Kupang, Savanaparadise.com,– Ketua Pemuda Klasis Kota Kupang, Elifelet Dopong, menyatakan dukungannya terhadap Surat Edaran (SE) Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo, yang membatasi aktivitas masyarakat hingga pukul 22.00 Wita. Menurutnya, kebijakan ini tepat untuk menjaga keamanan, kenyamanan, serta kesehatan warga.
“Jam 22.00 Wita itu standar yang baik untuk keamanan dan kenyamanan di tiap RT/RW, kelurahan, dan kecamatan. Hal ini penting terutama bagi kelompok rentan, ibu menyusui, orang sakit, maupun masyarakat yang membutuhkan ketenangan,” kata Elifelet, Kamis (2/9/2025).
Meski mendukung, ia mengingatkan bahwa aturan ini bisa menimbulkan pro dan kontra, terutama dari pelaku usaha hiburan, penyedia sound system, maupun jasa acara. Karena itu, ia menekankan perlunya edukasi dan sosialisasi yang lebih menyeluruh.
“Jangan hanya berhenti di SE dari Wali Kota. Harus ada penjelasan yang diperpanjang tangan pemerintah hingga ke RT, RW, lurah, bahkan camat. Kalau perlu disosialisasikan langsung kepada masyarakat supaya jelas alasan dasarnya,” ujarnya.
Ia menambahkan, aturan ini juga membawa dampak positif dari sisi kesehatan dan pola hidup masyarakat. Namun, ia meminta adanya pengecualian atau penjelasan khusus untuk kegiatan berskala besar yang digelar di fasilitas umum, seperti konser rohani, Kebaktian Kebangunan Rohani (KKR), maupun acara di hotel.
“Kalau kegiatan di lapangan atau hotel biasanya bisa berlangsung lebih dari jam 22.00 Wita. Ini perlu perhatian khusus agar jelas mana yang termasuk pembatasan dan mana yang tidak,” katanya.
Elifelet menutup dengan apresiasi kepada Wali Kota Kupang atas ketegasan kebijakan tersebut.
“Saya berterima kasih atas SE ini yang sangat luar biasa. Hanya saja, sekali lagi saya minta agar disampaikan secara menyeluruh hingga tingkat bawah. Dengan edukasi yang baik, keputusan ini pasti bisa diterima masyarakat,” pungkasnya.(SP)