Hadiri Konfercab GMNI Kupang,DPD GMNI NTT Gelorakan persatuan, Desak Pemprov NTT Cabut SK gubernur No 22 tahun 2025 tentang Kenaikan tunjangan DPRD Provinsi Yang Tak Realistis

- Jurnalis

Selasa, 16 September 2025 - 18:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kupang,Savanaparadise.com-Dewan Pimpinan Daerah (DPD) GMNI NTT Menghadiri Konferensi Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia Cabang Kupang Atau (Konfercab DPC GMNI Kupang Yang berlangsung DI Aula Gedung Pramuka NTT di Jalan Samratulangi- Penfui Kupang Pada Senin,15 September 2025 . Konferensi Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia Cabang Kupang Akan berlangsung Pada tanggal 15 -17 September 2025.

Sekretaris DPD GMNI NTT Yakob Madya Sui Dalam sambutannya Menggelorakan pentingnya persatuan.

Berangkat dari pengalaman Empiris Yang Sering terjadi di lapangan dalam Menanggapi Berbagai Isu Nasional sampai pada Isu penolakan Kenaikan Tunjangan DPRD Provinsi NTT Yakobus Madya Sui Mengatakan pentingnya persatuan karena berangkat dari demontrasi yang terjadi pada beberapa waktu lalu mengakibatkan meninggalnya para demonstran.

“Kawan-kawan aktivis berangkat dari fenomena yang terjadi di negeri kita, banyaknya para demonstran meninggal, kita musti lebih bersatu, benar-benar bersatu, karena hanya kita sendiri yang dapat menyelematkan kita, hanya kita yang paling paham tentang perjuangan kita sebagaimana Bung Karno mengatakan hanya bangsanya sendiri yang dapat merubah nasib negerinya” jelas Sekretaris DPD GMNI NTT”

Selain itu DPD GMNI NTT memberikan beberapa Point tuntutan kepada Pemerintah Provinsi NTT yakni :

* Memasifkan pelayanan birokrasi terutama dibidang pangan karena wilayah NTT merupakan wilayah agraris tapi banyak lahan tidur dan berpenghasilan pertanian rendah.

*Mencabut SK menteri ESDM no 2268 K/30/MEM/2017 penetapan Flores sebagai pulau panas bumi yang dianggap dapat merusak komoditi rakyat sehingga hasil komoditi semakin menurun, merusak lingkungan.

* Mencabut SK gubernur No 22 tahun 2025 tentang Kenaikan tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi DPRD Propinsi NTT yang dinilai tidak realistis.

Baca Juga :  Perkuat Sinergi, Pj. Wali Kota Kupang Silaturahmi dengan GMKI Kota Kupang

* Mendesak Polda NTT untuk memproses Oknum Polisi yang menganiaya Warga Claudius Aprlianus (23) di Manggarai pada 7 September 2025.

* Mengecam Kepolisian Republik Indonesia yang ada di NTT yang kerap melakukan tindakan diskriminasi kepada masyarakat.

Diakhir sambutannya ia mengucapkan terima kasih kepada jajaran kepengurusan DPC GMNI Kupang yang sudah berkontribusi baik pemikiran maupun perjuangan juga telah mengakhiri kepengurusannya dengan mekanisme sesuai Pedoman Organisasi GMNI.

Ia juga mengucapkan selamat kepada DPC yang telah mengakhiri kepungurusan dengan baik dan selamat kepada peserta Konfercab untuk berproses menghasilkan keputusan-keputusan yang bermartabat luhur.

” Dikiranya Perbedaan pendapat dan pilihan Politik dalam Tubuh GMNI Kupang tidak terbawah sampai diluar yang dapat memecah belah GMNI, tetapi justru menguatkan rasa persatuan melawan segala bentuk penjajahan dengan menjadikan ruang konfercab sebagai ruang Demokrasi yang apapun hasilnya diterima dengan iklas dan kembali membangun persahabatan dalam gerak perjuangan yang berjiwa Pancasila” tutup Yakob.(***)

Berita Terkait

Wildrian Ronald Otta Terpilih sebagai Ketua Kwarcab Pramuka Kota Kupang
Seleksi Substansi Bakal Calon Kepala Sekolah di NTT Diikuti 511 Peserta
DPW NasDem NTT Gelar Rakorwil Zona Timor, Ketua DPW NasDem Ajak seluruh Kader Jadi Pelaku Restorasi 
DPW NasDem NTT Gelar Diskusi Publik, Edi Endi Ajak Satukan Gagasan Bangun NTT
Gubernur NTT Melkiades Laka Lena Apresiasi Diskusi Publik DPW NasDem NTT
Dari Soe untuk NTT, Yusinta Ningsih Nenobahan Syarief Raih Post Kupang Award 2025
Diskusi Publik Kepemimpinan dan Pembangunan, Nasdem NTT Hadirkan Viktor Laiskodat dan Melki Laka Lena
Menuju Konferda VI PDI-P , tujuh nama berpeluang menjadi ketua DPD PDI-Perjuangan NTT
Berita ini 22 kali dibaca