Pansus Nilai Pemerintah Naikkan target PAD 115 M Tanpa Persetujuan DPRD Ende Tidak Prosedural

- Penulis

Jumat, 11 April 2025 - 07:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rapat Pansus LKPJ Bupati Ende Tahun 2024 yang digelar DPRD Ende (Foto: Chen Rasi/SP)

Rapat Pansus LKPJ Bupati Ende Tahun 2024 yang digelar DPRD Ende (Foto: Chen Rasi/SP)

Ende, Savanaparadise.com,- Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ende menilai pemerintah menaikan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) atau pendapatan daerah 115 M lebih tanpa persetujuan DPRD Ende secara prosedur tidak prosedural.

Hal ini dikatakan Ketua Pansus LKPJ Bupati tahun 2024, Sabri Indradewa dalam Rapat Pansus bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Ende yang digelar di ruang gabungan komisi DPRD Ende, Kamis, (10/4/25).

Dalam Rapat, Ketua Pansus Sabri Indradewa kemudian menanyakan hal itu kepada Plt. BPKAD Ende, Fransisco Versailles, apakah revisi kedua APBD yang dilakukan pemerintah tanpa persetujuan DPRD Ende sudah sesuai prosedur?

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut jawaban dari Plt. BPKAD bahwa revisi perubahan target PAD tersebut tidak prosedur. Selanjutnya, Fransisco mengaku, terkait hal ikwal perubahan tersebut dirinya tidak mengetahui lantaran Ia belum menjabat sebagai Plt. BPKAD..

Sabri menjelaskan, semestinya perubahan. Penetapan target PAD itu tak boleh terjadi, dan penetapan itua harus sesuai petunujuk regulasi yaitu PP Nomor 12 Tahun 2019 dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020.

Baca Juga :  Ungkapan Hati Mama Leni Kala Lapaknya Hendak Digusur Pemkab Ende, Mengais Rezeki Dari Hasil Jualan

“Oh, DPRD tidak tahu itu. Yang DPRD tahu, itu kita bahas dan menghasilkan kebersamaan, itu di Perda perubahan yang 101 M. 115 M kita tidak tahu”, kata politisi PDI Perjuangan ini usai Rapat Pansus LKPJ Bupati Ende

Menurut kita, lanjut Sabri Indradewa, itu harus di pertanggungjawabkan, apalagi hal tersebut Bupati sudah menandatangani. Bagi kita, tambah dia, yang di akui oleh DPRD Ende adalah 101 M sekian karena angka itu yang sudah dibahas bersama DPRD Ende

“115 M sekian ini dibacakan oleh Pak Bupati dan Pak Wakil Bupati pada nota keuangan, itu produk daripada teman-teman keuangan. Itu data revisi dua Perbub dan seharusnya ini dipertanggungjawabkan oleh teman-teman keuangan kepada Pak Bupati”, terang Sabri.

Sabri menjelaskan, sebenarnya hal tersebut tidak perlu direvisi Perbubnya. Kalaupun ada dana masuk setelah perubahan, saran dia, secara akuntasi, itu harus dicatat dalam catatan laporan keuangan, kejadian-kejadian yang dialami setelah Perda perubahan.

Baca Juga :  Kantongi Sertifikat Tanah, Pemda Ende Gusur Rumah Warga Keluarga; Kami Punya Surat Hibah Dari SVD

Sebetulnya, tidak perlu revisi Perbub apalagi menaikan target PAD, terang Sabri sekali lagi.

Ia lalu menguraikan alasan rapat Pansus tersebut di skorsing hingga besok dikarenakan tim work keuangan pemerintah daerah tidak hadir pada rapat tersebut.

Menurutnya, mana mungkin dinas atau badan lain kita minta untuk menyampaikan laporan keuangan sedangkan domain untuk menyampaikan laporan itu ada di teman-teman keuangan.

“Jadi inilah kondisinya. Kalaupun sampai besok tim work keuangan pemerintah daerah tidak hadir jam 9, sesuai kesepakatan, kami akan menyampaikan kepada pimpinan DPRD dan kami akan bersepakat secara kelembagaan, itu dikembalikan dokumen LKPJ agar diperbaiki dan dibenahi kembali”, tambahnya.

“Sehingga Pak Bupati juga tahu, karena jantung di dalam dokumen LKPJ itu adalah laporan keuangan”, tandas Sabri. (CR/SP)

Berita Terkait

DPRD Ende Soroti Soal Perubahan Struktur APBD Tanpa Melalui Perda Perubahan
Jemaat GKS Bersukacita Berkat Ringan Tangan Simon Petrus Kamlasi Resmikan Gereja Modular Pertama Disumba
Dibangun Bersama Simon Petrus Kamlasi, Ester Meilany Siregar Kamlasi Resmikan PAUD di Pedalaman TTS
Jonas Salean tersandung kasus pengalihan aset tanah ,IMM NTT Dukung penuh PN Kupang pegang teguh putusan yang telah inkracht
Save Daniel Turot dari Kriminalisasi Wajah Kekuasaan di Kabupaten Ende
KI NTT Komitmen Jamin Hak Masyarakat Peroleh Informasi Publik, Sengketa Djafar Adam Vs BPN Mabar Segera Digelar 
Nilai proses Hukum Jonas Salean Cederai Prinsip Keadilan,IMM NTT akan Gelar Unjuk Rasa di Pengadilan & Kejaksaan Tinggi NTT.
Laporan polisi Istri Bupati Ende adalah Bentuk Intimidasi,Ketua PMKRI Ende: Saat Kejadian Saya di Jakarta 
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 17 Mei 2026 - 19:55 WIB

DPRD Ende Soroti Soal Perubahan Struktur APBD Tanpa Melalui Perda Perubahan

Minggu, 17 Mei 2026 - 19:12 WIB

Jemaat GKS Bersukacita Berkat Ringan Tangan Simon Petrus Kamlasi Resmikan Gereja Modular Pertama Disumba

Kamis, 14 Mei 2026 - 04:00 WIB

Dibangun Bersama Simon Petrus Kamlasi, Ester Meilany Siregar Kamlasi Resmikan PAUD di Pedalaman TTS

Selasa, 12 Mei 2026 - 14:01 WIB

Jonas Salean tersandung kasus pengalihan aset tanah ,IMM NTT Dukung penuh PN Kupang pegang teguh putusan yang telah inkracht

Selasa, 12 Mei 2026 - 10:04 WIB

KI NTT Komitmen Jamin Hak Masyarakat Peroleh Informasi Publik, Sengketa Djafar Adam Vs BPN Mabar Segera Digelar 

Berita Terbaru