GMNI Kupang Desak Polda NTT dan Kejaksaan Negeri Manggarai Barat Transparan dalam Penyitaan dan Pelelangan BBM Subsidi Jenis Solar Tahun 2025

- Penulis

Jumat, 1 Mei 2026 - 20:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kupang,Savanaparadise.com-1 Mei 2026 – Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kupang mendesak Polda NTT dan Kejaksaan Negeri Manggarai Barat untuk memberikan penjelasan yang terbuka dan transparan kepada publik terkait penyitaan serta pelelangan BBM subsidi jenis solar

Publik semakin dibuat bingung dengan perkembangan kasus dugaan tindak pidana penimbunan BBM subsidi yang ditangani Polda NTT, terutama setelah adanya klarifikasi dari pihak PT Surya Sejati Flores. Dalam keterangannya, Direktur PT Surya Sejati Flores, Jemy Lasmono Ndai, menyatakan bahwa BBM jenis solar yang berada di gudangnya diperoleh melalui pembelian dari pemenang lelang resmi atas nama Rahmat Muhlawan.

Pembelian tersebut dilakukan secara bertahap, yaitu:Tahap I: 4 Desember 2025 sebanyak 30 ton (30.000 liter)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tahap II: 20 Desember 2025 sebanyak 16 ton (16.000 liter)

Baca Juga :  KPID NTT Dorong TVRI Perluas Jangkauan Siaran Piala Dunia

Menurut keterangan tersebut, barang yang dibeli merupakan barang milik Kejaksaan Negeri Manggarai Barat yang telah dilelang secara sah melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).

Namun, situasi menjadi semakin kompleks karena pada 25 April 2026, Polres Manggarai Barat menonaktifkan dua anggotanya yang diduga kuat terlibat dalam kasus penimbunan BBM subsidi yang disimpan di gudang milik Direktur PT Surya Sejati Flores.

Fakta-fakta ini menimbulkan pertanyaan besar dikalangan publik

Benarkah telah terjadi praktik penimbunan BBM subsidi?

Apakah benar 180 ton BBM subsidi tersebut merupakan barang sitaan dari Polda NTT pada tahun 2025?

Apakah benar barang sitaan tersebut berada di bawah penguasaan Kejaksaan Negeri Manggarai Barat?

Pertanyaan ini harus dijelaskan oleh kedua lembaga ini kepada Publik.

GMNI Kupang menilai bahwa kedua lembaga negara tersebut wajib memberikan penjelasan resmi agar tidak menimbulkan spekulasi liar di masyarakat sebab yang melakukan penyitaan adalah Polda NTT dan penguasaan barang lelang tersebut dibawah kekuasaan kejaksaan negeri Manggarai Barat.

Baca Juga :  Nilai proses Hukum Jonas Salean Cederai Prinsip Keadilan,IMM NTT akan Gelar Unjuk Rasa di Pengadilan & Kejaksaan Tinggi NTT.

Ketua GMNI Kupang Jacson Marcus, menegaskan bahwa kasus ini harus diselesaikan secara terang-benderang dan akuntabel guna memberikan efek jera kepada oknum-oknum yang terlibat.Baik anggota Kepolisian yang terlibat maupun pengusaha yang diduga menjadi penampung.

“Pemerintah pusat saat ini sedang berupaya keras memastikan distribusi BBM subsidi berjalan tepat sasaran dan tidak terjadi kelangkaan ditengah masyarakat ,Namun peristiwa ini menunjukkan bahwa di lapangan masih terdapat potensi besar penyalahgunaan distribusi BBM subsidi oleh pihak-pihak tertentu.

Jacson Marcus juga mendesak agar penegakan hukum dilakukan tanpa pandang bulu serta menjunjung tinggi prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keadilan demi menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.

Penulis : Tim Redaksi

Berita Terkait

Ambrosius Kodo Tekankan Disiplin dan Optimalisasi PAD dalam Apel Virtual WFA Dinas PK NTT
Sidang Penyelesaian Sengketa informasi Muchtar Djafar Adam & BPN Manggarai Barat Digelar,Pemohon Cabut Sengketa Secara Resmi
KPID NTT Dorong TVRI Perluas Jangkauan Siaran Piala Dunia
BI Rate Naik, Bank NTT Pastikan Bunga Kredit UMKM dan KUR Tetap Aman
Penerimaan Murid Baru SMA/SMK Se-NTT 2026/2027 Dilaksanakan Secara Online,Kadis P&K NTT Pastikan Berlangsung Transparan & Akuntabel 
Sejumlah Pelajar Di NTT Terindikasi Terpapar Paham Ekstrem Terorisme Via Platform Digital
Pelajar di NTT Terindikasi Paham Terorisme, Kini Jadi Perhatian serius Pemprov.NTT
Simon Petrus Kamlasi Pastikan Program MBG Menjangkau Wilayah 3T di Kabupaten Kupang
Berita ini 30 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 22:40 WIB

Ambrosius Kodo Tekankan Disiplin dan Optimalisasi PAD dalam Apel Virtual WFA Dinas PK NTT

Kamis, 11 Juni 2026 - 21:10 WIB

Sidang Penyelesaian Sengketa informasi Muchtar Djafar Adam & BPN Manggarai Barat Digelar,Pemohon Cabut Sengketa Secara Resmi

Kamis, 11 Juni 2026 - 07:00 WIB

KPID NTT Dorong TVRI Perluas Jangkauan Siaran Piala Dunia

Rabu, 10 Juni 2026 - 10:44 WIB

BI Rate Naik, Bank NTT Pastikan Bunga Kredit UMKM dan KUR Tetap Aman

Jumat, 5 Juni 2026 - 12:05 WIB

Penerimaan Murid Baru SMA/SMK Se-NTT 2026/2027 Dilaksanakan Secara Online,Kadis P&K NTT Pastikan Berlangsung Transparan & Akuntabel 

Berita Terbaru