Kupang, Savanaparadise.com –Persidangan pembacaan putusan terhadap terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi, Jonas Salean, berlangsung di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Klas IA Kupang pada Senin (25/5) sekitar pukul 13.30 WITA.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Mantan Walikota Kupang Jonas Salean terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsidair Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur.
Majelis hakim kemudian menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun serta denda sebesar Rp250 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan, maka harta kekayaan atau pendapatan terpidana dapat disita dan dilelang untuk melunasi denda tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain itu, terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp440 juta. Jika tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama satu tahun. Majelis hakim juga memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan.
Dalam persidangan tersebut turut hadir Asisten Komisi Yudisial Wilayah Nusa Tenggara Timur, Ani Etidena, SH bersama Fransisca Tuto Nugi, SH.
Ani Etidena mengapresiasi jalannya proses persidangan yang berlangsung aman dan tertib.
“Kami mengapresiasi proses persidangan yang berjalan aman dan lancar. Hakim telah menjatuhkan putusan berdasarkan pertimbangan hukum yang telah dibacakan di muka persidangan.
Terhadap putusan hakim tentu ada pro dan kontra, dan itu merupakan hal yang lumrah dalam setiap perkara,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa sistem hukum telah menyediakan ruang bagi para pihak untuk menggunakan hak hukumnya melalui upaya hukum lanjutan apabila diperlukan.
“Kami menilai proses persidangan sudah berjalan dengan baik dan kondusif. Kami juga mengapresiasi para pengunjung sidang dan simpatisan terdakwa yang tetap menjaga suasana tetap tertib selama proses persidangan berlangsung,” Pungkasnya.(DD )
Penulis : Tim Redaksi (DD)










