JPU Tuntut Mantan Walikota Kupang, Jonas Salean 12 Tahun Penjara

- Penulis

Senin, 15 Februari 2021 - 17:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kupang, Savanaparadise.com,-  Mantan Walikota Kupang, Jonas Salean dituntut oleh Jaksa Penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT , 12 tahun penjara. Jonas Salean dituntut 12 tahun penjara dalam sidang yang digelar oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang terkait kasus dugaan korupsi pengalihan aset Pemerintah Kota Kupang senilai Rp. 66 Milyar, pada Senin, (15/2/21).

Dalam sidang yang dipimpin majelis hakim, Ari Prabowo didampingi hakim anggota, Nggilu Liwar Awang dan Ibnu Kholiq sidang kali ini beragendakan pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT, Hendrik Tiip, S. H dan Emerensiana Jehamat, S. H.

Sedangkan terdakwa Jonas Salean, S. H, M.si didampingi kuasa hukumnya, Benyamin Rafael, S. H dan Alexander Tungga, S. H.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

JPU menegaskan, dalam amar tuntutannya bahwa terdakwa Jonas Salean terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dengan cara melawan hukum, untuk menguntingkan diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi dengan merugikan keuangan negara.

Baca Juga :  Tak Bisa Terus Jadi Penerima, SImon Petrus Kamlasi Dorong Perubahan ke Basis Produksi

Untuk itu, terdakwa dinyatakan terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sehingga dituntut selama 12 tahun penjara. Dan, terdakwa diwajibkan untuk membayar denda sebesar Rp. 1 miliar Subsidair 6 kurangan.

“Terdakwa Jonas Salean telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sehingga dituntut selama 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp. 1 miliar Subsidair 6 kurungan,” tegas Hendrik.

Selain pidana badan dan denda, tegas JPU, terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar Rp. 750 juta. Apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti kerugian keuangan negara yang dimaksud satu bulan setelah putusan majelis hakim berkekuatan hukum tetap, jelas JPU maka seluruh harta terdakwa akan disita dan dilelang guna menutupi uang pengganti kerugian keuangan negara tersebut.

“Dan apabila hal itupun tidak mencukupi maka akan ditambah dengan pidana penjara selama 6 tahun”, tegas JPU

Lebih lanjut JPU mengatakan, perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diatur dan diancam dalam pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang – Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHPidana.

Baca Juga :  UPTD Tekkomdik Luncurkan Peta Pendidikan NTT 2026 untuk Dasar Kebijakan Berbasis Data

Adapun di dalam amar tuntutan, JPU juga menuangkan bahwa tidak terdapat hal – hal yang meringankan kepada terdakwa. Hal – hal yang memberatkan diantaranya terdakwa tidak mengakui perbuatannya, terdakwa menghalangi program pemerintah dalam penuntasan kasus korupsi dan terdakwa tidak mengaku bersalah dan terdakwa menghalangi proses pembangunan di Kota Kupang.

Selesai JPU membacakan tuntutan, majelis hakim, Ari Prabowo menunda persidangan hingga pekan depan, 21 Februari 2021 mendatang dengan agenda pembacaan pembelaan terdakwa. (SP)

Berita Terkait

Kasus Pencabulan di Ende Marak Terjadi; Terdata Tahun 2026 Sebanyak 9 Kasus
BI Rate Naik, Bank NTT Pastikan Bunga Kredit UMKM dan KUR Tetap Aman
Tiga Pria di Ende Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur, Kini Diamankan Polisi
Penerimaan Murid Baru SMA/SMK Se-NTT 2026/2027 Dilaksanakan Secara Online,Kadis P&K NTT Pastikan Berlangsung Transparan & Akuntabel 
Sejumlah Pelajar Di NTT Terindikasi Terpapar Paham Ekstrem Terorisme Via Platform Digital
Pelajar di NTT Terindikasi Paham Terorisme, Kini Jadi Perhatian serius Pemprov.NTT
Simon Petrus Kamlasi Pastikan Program MBG Menjangkau Wilayah 3T di Kabupaten Kupang
Pertama Di NTT ,Rumah Zakat NTT Salurkan 100 Sapi Qurban Bantuan Turki, Warga Lintas Iman Turut Terlibat
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 23:45 WIB

Kasus Pencabulan di Ende Marak Terjadi; Terdata Tahun 2026 Sebanyak 9 Kasus

Rabu, 10 Juni 2026 - 10:44 WIB

BI Rate Naik, Bank NTT Pastikan Bunga Kredit UMKM dan KUR Tetap Aman

Selasa, 9 Juni 2026 - 20:24 WIB

Tiga Pria di Ende Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur, Kini Diamankan Polisi

Jumat, 5 Juni 2026 - 12:05 WIB

Penerimaan Murid Baru SMA/SMK Se-NTT 2026/2027 Dilaksanakan Secara Online,Kadis P&K NTT Pastikan Berlangsung Transparan & Akuntabel 

Rabu, 3 Juni 2026 - 11:45 WIB

Sejumlah Pelajar Di NTT Terindikasi Terpapar Paham Ekstrem Terorisme Via Platform Digital

Berita Terbaru