Polres Nagekeo Ungkap Pembunuhan Pria Asal Papua

- Penulis

Kamis, 25 Juni 2020 - 14:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Mbay, Savanaparadise.com,- Polres Nagekeo akhirnya mengungkap Kasus Demianus Dowan Siba yang ditemukan tewas dalam sebuah sumur di Desa Waekokak Kecamatan Aesesa Mbay Nagekeo Nusa Tenggara Timur.

Kasus pembunuhan yang menewaskan seorang pria asal Manokwari Papua, yang dtemukan dalam sebuah sumur di area persawahan irigasi Mbay Kiri, dekat pemukiman warga Blok D Transmigrasi Lokal, Desa Waekokak, Kecamatan Aesesa, Kabupaten Nagekeo, Provinsi NTT pada hari Rabu tanggal 17 Juni 2020 yang lalu, akhirnya terungkap.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Korban yang diketahui bernama Demianus Dowan Siba (25 tahun) asal pegunungan Arfak, yang juga merupakan Alumni Universitas Nusa Cendana Kupang itu, ternyata dibunuh oleh keluarga istrinya sendiri. Di duga berawal dari sebuah pertengkaran adu mulut di tengah sawah bersama para pelaku, akhirnya membawa Demianus menemui ajalnya di tengah perjalanan pulang menuju rumahnya.

Baca Juga :  Seruan Moral Seorang Anak Pedagang Kecil di Ndao Ende Saat Demo: Jangan Rampas Hak Kami

Hal ini disampaikan Kapolres Nagekeo AKBP Agustinus Hendrik Fai Kepada media saat conferensi pers Rabu 24 Juni 2020 pagi di Kantor Polres Nagekeo di Mbay .

Kapolres Nagekeo AKBP Hendrik Fai mengatakan berdasarkan hasil autopsi oleh pusdokes Mabes Polri pada hari Jumad tanggal 18 Juni 2020 di Rumah Sakit Umum Daerah TC.Hillers Maumere, ditemukan benturan benda tumpul pada tubuh korban.
Lebih lanjut Kapolres mengatakan, kepolisian Resort Nagekeo langsung lakukan penyidikan dengan memeriksa 9 saksi yang ditemukan, akhirnya langsung lakukan penangkapan terhadap beberapa pelaku dengan inisial FR 23 tahun , KS 21 tahun dan GDD 21 tahun. Hal ini dilakukan atas kerja keras anggota Penyidik Polres Nagekeo.

Baca Juga :  PMKRI Nilai Penggusuran Rumah Warga Dilakukan Sepihak Oleh Pemda Ende

Dengan demikian, Kasat Reskrim melalui Kapolres AKBP Hendrik Fai menegaskan, atas kejadian tersebut pelaku dijerat pasal 338, 340, dan 351 KUHP, Junto pasal 55 ayat 1 ke 1e dengan ancaman maksimal penjara 12 tahun penjara .

Saat ini para tersangka sudah di tahan di Polres Nagekeo. Sementara mayat korban telah di bawah pulang ke papua.

Istri korban Theresia menjelaskan bahwa suaminya bekerja di Papua dan kembali ke Mbay Nagekeo menemui isterinya dan putri semata wayangnya serta sekalian untuk mengambil ijasah.

Dengan kejadian ini istri dari korban menyerahkan sepenuhnya kepihak yang berwajib guna melakukan proses lebih lanjut tutupnya.(FR03)

Berita Terkait

PBVSI Ende Up Grade Wasit Lisensi B dan A, Vinsen Sangu; Kita Butuh Wasit dan Pelatih Yang Berlisensi
Miliki Bukti Kuat, Margareta Doa Siap Hadapi Perkara di PN Ende, Kuasa Hukumnya; Klien Kami Punya Sertifikat HGB
DPRD Ende Soroti Soal Perubahan Struktur APBD Tanpa Melalui Perda Perubahan
Bupati Badeoda Lantik 5 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Kadis Venan; Ini adalah Amanah Untuk Peningkatan SDM di Ende
GMNI dan LMND Nyatakan Penggusuran di Irian Jaya Ende Harus Didasarkan Pada Putusan Pengadilan
Relawan SPPG di Ende; Program MBG Penggerak Ekonomi Masyarakat Lokal Serta Buka Lapangan Kerja
PADMA Indonesia Tegaskan Penggusuran Rumah Warga di Ende Oleh Pemda Abaikan Kemanusian dan Langgar Konstitusi
ADD 2025 Dipotong 6 Juta; Kadis PMD Ende Sebut Bukan Dipotong Tapi Disesuaikan dan Uangnya Ada di Kas Negara
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 24 Mei 2026 - 00:08 WIB

PBVSI Ende Up Grade Wasit Lisensi B dan A, Vinsen Sangu; Kita Butuh Wasit dan Pelatih Yang Berlisensi

Jumat, 22 Mei 2026 - 22:01 WIB

Miliki Bukti Kuat, Margareta Doa Siap Hadapi Perkara di PN Ende, Kuasa Hukumnya; Klien Kami Punya Sertifikat HGB

Minggu, 17 Mei 2026 - 19:55 WIB

DPRD Ende Soroti Soal Perubahan Struktur APBD Tanpa Melalui Perda Perubahan

Minggu, 10 Mei 2026 - 14:19 WIB

Bupati Badeoda Lantik 5 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Kadis Venan; Ini adalah Amanah Untuk Peningkatan SDM di Ende

Minggu, 10 Mei 2026 - 08:52 WIB

GMNI dan LMND Nyatakan Penggusuran di Irian Jaya Ende Harus Didasarkan Pada Putusan Pengadilan

Berita Terbaru