Bupati TTU: Yang Bilang Perda RPJMD Cacat Hukum itu Karena Faktor Ketidakpuasan

- Penulis

Rabu, 27 Oktober 2021 - 07:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati TTU, Djuandi David (Foto: Yuven Abi/Savanaparadise.com)

Bupati TTU, Djuandi David (Foto: Yuven Abi/Savanaparadise.com)

Kefamenanu, Savanaparadise.com,- Bupati Timor Tengah Utara (TTU), Drs. Djuandi David akhirnya angkat bicara soal Perda nomor 3 tahun 2021 yang dinilai cacat hukum.

Menurut Bupati David, dalam surat gubernur yang ditujukan ke Bupati TTU perihal validasi Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) kabupaten TTU tahun 2021 – 2026, tidak terdapat pernyataan cacat hukum.

Ia mengungkapkan, penilaian cacat hukum terhadap perda nomor 3 tahun 2021 tentang RPJMD tahun 2021-2026 dilandasi faktor ketidakpuasan terhadap Bupati dan wakil Bupati.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Surat Gubernur itu tidak menyatakan bahwa RPJMD itu cacat hukum. Itu yang tidak senang dengan kita yang menyatakan bahwa cacat hukum” tegas David.

David menjelaskan bahwa penyusunan RPJMD sudah melalui mekanisme yang benar, termasuk unsur – unsur terkait Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), hanya belum sempat divalidasi dikarenakan jadwal penyusunan RPJMD sudah terjadwal dengan rapi dan pelaksanaanya tidak bisa ditunda.

“Waktu kita untuk menyusun dan mengkaji RPJMD ini sudah tersusun rapi. Kita tidak bisa melangkahi waktu yang sudah kita susun. Jadi waktu itu kan mereka yang belum sempat untuk melakukan validasi, maka itu perumusan RPJMD jalan terus sampai disahkannya perda nomor 3 tahun 2021 tentang RPJMD kabupaten TTU tahun 2021 – 2026” urai David.

Baca Juga :  Polsek Wolowaru Ende Beri Edukasi Untuk Siswa di SDK Wolondopo 1; Cegah Perundungan di Sekolah

“Seorang Gubernur saja tidak berani untuk mengatakan bahwa RPJMD kabupaten TTU cacat hukum. Di antara kita sendiri yang tidak senang itu yang bilang cacat hukum” ungkapnya.

Ia mengungkapkan bahwa point terakhir dari perda nomor 3 tahun 2021 dijelaskan bahwa apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan maka akan diperbaiki.

David berharap setiap orang yang berpikir tentang kemajuan TTU jangan membuat asumsi pribadi karena tujuan utama kepemimpinan mereka sebagai Bupati dan wakil Bupati adalah membuat TTU ini menjadi lebih baik.

Diberitakan sebelumnya bahwa Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) nomor 3 tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten TTU tahun 2021 – 2026 dinilai cacat hukum.

Hal ini disampaikan ketua Fraksi Nasdem DPRD TTU Paulinus Efi, menanggapi Surat Gubernur NTT yang ditujukan kepada Bupati TTU perihal Validasi Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten TTU tahun 2021 – 2026.

Menurut Paulinus, dalam surat yang dikirim oleh Gubernur NTT menyebutkan bahwa pada tanggal 23 agustus tahun 2021 RPJMD Kabupaten TTU telah disahkan melalui Peraturan Daerah Kabupaten TTU nomor 3 tahun 2021, tanpa melalui tahapan validasi KLHS RPJMD dimaksud.

Baca Juga :  Update Data Terbaru Warga Terdampak Bencana Gempa Flores di Ende, Totalnya sebanyak 6945,; Naik 3573

“Proses Validasi KLHS ini seharusnya menjadi dasar pengesahan kebijakan, rencana dan/atau program. Di TTU, validasi KLHS RPJMD belum ada tapi sudah ada PERDA tentang RPJMD. Ini aneh” kata Paul.

Paulinus dengan tegas mengatakan bahwa Perda nomor 3 tahun 2021 cacat hukum.

“Perda ini cacat hukum, dan ini akan berdampak buruk bagi rakyat dan pembangunan di TTU” lanjut Paul

Ia menambahkan, dengan cacatnya perda tentang RPJMD akan berpengaruh besar terhadap realisasi visi-misi dan janji-janji kampanye kepada rakyat karena tidak ada pendasaran hukum yang jelas.

“Prinsipnya, kami mendukung program Bupati dan wakil bupati seperti bantuan rumah lengkap perabot, bantuan sapi bibit 5 ekor per KK dan lain-lain, tapi kami mendukung pembangunan yang taat hukum, sehingga dikemudian hari tidak ada persoalan” tambah Paul.

“Kita baru saja mendapat predikat membanggakan dalam pengelolaan anggaran di tahun 2020 pada masa pemerintahan sebelumnya dengan raih opini Wajar Tanpa Pengeculian (WTP). Ini semestinya dipertahankan, dan salah satu cara mempertahankannya adalah dengan melaksanakan pembangunan daerah dengan pendasaran hukum yang jelas. Jika tidak maka gelar WTP bisa disclamer di tahun mendatang” tutup Paul

Penulis : Yuven Abi
Editor : Chen Rasi

Berita Terkait

Terjun Langsung Ke Tenda Pengungsi; Julie Laiskodat Salurkan Bantuan Sembako Untuk Korban Terdampak Gempa Flores di Ende
Puskesmas Rusak Berat Pasca Gempa Flores; Pemcam dan Unsur TNI/Polri di Ende Dirikan Tenda Darurat
Polemik Dugaan Asusila di Bijaepunu, Tokoh Masyarakat Serukan Jaga Keamanan antar Warga
9 Hari Pasca Gempa; Pemerhati Masyarakat Minta Pemkab Ende Jangan Abaikan Pengungsi Mandiri
Terobos Medan Ekstrem; Polres Ende Sukses Beri Pengobatan Gratis dan Bantuan bagi Warga Terdampak di Ngalupolo
Update Data Terbaru Warga Terdampak Bencana Gempa Flores di Ende, Totalnya sebanyak 6945,; Naik 3573
Peduli Gempa Di Flores, DPC Demokrat Ende Salurkan 500 paket Sembako Bagi Warga Terdampak
BNPB Minta Pemkab Ende Perhatikan Korban Gempa Flores di Tenda Pengungsian
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 25 Agustus 2026 - 12:09 WIB

Terjun Langsung Ke Tenda Pengungsi; Julie Laiskodat Salurkan Bantuan Sembako Untuk Korban Terdampak Gempa Flores di Ende

Selasa, 25 Agustus 2026 - 09:20 WIB

Puskesmas Rusak Berat Pasca Gempa Flores; Pemcam dan Unsur TNI/Polri di Ende Dirikan Tenda Darurat

Senin, 24 Agustus 2026 - 14:42 WIB

Polemik Dugaan Asusila di Bijaepunu, Tokoh Masyarakat Serukan Jaga Keamanan antar Warga

Senin, 24 Agustus 2026 - 10:10 WIB

9 Hari Pasca Gempa; Pemerhati Masyarakat Minta Pemkab Ende Jangan Abaikan Pengungsi Mandiri

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 21:40 WIB

Terobos Medan Ekstrem; Polres Ende Sukses Beri Pengobatan Gratis dan Bantuan bagi Warga Terdampak di Ngalupolo

Berita Terbaru