Sabarudin Mahmud Ungkap Perbuatan Sewenang-wenang Manajemen PT Timor Ekspress Intermedia

- Penulis

Minggu, 29 Agustus 2021 - 19:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kupang, Savanaparadise.com,- Manajemen PT Timor Express Intermedia (TEI) sebagai perusahaan penerbit Harian Timor Express (TIMEX) kini disorot publik lantaran dinilai kerap bertindak sewenang-wenang terhadap karyawannya.

Tidak sedikit karyawan yang sudah diberhentikan tanpa menerima hak-hak yang sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Adalah Sabarudin Mahmud, mantan karyawan PT Timor Ekspress Intermedia yang mengungkap perbuatan sewenang-wenang yang dilakukan anak perusahaan Jawa Pos Group di Kupang itu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Udin, demikian pria 57 tahun itu biasa disapa, kepada wartawan di Kupang, membeberkan perbuatan sewenang-wenang yang dilakukan oleh manajemen PT TEI yang kini diawaki Direktur Utama Sultan Eka Putra dan Direktur Haerudin.

Udin yang selama 12 tahun, 2 bulan bekerja sebagai tenaga sekuriti PT TEI diberhentikan tanpa alasan yang jelas pada 1 April 2016.

Saat diberhentikan, Udin mengaku hak-hak sebagai karyawan tidak diberikan sepeser pun.

“Saya diberhentikan secara mendadak. Waktu itu saya sangat kaget, karena tidak ada pelanggaran atau kesalahan yang saya buat. Tiba-tiba saja Manajer Tata Usaha pak Deny Missa antar surat pemberhentian ke rumah saya,” ungkap Udin di Kupang, Minggu (29/8/2021) petang.

Tidak terima diperlakukan demikian, Udin pun mengadukan persoalan pemberhentian dirinya ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Kota Kupang.

Dinas Nakertrans, lanjut Udin, sekira sebulan kemudian barulah mengeluarkan surat panggilan kepada para pihak untuk mediasi.

Selanjutnya, dilakukan mediasi di kantor Dinas Nakertrans sebanyak tiga kali. Dalam mediasi tersebut, Nakertrans juga menghitung besaran hak-hak yang harus dibayarkan oleh PT TEI.

Baca Juga :  Panas! Bupati Ngada Abaikan Penunjukan Gubernur, Watu Ngebu Tetap Dilantik Jadi Sekda

“Saat itu Nakertrans hitung hak-hak saya totalnya Rp 22 juta. Manajemen TIMEX saat itu juga sepakat dan siap membayar. Namun hal itu hanya janji belaka,” beber Udin.

Menurut ayah lima anak itu, setelah mediasi di Nakertrans, Udin kemudian mendatangi kantor PT TEI untuk mengambil hak-hak yang sudah disepakati di Nakertrans.

Namun manajemen PT TEI ternyata ingkar janji, dan malah berencana memberikan hak Udin cuma sebesar Rp 10 juta.

“Sampai di kantor TIMEX, mereka ternyata mau kasih hak saya hanya Rp 10 juta, dengan ancaman jika tidak mau terima, silahkan saya gugat di Pengadilan. Saat itu saya dengan tegas menolak tawaran itu dan menyatakan akan menggugat ke Pengadilan,” ungkap Udin yang kini bekerja serabutan untuk menghidupi keluarganya.

Pada 8 November 2016, Udin memberikan kuasa kepada Pos Bakum Pengadilan Negeri Kelas 1A Kupang yang dipimpin advokat A. Luis Balun, SH., dan kemudian melayangkan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Kupang dengan total tuntutan hak-hak sebesar Rp 87 juta.

Sebelum sampai ke persidangan, majelis hakim PHI sempat membuka ruang mediasi namun tidak menemukan kesepakatan.

Manajemen PT TEI saat mediasi di PHI, tetap tidak mau melaksanakan kesepakatan sesuai hasil penghitungan Nakertrans, sehingga kasus ini dilanjutkan ke tahap persidangan.

Baca Juga :  DS, ASN Kabupaten Kupang Sesalkan Pernyataan Kasat Pol PP 

Setelah menjalani lima kali persidangan, pada Desember 2016, majelis hakim memutuskan mengabulkan gugatan Udin sebagai pemohon dengan hak-hak yang harus dibayarkan PT TEI sebesar Rp 83 juta lebih.

Terhadap putusan ini, manajemen PT TEI melakukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung RI.

Berkas perkara kasasi PHI Nomor 13/Pdt.Sus-/PHI/2016/PN.Kpg dikirimkan ke Mahkamah Agung RI tanggal 13 Juni 2017 sesuai surat PHI ditandatangani Panitera Sulaiman Musu, SH., yang tembusannya juga diterima Udin sebagai termohon Kasasi.

Udin mengaku, pemberhentian dirinya sebagai karyawan PT TEI telah berdampak besar terhadap psikologi dan juga kondisi ekonomi keluarganya.

“Saat pemberhentian itu, dua anak saya terpaksa putus sekolah. Saya sangat berharap hak-hak saya sebagai pekerja yang diberhentikan sepihak segera dibayar sesuai putusan Pengadilan,” harap Udin.

“Apalagi saya diberhentikan tanpa kesalahan dan pelanggaran, dan tanpa satu pun teguran lisan maupun surat peringatan,” lanjut dia.

Udin juga berharap PT TEI harus menaati aturan hukum yang berlaku dan mengedukasi publik dengan membayar hak-hak karyawan yang diberhentikan, dan bukan mempertontonkan perbuatan melanggar hukum.

Terpisah, Marthen Lau, SH., sebagai kuasa hukum Sabarudin Mahmud yang dikonfirmasi wartawan, mengatakan, melalui PHI Kupang, dirinya terus mengecek perkembangan proses perkara kliennya di tingkat Kasasi.

“Saya terus koordinasi dengan PHI untuk mengecek perkembangan perkara klien saya. Besar harapan, hak-hak klien saya cepat dibayar sesuai putusan hakim PHI,” singkat Marthen (Red01)

Berita Terkait

Dugaan Oknum Polisi Aniaya Wartawan,Kuasa Hukum Korban Desak Kapolda NTT Tegas  
Bupati Ngada Bertemu Gubernur NTT di Kupang, Apa Hasilnya? 
Dr. Rudi Rohi Sebut Pelantikan Sekda Ngada Tanpa Prosedur Lengkap Berpotensi Batal Demi Hukum 
Berbeda Dengan Akademisi, Ketua STN NTT Tegaskan Pelantikan Wajib Persetujuan Gubernur
Gubernur NTT Tunggu Hasil Inspektorat, Polemik Pelantikan Sekda Ngada Bisa Berujung Sanksi
Pengamat Politik UNWIRA :Bupati Ngada punya wewenang angkat Sekda sesuai UU Pemda, Namun harus penuhi prosedur sistem merit UU ASN.
Darius Beda Daton : Kewenangan pengangkatan Sekda Ngada ada pada Bupati, Gubernur hanya Koordinasi 
Dukung program MBG di NTT,UMKM S.W Supplier Panen Raya hasil Pertanian di Kab.Kupang
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 16 Maret 2026 - 09:42 WIB

Dugaan Oknum Polisi Aniaya Wartawan,Kuasa Hukum Korban Desak Kapolda NTT Tegas  

Sabtu, 14 Maret 2026 - 12:55 WIB

Bupati Ngada Bertemu Gubernur NTT di Kupang, Apa Hasilnya? 

Jumat, 13 Maret 2026 - 15:48 WIB

Dr. Rudi Rohi Sebut Pelantikan Sekda Ngada Tanpa Prosedur Lengkap Berpotensi Batal Demi Hukum 

Jumat, 13 Maret 2026 - 11:45 WIB

Berbeda Dengan Akademisi, Ketua STN NTT Tegaskan Pelantikan Wajib Persetujuan Gubernur

Kamis, 12 Maret 2026 - 07:42 WIB

Gubernur NTT Tunggu Hasil Inspektorat, Polemik Pelantikan Sekda Ngada Bisa Berujung Sanksi

Berita Terbaru