Pakar Hukum Sebut Penggusuran Rumah Janda Oleh Bupati Ende Cacat Hukum

- Penulis

Minggu, 10 Mei 2026 - 11:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ende,Savanaparadise.com,- Penggusuran rumah milik keluarga Adriana Sadipun di Jalan Irian Jaya, Kabupaten Ende, terus mendapat tanggapan dari berbagai kalangan. Pakar Hukum Pidana sekaligus akademisi Fakultas Hukum Universitas Katolik Widya Mandira, Dr. Mikhael Feka,S.H.M.H menilai tindakan penggusuran yang dilakukan tanpa melalui proses hukum dan putusan pengadilan dapat dikategorikan sebagai tindakan cacat hukum.

Sebagai seorang ahli hukum, Mikhael menegaskan penggusuran yang melibatkan bangunan dan penghuni harus dilakukan melalui proses hukum yang sah dan berdasarkan putusan pengadilan.

Menurutnya, tindakan penggusuran tanpa dasar hukum yang jelas dan tanpa putusan pengadilan bertentangan dengan prinsip-prinsip keadilan serta norma hukum yang berlaku.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

” Penggusuran tanpa dasar hukum yang jelas dan tanpa putusan pengadilan dapat dikategorikan sebagai tindakan main hakim sendiri. Ini tidak saja melanggar prinsip-prinsip keadilan, tetapi juga bertentangan dengan norma hukum yang berlaku,” kata Mikhael kepada NTTPedia.id, Sabtu, 09/05/2026.

Baca Juga :  Kantongi Sertifikat Tanah, Pemda Ende Gusur Rumah Warga Keluarga; Kami Punya Surat Hibah Dari SVD

Ia menilai pemerintah atau pihak mana pun tidak berhak melakukan penggusuran secara sepihak. Dalam negara hukum, kata dia, setiap individu memiliki hak atas perlindungan hukum dan keamanan tempat tinggalnya. Karena itu, apabila terdapat sengketa mengenai kepemilikan tanah atau bangunan, maka penyelesaiannya harus dilakukan melalui pengadilan.

Menurut Mikhael, pengadilan merupakan institusi yang memiliki kewenangan untuk menilai dan memutus konflik secara adil berdasarkan fakta serta bukti yang diajukan oleh para pihak. Oleh sebab itu, pemerintahan seharusnya memperoleh putusan pengadilan terlebih dahulu sebelum mengambil tindakan terhadap penghuni yang menempati suatu bangunan atau lahan yang disengketakan.

Baca Juga :  DPRD Ende Soroti Soal Perubahan Struktur APBD Tanpa Melalui Perda Perubahan

” Penggusuran harus selalu melalui prosedur hukum yang benar. Pemerintah harus mendapatkan putusan pengadilan terlebih dahulu sebelum mengambil tindakan apa pun terhadap penghuni yang ada,” katanya.

Ia juga mengingatkan, pengabaian terhadap prosedur hukum tidak hanya merugikan individu atau keluarga yang menjadi korban penggusuran tetapi juga menciptakan preseden buruk dalam penerapan hukum di masyarakat.

” Tindakan seperti ini berpotensi menimbulkan ketidakadilan dan kerusuhan sosial, yang sebenarnya dapat dihindari melalui penegakan hukum yang adil dan transparan,” katanya.

Kasus penggusuran rumah janda di Jalan Irian Jaya sebelumnya memicu reaksi keras dari sejumlah kelompok mahasiswa dan masyarakat sipil di Ende. Mereka mempertanyakan dasar hukum penggusuran yang dilakukan pemerintah daerah serta meminta adanya penjelasan terbuka terkait proses eksekusi tersebut.

Penulis : Tim Redaksi (DD)

Berita Terkait

Sebanyak 587 Lansia Jalani Operasi Katarak di Ende, Gubernur Melki Minta Doa Restu Dari Para Lansia Agar Sukses Bangun NTT
Bupati Badeoda Anggap Kritik dan Masukan Dari Masyarakat Adalah Dinamika Dalam Bernegara
Pimpin Apel Harla Pancasila di Ende, Mensos RI: Mari Kita Amalkan Sila Dalam Pancasila Dalam Kehidupan KIta Sehari-Hari
PBVSI Ende Up Grade Wasit Lisensi B dan A, Vinsen Sangu; Kita Butuh Wasit dan Pelatih Yang Berlisensi
Miliki Bukti Kuat, Margareta Doa Siap Hadapi Perkara di PN Ende, Kuasa Hukumnya; Klien Kami Punya Sertifikat HGB
DPRD Ende Soroti Soal Perubahan Struktur APBD Tanpa Melalui Perda Perubahan
Save Daniel Turot dari Kriminalisasi Wajah Kekuasaan di Kabupaten Ende
Laporan polisi Istri Bupati Ende adalah Bentuk Intimidasi,Ketua PMKRI Ende: Saat Kejadian Saya di Jakarta 
Berita ini 35 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 2 Juni 2026 - 10:30 WIB

Sebanyak 587 Lansia Jalani Operasi Katarak di Ende, Gubernur Melki Minta Doa Restu Dari Para Lansia Agar Sukses Bangun NTT

Senin, 1 Juni 2026 - 21:22 WIB

Bupati Badeoda Anggap Kritik dan Masukan Dari Masyarakat Adalah Dinamika Dalam Bernegara

Senin, 1 Juni 2026 - 14:33 WIB

Pimpin Apel Harla Pancasila di Ende, Mensos RI: Mari Kita Amalkan Sila Dalam Pancasila Dalam Kehidupan KIta Sehari-Hari

Minggu, 24 Mei 2026 - 00:08 WIB

PBVSI Ende Up Grade Wasit Lisensi B dan A, Vinsen Sangu; Kita Butuh Wasit dan Pelatih Yang Berlisensi

Jumat, 22 Mei 2026 - 22:01 WIB

Miliki Bukti Kuat, Margareta Doa Siap Hadapi Perkara di PN Ende, Kuasa Hukumnya; Klien Kami Punya Sertifikat HGB

Berita Terbaru