Polres Nagekeo Ungkap Pembunuhan Pria Asal Papua

- Penulis

Kamis, 25 Juni 2020 - 14:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Mbay, Savanaparadise.com,- Polres Nagekeo akhirnya mengungkap Kasus Demianus Dowan Siba yang ditemukan tewas dalam sebuah sumur di Desa Waekokak Kecamatan Aesesa Mbay Nagekeo Nusa Tenggara Timur.

Kasus pembunuhan yang menewaskan seorang pria asal Manokwari Papua, yang dtemukan dalam sebuah sumur di area persawahan irigasi Mbay Kiri, dekat pemukiman warga Blok D Transmigrasi Lokal, Desa Waekokak, Kecamatan Aesesa, Kabupaten Nagekeo, Provinsi NTT pada hari Rabu tanggal 17 Juni 2020 yang lalu, akhirnya terungkap.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Korban yang diketahui bernama Demianus Dowan Siba (25 tahun) asal pegunungan Arfak, yang juga merupakan Alumni Universitas Nusa Cendana Kupang itu, ternyata dibunuh oleh keluarga istrinya sendiri. Di duga berawal dari sebuah pertengkaran adu mulut di tengah sawah bersama para pelaku, akhirnya membawa Demianus menemui ajalnya di tengah perjalanan pulang menuju rumahnya.

Baca Juga :  Kesbangpolda Ende Gelar Bimtek Pengelolaan Keuangan Bagi Partai Politik

Hal ini disampaikan Kapolres Nagekeo AKBP Agustinus Hendrik Fai Kepada media saat conferensi pers Rabu 24 Juni 2020 pagi di Kantor Polres Nagekeo di Mbay .

Kapolres Nagekeo AKBP Hendrik Fai mengatakan berdasarkan hasil autopsi oleh pusdokes Mabes Polri pada hari Jumad tanggal 18 Juni 2020 di Rumah Sakit Umum Daerah TC.Hillers Maumere, ditemukan benturan benda tumpul pada tubuh korban.
Lebih lanjut Kapolres mengatakan, kepolisian Resort Nagekeo langsung lakukan penyidikan dengan memeriksa 9 saksi yang ditemukan, akhirnya langsung lakukan penangkapan terhadap beberapa pelaku dengan inisial FR 23 tahun , KS 21 tahun dan GDD 21 tahun. Hal ini dilakukan atas kerja keras anggota Penyidik Polres Nagekeo.

Baca Juga :  Tiga Pria di Ende Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur, Kini Diamankan Polisi

Dengan demikian, Kasat Reskrim melalui Kapolres AKBP Hendrik Fai menegaskan, atas kejadian tersebut pelaku dijerat pasal 338, 340, dan 351 KUHP, Junto pasal 55 ayat 1 ke 1e dengan ancaman maksimal penjara 12 tahun penjara .

Saat ini para tersangka sudah di tahan di Polres Nagekeo. Sementara mayat korban telah di bawah pulang ke papua.

Istri korban Theresia menjelaskan bahwa suaminya bekerja di Papua dan kembali ke Mbay Nagekeo menemui isterinya dan putri semata wayangnya serta sekalian untuk mengambil ijasah.

Dengan kejadian ini istri dari korban menyerahkan sepenuhnya kepihak yang berwajib guna melakukan proses lebih lanjut tutupnya.(FR03)

Berita Terkait

Bupati Beberkan Isi Pertemuan Bersama Tokoh Masyarakat Soal Dugaan Kos Kosan Jadi Tempat Prostitusi Online di Ende
Lantik Pengurus PMI Ende Periode 2025 – 2030, Alfridus Seran; Bangun PMI Ende Agar Jadi Gembala Kemanusian
Bupati Minta BKPSDM Panggil Oknum ASN Yang Diduga Terlibat Protitusi Online di Ende
Polsek Wolowaru Ende Beri Edukasi Untuk Siswa di SDK Wolondopo 1; Cegah Perundungan di Sekolah
Pol PP Tanggapi Bantahan Dari Kuasa Hukum Pemilik Kos; Stafnya Siap Jadi Saksi di Polisi
Anggota Dewan di Ende Prihatin Atas Dugaan Kasus Prostitusi Online; Libatkan Perempuan dan Anak
LPA NTT Menduga Ada Eksploitasi Anak dan Perempuan Dibalik Praktek Prostitusi Online di Ende
Pemerhati Perempuan dan Anak di Ende Dampingi, Saat Korban Laporkan Mucikari dan Pemilik Kos ke Polisi
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 12:14 WIB

Bupati Beberkan Isi Pertemuan Bersama Tokoh Masyarakat Soal Dugaan Kos Kosan Jadi Tempat Prostitusi Online di Ende

Kamis, 23 Juli 2026 - 17:16 WIB

Lantik Pengurus PMI Ende Periode 2025 – 2030, Alfridus Seran; Bangun PMI Ende Agar Jadi Gembala Kemanusian

Selasa, 21 Juli 2026 - 21:41 WIB

Polsek Wolowaru Ende Beri Edukasi Untuk Siswa di SDK Wolondopo 1; Cegah Perundungan di Sekolah

Selasa, 21 Juli 2026 - 07:18 WIB

Pol PP Tanggapi Bantahan Dari Kuasa Hukum Pemilik Kos; Stafnya Siap Jadi Saksi di Polisi

Senin, 20 Juli 2026 - 18:58 WIB

Anggota Dewan di Ende Prihatin Atas Dugaan Kasus Prostitusi Online; Libatkan Perempuan dan Anak

Berita Terbaru