Kajari TTU : “Pinjam ‘Bendera’ Dalam Proses Tender Proyek Adalah Perbuatan Melawan Hukum”

- Penulis

Rabu, 6 April 2022 - 17:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kefamenanu, Savana Paradise.com,_ Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Roberth. J Lambila, SH. MH menegaskan akan memproses hukum oknum kontraktor nakal yang sering melakukan praktek Pinjam-meminjam “bendera” perusahaan untuk memonopoli pemenangan proses tender pengadaan Barang dan Jasa di Kabupaten TTU.

Hal ini ditegaskan Roberth, saat dijumpai SP di ruang kerjanya, Rabu (6/4/2022).

“Saya tegaskan bahwa tindakan pinjam “bendera” untuk dapat proyek dari pemerintah termasuk perbuatan melanggar hukum dan masuk dalam kategori pidana, dan saya tidak akan segan-segan untuk mengambil langkah hukum kepada peminjam dan yang meminjamkan “bendera” perusahaan” tegas Roberth.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia mengungkapkan, saat ini pihaknya sedang melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh korporasi yang bukan dilakukan oleh manusia tapi oleh perusahaan.

“Jadi yang menjadi target adalah perusahaan yang melakukan pinjam meminjam “bendera” yang akan menjadi tersangka” jelas Roberth.

Menurutnya, upaya penyelidikan yang sedang dilakukan, difokuskan pada perusahaan-perusahaan yang melakukan pinjam pakai “bendera” yang telah mengerjakan proyek-proyek pemerintah tahun 2017 hingga 2020.

Baca Juga :  Panas! Bupati Ngada Abaikan Penunjukan Gubernur, Watu Ngebu Tetap Dilantik Jadi Sekda

Ia menjelaskan, upaya penyelidikan ini dilakukan, bermula dari penyidikan dan pemeriksaan persidangan kasus Alkes di RSUD Kefamenanu, di mana dalam pengembangan kasus tersebut ditemukan banyak perusahaan-perusahaan “boneka” yang hanya dipinjam pakai “bendera” untuk memenangkan proyek oleh oknum yang sama.

“Jadi intinya adalah, kami sedang melakukan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh perusahaan atau korporasi” kata Lambila.

Ia menuturkan, konsekuensi hukum dari dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh korporasi ini bukan berupa hukuman pidana penjara tapi denda dan pembayaran uang pengganti termasuk penutupan perusahaan.

“Jadi jika kita hanya tangkap manusianya, besok perusahaannya bisa dipakai di tempat lain. Sehingga hukuman bagi perusahaan ini penting agar bisa menjadi pelajaran sehingga perusahaan yang dibangun itu tidak hanya sekedar dibangun untuk kemudian dirental seperti mobil. Itu hal yang tidak benar, karena bertentangan dengan tujuan didirikannya suatu perusahaan” tegas Roberth.

Baca Juga :  Puluhan Rumah Warga di Maukaro Ende Terendam Banjir

Roberth menguraikan, tujuan dari didirikannya sebuah perusahaan adalah mampu berperan serta dalam peningkatan perekonomian dan bukan diciptakan buat “dirental” yang jelas – jelas dilakukan dengan cara-cara yang bertentangan dengan hukum.

Lebih lanjut Roberth mengingatkan agar para rekanan tidak memaksakan diri dalam mendapatkan proyek dari pengadaan barang dan jasa pemerintah dengan mengambil pekerjaan di luar kemampuan yag dimiliki perusaahaan yang pada akhirnya akan berujung pidana.

“Saya sampaikan kepada para rekanan yang ada, untuk tidak memaksakan diri dengan mengerjakan pekerjaan yang dia tidak bisa dan harus pinjam “bendera”, karena “Pinjam Bendera”  merupakan praktik fiktif pengadaan barang dan jasa dengan memanfaaatkan Badan Usaha orang lain yang telah memiliki pengalaman pada proyek yang diincar untuk dikerjakan oleh perusahaan sendiri yang belum memiliki pengalaman pada pekerjaan tersebut. Jika dalam proses penyelidikan dan kita temukan seperti ini maka kita pastikan bahwa perusahaan nakal tersebut akan kita tutup” pungkas Roberth.

Penulis : Yuven Abi
Editor : Chen Rasi

Berita Terkait

NasDem Sumba Tengah Kritik Pemberitaan Tempo, Tuntut Klarifikasi dan Permintaan Maaf
Framing “PT. Partai NasDem Indonesia Raya Tbk,DPW NasDem NTT tuntut Majalah Tempo minta maaf secara tertulis 
Cipayung Plus Menduga Adanya Intimidasi Dibalik Kehadiran Camat Enteng dan Sat Pol PP di Margasiswa PMKRI, Begini Penjelasan Camat
Buruknya Infrastruktur Jalan, Seorang Ibu Hamil di Ende Dibopong Jalan Kaki Selama Tiga Jam dan Melahirkan di Kampung Tetangga
Seruan Moral Seorang Anak Pedagang Kecil di Ndao Ende Saat Demo: Jangan Rampas Hak Kami
SPK Panaskan Mesin PAN NTT, Target Kursi Tambahan di Dapil II
Demo di Kantor Bupati Ende, Pendemo Lakukan Aksi Bakar Ban Hingga Bentrok Dengan Sat Pol PP
450 Personel Gabungan Polres Ende Dikerahkan Untuk Amankan Misa Jumat Agung
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 14:14 WIB

NasDem Sumba Tengah Kritik Pemberitaan Tempo, Tuntut Klarifikasi dan Permintaan Maaf

Rabu, 15 April 2026 - 13:12 WIB

Framing “PT. Partai NasDem Indonesia Raya Tbk,DPW NasDem NTT tuntut Majalah Tempo minta maaf secara tertulis 

Senin, 13 April 2026 - 21:11 WIB

Cipayung Plus Menduga Adanya Intimidasi Dibalik Kehadiran Camat Enteng dan Sat Pol PP di Margasiswa PMKRI, Begini Penjelasan Camat

Minggu, 12 April 2026 - 21:57 WIB

Buruknya Infrastruktur Jalan, Seorang Ibu Hamil di Ende Dibopong Jalan Kaki Selama Tiga Jam dan Melahirkan di Kampung Tetangga

Jumat, 10 April 2026 - 06:59 WIB

SPK Panaskan Mesin PAN NTT, Target Kursi Tambahan di Dapil II

Berita Terbaru