Kupang,Savanaparadise.com-Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur dalam Hal ini Gubernur NTT Emanuel Melkiades Laka merencanakan review terhadap seluruh program Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang dianggap ” tidak berdampak ” Oleh Gubernur NTT Melki Laka Lena.
Gubernur NTT meminta tim peneliti melakukan review program yang dinilai tidak berdampak langsung bagi masyarakat dipangkas sebagai bagian dari penyesuaian efisiensi anggaran daerah di tengah tekanan krisis ekonomi global.
Hal ini terungkap dalam rapat bersama Tim Peneliti, terkait tindak lanjut hasil kajian para peneliti terkait 10 Dasa Cita Ayo Bangun NTT dan Program Pemerintah Pusat yang dilaksanakan di NTT yang dilakukan secara virtual, Selasa (24/3/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Perencanaan pemangkasan anggaran ini Menuai Kritik dari Akademisi Universitas Katolik Widya Mandira Kupang Eusabius Separera Niron,S.IP,M.IP pada Senin,25 Maret 2026
Menurut Kaprodi Ilmu pemerintahan ini Jika dibaca dan ditelisik lebih dalam sebagai respons teknokratis terhadap tekanan fiskal global, termasuk dampak ketegangan geopolitik seperti konflik Iran–Israel.
Namun, lebih dari itu kebijakan yang diambil oleh Gubernur NTT Emanuel Melkiades Laka Lena ini sesungguhnya membuka lapisan persoalan yang lebih dalam yakni krisis paradigma pembangunan daerah yang belum tuntas diselesaikan.katanya .
Ia menambahkan Jika dianalisis secara sistematis, maka kebijakan ini memperlihatkan ketegangan antara rasionalitas teknis dan realitas struktural. Di satu sisi, langkah penyesuaian anggaran tampak logis dalam menjaga stabilitas fiskal daerah. Akan tetapi, ketergantungan yang tinggi terhadap dinamika eksternal justru menegaskan bahwa ekonomi daerah masih rapuh dan belum memiliki basis kemandirian yang kuat.
Kebijakan yang diformulasikan pun cenderung reaktif-sekadar merespons tekanan—alih-alih transformatif, yakni menciptakan fondasi ekonomi local/daerah yang resilien. Dalam konteks ini, rasionalisasi anggaran kehilangan potensinya sebagai momentum reformasi struktural.
Persoalan menjadi lebih kompleks dan krusial ketika kita membedah terminologi “program tidak berdampak”. Menurut Pria yang Akrab disapa Esthon Niron ini istilah ini tampak netral, tetapi sesungguhnya sarat dengan muatan politis dan epistemologis. Dampak, dalam praktik kebijakan public, tidak pernah benar-benar objektif karena selalu bergantung pada siapa yang menilai dan dalam kerangka waktu apa. Program pemberdayaan masyarakat, misalnya, sering kali tidak menghasilkan output yang mudah diukur secara administratif, tetapi memiliki efek jangka panjang yang signifikan. Sebaliknya, program seremonial atau administratif justru lebih mudah diklaim “berhasil” karena indikatornya kasat mata. Persisi di titik inilah risiko besar muncul yakni kebijakan pemangkasan bisa saja justru mengorbankan program-program transformasional dan mempertahankan program yang hanya tampak produktif di atas kertas.
Secara kritis, Ia menilai kebijakan ini memperlihatkan bias struktural dalam distribusi anggaran daerah. Ketika belanja untuk gaji dan tunjangan aparatur sipil negara tetap aman, sementara program publik dipangkas, terlihat adanya kecenderungan Negara (Daerah Provinsi) untuk melindungi dirinya sendiri-yakni birokrasi dibandingkan dengan massa-rakyat.
Dalam kerangka politik anggaran, hal ini menunjukkan bahwa APBD Provinsi NTT berpotensi bergeser dari instrumen kesejahteraan publik menjadi alat reproduksi kekuasaan administratif. Negara (Daerah Provinsi) hadir lebih kuat sebagai institusi yang memelihara aparaturnya daripada sebagai agen transformasi sosial.
Dalam konteks penggunaan pendekatan evaluasi seperti model CIPP juga tidak luput dari kritik. Meskipun memberikan kesan ilmiah dan objektif, tetapi bagi saya implementasinya masih problematic yakni: basis data yang belum komprehensif, cakupan kajian yang parsial, serta hasil yang belum final tetapi sudah dijadikan dasar kebijakan.
Dalam perspektif politik kebijakan, ini mencerminkan gejala “instrumentalisasi sains”, di mana metode ilmiah digunakan bukan untuk memperdalam kualitas keputusan, melainkan untuk melegitimasi keputusan yang sudah diambil sebelumnya. Risiko kebijakan prematur pun menjadi tak terhindarkan.
Selanjutnya soal temuan dari tim peneliti bahwa banyak program OPD bersifat rutinitas sesungguhnya bukan hal baru, melainkan gejala klasik dalam birokrasi daerah. Ini menunjukkan bahwa persoalan utamanya bukan sekadar pada “program yang tidak berdampak”, melainkan pada desain kelembagaan yang stagnan dan budaya kerja administratif yang berorientasi pada penyerapan anggaran, bukan penyelesaian masalah. Dalam situasi seperti ini, pemangkasan program tanpa reformasi kelembagaan hanya akan mengulang siklus lama dengan skala yang lebih kecil.
Kecenderungan lain yang mengemuka adalah terjadi reduksi makna pembangunan menjadi sekadar efisiensi anggaran. Pendekatan ini mengabaikan dimensi fundamental pembangunan yakni keadilan sosial, pemberdayaan masyarakat, dan transformasi struktural. Efisiensi yang tidak disertai orientasi keadilan berpotensi melahirkan pembangunan yang timpang, bahkan memperkuat reproduksi kemiskinan structural-sebuah paradoks yang kerap terjadi dalam kebijakan berbasis teknokrasi semata. Di sisi lain, absennya perspektif partisipatif dalam proses review program pembangunan memperlihatkan kelemahan mendasar dalam tata kelola pembangunan daerah. Proses yang hanya melibatkan tim peneliti dan OPD menjadikan massa-rakyat sekadar objek kebijakan public, bukan subjek yang menentukan arah pembangunan daerah. Padahal, dalam kerangka demokrasi pembangunan, ukuran “dampak” yang paling sahih justru berasal dari pengalaman hidup masyarakat itu sendiri. Tanpa partisipasi, kebijakan public berisiko kehilangan legitimasi sosialnya.
Dalam kerangka yang progresif, situasi ini seharusnya dibaca sebagai peluang untuk melakukan koreksi paradigma. Reformulasi konsep “dampak” perlu diarahkan pada perubahan nyata dalam kualitas hidup masyarakat, bukan sekadar capaian administratif. Reorientasi anggaran harus bergeser dari belanja rutin menuju belanja produktif yang dapat memperkuat ekonomi rakyat. Birokrasi pun perlu ditransformasikan dari sekadar pelaksana program menjadi fasilitator yang adaptif dan solutif. Selain itu yang tidak kalah penting, proses perencanaan dan evaluasi harus didemokratisasi dengan melibatkan masyarakat secara substantif.
Dengan demikian, menurut saya kebijakan pemangkasan program ini memang dapat dipahami sebagai langkah administratif yang rasional. Namun secara substantif, masih menyisakan problem krusial. Tanpa perubahan paradigma, kebijakan ini berpotensi terjebak dalam efisiensi teknokratis yang justru memperkuat status quo birokrasi dan mengabaikan agenda transformasi sosial. Momentum krisis yang ada semestinya tidak hanya digunakan untuk menekan pengeluaran, tetapi untuk mengoreksi arah pembangunan, membangun kedaulatan ekonomi daerah, dan secara gradual menggeser pusat kekuasaan dari birokrasi menuju rakyat sebagai subjek utama pembangunan daerah.(***)
Penulis : Tim Redaksi (DD)










