Satu Kasus Penganiayaan di TTU Diselesaikan dengan Restorasi Justice, Kejari TTU Beri Penghargaan Kepada Korban dan Pelaku

- Penulis

Jumat, 23 Juli 2021 - 08:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Korban dan pelaku Penganiayaan pose bersama, usai menerima penghargaan dari Kejari TTU (Foto: Yuven Abi) 

Kefamenanu, Savanaparadise.com,– Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Timor Tengah Utara (TTU), bersama tim penyidik Kejaksaan Negeri TTU berhasil menyelesaikan sebuah kasus penganiayaan dengan cara restorasi justice.

Penyelesaian kasus penganiayaan yang melibatkan pelaku YM, seorang wanita berusia 20 tahun yang tinggal di Usapinaek RT.  012, RW. 006, Desa Oekopa, Kecamatan Biboki Tanpah, Kabupaten TTU terhadap Maksimus Tsiompah yang juga berasal dari wilayah tersebut dilakukan dengan restorasi justice setelah korban dan pelaku bersepakat untuk berdamai secara tulus dan ikhlas tanpa paksaan dari pihak lain.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Akibat dari adanya kemauan untuk saling memaafkan tersebut, maka Kepala Kejaksaan Negeri TTU, Roberth J. Lambila, SH. MH, menghadirkan pelaku dan korban tersebut di kantor Kejaksaan Negeri TTU untuk diberi pembinaan sekaligus penghargaan, yang dilakukan bertepatan dengan momen peringatan hari Bhakti Adhyaksa ke 61 tahun 2021.

Baca Juga :  Dicekik Hingga Saling Pukul, ASN Dinsos Kabupaten Kupang Lapor Balik ASN Pol PP Ke Polres Kupang 

Roberth menjelaskan bahwa, pada momen Hari Bhakti Adhyaksa ke 61 tahun 2021, terdapat 46 kasus di seluruh Indonesia, yang diselesaikan dengan restorasi justice, dan salah satunya adalah yang berada di Kejaksaan Negeri TTU yaitu kasus penganiyaan dengan pelaku seorang wanita berinisial YM terhadap korban Maksimus Tsiompah.

Ia menjelaskan, kasus penganiayaan ini terjadi di Desa Oekopa, Kecamatan Biboki Tanpah, Kabupaten TTU di mana YM melakukan penganiyaan menggunakan sebuah batu yang dibenturkannya ke kepala Maksimus Tsiompah (korban), hingga korban pingsan dan tak sadarkan diri.

Akibat dari perlakuan ini, maka korban kemudian dilarikan ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan perawatan intensif.

Menurut Roberth, kasus ini kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri TTU, dan pihak kejaksaanpun telah melakukan penyelidikan, namun tim penyidik akhirnya membatalkan tuntutannya karena korban Maksimus Tsiompah bersedia memaafkan pelaku penganiayaan.

Baca Juga :  Perdes Masih Draf Uji Coba, Warga Suku Boti Mengaku Merugi Ratusan Juta

” Jadi jika kasus ini terus kita dorong ke pengadilan, maka tidak akan memberikan asas kemanfaatan hukum, karena keluarga besar kedua belah pihak telah bersepakat untuk berdamai, dan bukan hanya berdamai secara hukum namun berdamai juga secara adat, sehingga kita mengambil sikap untuk menghentikan tuntutannya, dengan terlebih dahulu mempertemukan kedua belah pihak” kata Roberth.

Pada kesempatan tersebut, Roberth memberi apresiasi kepada pihak korban, yang yang dengan tulus ikhlas memberikan maaf kepada pelaku.

Atas niat yang tulus dari korban ini, Kejari Lambila memberikan piagam penghargaan dan bingkisan sambil berpesan agar terus menjaga keharmonisan dalam hidup bermasyarakat.

Kepada pihak pelakupun Roberth memberikan penghargaan yang sama, sambil berpesan agar pelaku tidak lagi mengulangi perbuatannya.

Penulis : Yuven Abi
Editor : Chen Rasi

Berita Terkait

DS, ASN Kabupaten Kupang Sesalkan Pernyataan Kasat Pol PP 
Dicekik Hingga Saling Pukul, ASN Dinsos Kabupaten Kupang Lapor Balik ASN Pol PP Ke Polres Kupang 
Laporan Penipuan 97 Juta Mandek, Polres Kupang Kota Diduga Lindungi Jessica 
Perdes Masih Draf Uji Coba, Warga Suku Boti Mengaku Merugi Ratusan Juta
Terlibat Kekerasan Seksual dan TPPO Anak, Fani Dituntut 12 Tahun Penjara 
AKBP Fajar Dituntut 20 Tahun Penjara dan Denda Rp5 Miliar oleh JPU
Jaksa Nyatakan Berkas Perkara Dugaan Korupsi di RSUD Ende 1,9 Lengkap
Alumni SMAN 5 Kupang Desak Kapolri dan Presiden Tinjau PTDH Kompol Cosmas Kaju Gae 
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 6 Maret 2026 - 10:19 WIB

DS, ASN Kabupaten Kupang Sesalkan Pernyataan Kasat Pol PP 

Kamis, 5 Maret 2026 - 19:00 WIB

Dicekik Hingga Saling Pukul, ASN Dinsos Kabupaten Kupang Lapor Balik ASN Pol PP Ke Polres Kupang 

Rabu, 4 Maret 2026 - 17:33 WIB

Laporan Penipuan 97 Juta Mandek, Polres Kupang Kota Diduga Lindungi Jessica 

Rabu, 18 Februari 2026 - 20:57 WIB

Perdes Masih Draf Uji Coba, Warga Suku Boti Mengaku Merugi Ratusan Juta

Senin, 22 September 2025 - 17:23 WIB

Terlibat Kekerasan Seksual dan TPPO Anak, Fani Dituntut 12 Tahun Penjara 

Berita Terbaru

Kondisi salah satu rumah warga di Dusun Nioniba isi dalam rumah dipenuhi lumpur sesudah banjir (Foto: Mateus Bheri/SP)

Ende

Puluhan Rumah Warga di Maukaro Ende Terendam Banjir

Sabtu, 7 Mar 2026 - 08:15 WIB