Terkait Keluhan CPNS Ronda, : Haning : Kenapa Mereka Tidak Mengeluh di Saya?

- Jurnalis

Rabu, 31 Oktober 2018 - 20:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Rote Ndao, Leonard Haning

Kupang, Savanaparadise.com,- Bupati Rote Ndao, Leonard Haning menanggapi keluhan CPNS yang ditolak berkasnya oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) kabupaten Rote. Menurut sosok yang akrab disapa Lens ini mengakui pihaknya memang memberlakukan aturan seperti itu.

“ Kenapa mereka tidak mengaduh ke saya kok mengadu ke lain. Urusan saya adalah anak Rote mau anak Jawa,  anak Rote kek,  anak Sumba,  anak Flores tapi kalau punya KTP Rote Ndao maka akan dilayani,” kata Lens ketika dihubungi wartawan melalui saluran pertelepon, Rabu, 31 Oktober 2018.

Ia malah bertanya kepada wartawan apakah pihaknya tidak boleh membuat sebuah aturan seperti itu. Dia mengatakan Pihaknya hanya akan melayani CPNS yang memiliki KTP Rote Ndao.

Baca Juga :  Garbi NTT Batal Hadirkan Fahri Hamzah ke Kota Kupang

“ Anak-anak Indonesia yang ada di Rote sini siap ikut test. Jangan sampai yang omong –omong itu tidak KTP Rote. Kenapa mereka tidak mengadu ke saya tapi mengadu ke yang lainnya,” kata Lens.

Dia mengatakan tidak mempunyai urusan dengan 183 CPNS yang tidak lolos seleksi adminstrasi di BKD Rote Ndao. Urusan dia kata Lens adalah aturan yang telah dikeluarkannya apakah telah memenuhi syarat atau tidak.

Diberitakan sebelumnya Sebanyak 183  peserta CPNS di kabupaten Rote Ndao mengeluh di tolak oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) kabupaten Rote Ndao. ratusan CPNS tidak lolos seleksi administrasi  lantaran tidak memiliki Kartu Tanda Penduduk Setempat.

Baca Juga :  Tingkatkan Kewaspdaan Bencana, SAR Kupang Gelar Rakornas

Remon Hege salah satu CPNS mengatakan  tidak lolos seleksi administrasi karena tidak mengantongi E-KTP beralamat kabupaten Rote Ndao.

Menurutnya dalam informasi CPNS tahun 2018 tidak ada syarat tertentu agar para pelamar harus melamar sesuai dengan alamat kabupaten/kota dalam KTP.

” sejak mendaftar kami sudah baca aturannya. Tidak ada persyaratan yang mengharuskan pelamar itu harus KTP Rote Ndao,” kata Remon bersama sejumlah rekannya ketika mendatangi kantor DPRD NTT guna mengadukan tindakan disktimatif tersebut, selasa (30/10).

Dia menjelaskan kebijakan BKD Rote Ndao yang tidak memperbolehkan pelamar yang tidak memiliki KTP setempat penuh kejanggalan.

” saya orang asli Rote tapi punya KTP  kota Kupang. Kenapa  kami tidak diterima. Saya melihat ada yang tidak beres di BKD Rote Ndao,” kata Remon.(SP)

Berita Terkait

SMA Negeri 1 Kupang Rayakan HUT ke-75 dengan Ragam Kegiatan Besar
Andreas Hugo Parera Jelaskan Alur Penetapan Ketua DPD dan DPC PDI Perjuangan
Yusinta Nenobahan dan Kuasa Hukum Penuhi Undangan Sinode GMIT Untuk Jernihkan Persoalan Dengan Pendeta Nelson
Kuasa Hukum Yusinta Nenobahan Kecam Pihak Penyebar Data Pribadi Klien
Kasat Korwil Banser NTT Desak Polri Tangkap Pelaku Penganiayaan Banser di Tenggarang 
Difitnah di Kompasiana, Yusinta Bantah Semua Tuduhan Palsu dan Siapkan Langkah Hukum
Tak Hanya Nelayan PPI Oeba, Nelayan Tenau Juga Ikut Geruduk Kantor Gubernur NTT
Drama Pergub 33: Kadis Sulastri Balik Arah, Minta Maaf ke DPRD dan Nelayan
Berita ini 18 kali dibaca
Tag :