang Jonas Salean, S.H., M.Si. adalah Walikota Kupang periode 2012—2017 yang juga aktif sebagai politisi Golkar dan anggota DPRD NTT Pada 3 Oktober 2025, ia ditetapkan kembali sebagai tersangka oleh Kejati NTT terkait dugaan korupsi pengalihan aset tanah Pemkab Kupang periode 2004-2013 yang merugikan negara Rp5,95 Miliar .
Jonas Salean resmi ditahan oleh penyidik Kejati NTT pada pada 03 Oktober 2025 terkait dugaan kasus pengalihan aset tanah tersebut.
Dugaan Tindak Pidana Pengalihan aset tanah melalui rekomendasi penunjukan tanah kapling, di mana beberapa bidang tanah diketahui atas nama dirinya dan orang lain.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasus Hukum Sebelumnya (2020-2021) Jonas Salean sebelumnya pernah terjerat kasus serupa, namun divonis bebas oleh Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi pada Maret 2021 dalam perkara pembagian aset tanah pemerintah Kota Kupang.
Per hari ini Selasa,12 Mei 2026 Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah Nusa Tenggara Timur (IMM NTT) menyatakan dukungan penuh kepada Pengadilan Negeri (PN) Kupang agar tetap berpegang teguh pada putusan perkara perdata Jonas Salean yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Dalam hasil kajiannya, IMM NTT menilai PN Kupang telah memutus perkara secara benar berdasarkan fakta hukum dan alat bukti yang sah, sebagaimana tertuang dalam Putusan Nomor 149/PDT.G/2019 tanggal 17 Maret 2020.
Dalam putusan tersebut, PN Kupang menyatakan bahwa tanah Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 839 atas nama Jonas Salean merupakan hak milik yang sah.
Selain itu, pencatatan tanah tersebut sebagai aset Pemerintah Kabupaten Kupang dinyatakan sebagai perbuatan melawan hukum.
“SPTK tahun 1989 juga telah dinyatakan bukan sebagai bukti hak milik tanah,” demikian isi kajian IMM NTT.
IMM NTT menegaskan bahwa putusan tersebut telah dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Kupang melalui Putusan Nomor 60/PDT/2019 serta Mahkamah Agung RI melalui Putusan Nomor 576K/PDT/2021 yang menolak seluruh upaya hukum Pemkab Kupang.
Bahkan, eksekusi putusan disebut telah dilaksanakan berdasarkan Berita Acara Eksekusi Nomor 58/Pdt.P.Eks/2025/PN.KPG tertanggal 8 Desember 2025, di mana tanah tersebut telah diserahkan kepada Jonas Salean dan Pemkab Kupang diperintahkan menghapusnya dari daftar aset daerah.
Menurut IMM NTT, PN Kupang harus tetap konsisten menjaga putusan tersebut karena merupakan sumber kebenaran formal dalam perkara dimaksud. “Jika PN Kupang goyah, maka seluruh rantai keadilan runtuh. Konsistensi pengadilan adalah syarat agar hukum tidak menjadi mainan institusi lain,” tulis IMM NTT.
IMM NTT juga menyoroti dugaan kriminalisasi terhadap Jonas Salean yang dinilai bertentangan dengan putusan pengadilan yang telah inkracht. Mereka menilai penggunaan SPTK 1989 sebagai dasar pidana merupakan bentuk pembangkangan terhadap logika hukum yang sebelumnya telah dibangun PN Kupang.
Selain itu, IMM NTT menyebut situasi tersebut menjadi ujian serius terhadap independensi peradilan.
“Jika PN Kupang mundur, maka pesan yang diterima publik adalah hakim kalah oleh kekuasaan,” lanjut pernyataan itu.
Dalam sikap resminya, IMM NTT menyampaikan tiga poin utama, yakni mendukung penuh PN Kupang mempertahankan putusan Nomor 149/PDT.G/2019, mempercayai integritas dan hati nurani hakim PN Kupang, serta menolak segala upaya yang dinilai melemahkan atau mengosongkan putusan pengadilan.
IMM NTT juga menyampaikan sejumlah tuntutan kepada PN Kupang, di antaranya menjaga marwah putusan awal, menggunakan kewenangan pengawasan eksekusi agar putusan tidak dikosongkan oleh institusi lain, serta tidak tunduk pada tekanan non-yudisial dalam bentuk apa pun.
Menutup pernyataannya, IMM NTT menegaskan bahwa keberanian hakim dalam menegakkan kebenaran menjadi fondasi utama tegaknya hukum.
“PN Kupang sudah menunjukkan keberanian pada tahun 2020 dengan menyatakan negara melakukan perbuatan melawan hukum. Hari ini keberanian itu kembali diuji,” tulis IMM NTT.
“Karena hukum hidup bukan dari kekuasaan, tetapi dari keberanian hakim mengucapkan kebenaran.”***
Penulis : Tim Redaksi (DD)










