KY NTT Apresiasi Persidangan Putusan Jonas Salean Berjalan Aman dan Kondusif

- Penulis

Selasa, 26 Mei 2026 - 12:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kupang, Savanaparadise.com –Persidangan pembacaan putusan terhadap terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi, Jonas Salean, berlangsung di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Klas IA Kupang pada Senin (25/5) sekitar pukul 13.30 WITA.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Mantan Walikota Kupang Jonas Salean terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsidair Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur.

Majelis hakim kemudian menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun serta denda sebesar Rp250 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan, maka harta kekayaan atau pendapatan terpidana dapat disita dan dilelang untuk melunasi denda tersebut.

Selain itu, terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp440 juta. Jika tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama satu tahun. Majelis hakim juga memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan.

Dalam persidangan tersebut turut hadir Asisten Komisi Yudisial Wilayah Nusa Tenggara Timur, Ani Etidena, SH bersama Fransisca Tuto Nugi, SH.

Ani Etidena mengapresiasi jalannya proses persidangan yang berlangsung aman dan tertib.

“Kami mengapresiasi proses persidangan yang berjalan aman dan lancar. Hakim telah menjatuhkan putusan berdasarkan pertimbangan hukum yang telah dibacakan di muka persidangan.

Baca Juga :  RUPS Bank NTT 2026, Para Pemegang Saham Sepakati AD/ART  Sesuai Rekomendasi OJK

Terhadap putusan hakim tentu ada pro dan kontra, dan itu merupakan hal yang lumrah dalam setiap perkara,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa sistem hukum telah menyediakan ruang bagi para pihak untuk menggunakan hak hukumnya melalui upaya hukum lanjutan apabila diperlukan.

“Kami menilai proses persidangan sudah berjalan dengan baik dan kondusif. Kami juga mengapresiasi para pengunjung sidang dan simpatisan terdakwa yang tetap menjaga suasana tetap tertib selama proses persidangan berlangsung,” Pungkasnya.(DD )

Penulis : Tim Redaksi (DD)

Berita Terkait

KPID NTT Gandeng BBPOM di Kupang Perkuat Pengawasan Iklan Media
Gubernur NTT Diserang Netizen, Akademisi Unwira Kupang ,Eusabius Niron : Harus Dilihat secara Objektif, Rasional, Kontekstual Agar Tidak Terjebak Dalam Penghakiman Visual Dangkal
PERMASA Kupang Lantik 43 Anggota Baru, Tegaskan Komitmen Kawal Persoalan di Kabupaten Sabu Raijua 
RUPS Bank NTT 2026, Para Pemegang Saham Sepakati AD/ART  Sesuai Rekomendasi OJK
Produk OSOP SMKN 3 Kupang Dapat Apresiasi & Testimoni Positif Dari Sejumlah OPD Dikantor Gubernur NTT 
Gubernur NTT Dihujat Netizen Kurang Santun ,GMNI Kupang Ajak Bijak Bermedsos & Tidak Nilai Sepihak 
Logosi Institute & PT Filosi Selenggarakan  Filosi Competition Robotic Expo 2026, Kadis P&  K NTT Beri Apresiasi : Ini Langkah Strategis Dongkrak Kualitas SDM Dibidang Teknologi 
Jaga Netralitas Hakim, Komisi Yudisial NTT Pantau Persidangan Kasus Penyerobotan Tanah di Kelurahan Maulafa 
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 12:12 WIB

KY NTT Apresiasi Persidangan Putusan Jonas Salean Berjalan Aman dan Kondusif

Senin, 25 Mei 2026 - 14:45 WIB

KPID NTT Gandeng BBPOM di Kupang Perkuat Pengawasan Iklan Media

Senin, 25 Mei 2026 - 12:49 WIB

Gubernur NTT Diserang Netizen, Akademisi Unwira Kupang ,Eusabius Niron : Harus Dilihat secara Objektif, Rasional, Kontekstual Agar Tidak Terjebak Dalam Penghakiman Visual Dangkal

Senin, 25 Mei 2026 - 09:55 WIB

PERMASA Kupang Lantik 43 Anggota Baru, Tegaskan Komitmen Kawal Persoalan di Kabupaten Sabu Raijua 

Minggu, 24 Mei 2026 - 22:33 WIB

RUPS Bank NTT 2026, Para Pemegang Saham Sepakati AD/ART  Sesuai Rekomendasi OJK

Berita Terbaru