Menegakan Demokrasi dan Keadilan Mendagri Harus Lantik Konco Ole Ate

- Jurnalis

Selasa, 17 Desember 2013 - 08:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kupang, Savanaparadise.com,- Masalah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di kabupaten Sumba Barat Daya (SBD) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), mulai dirasakan kesalahan tindak pidana pilkada yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) SBD. Hal tersebut terbukti secara sah dan menyakinkan perbuatan melawan hukum dengan melakukan pengelembungan suara dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Sumba Barat dengan menvonis Ketua Komisioner KPUD, SBD, Yohanes Bili Kii, 13 bulan penjara.

Perbuatannya itu yang menjadi timbulnya kisru dan pembunuhan serta pembakaran rumah penduduk karena pasangan calon Bupati SBD, dr. Kornelius Kodi Mete – Daud Lende Umbu Moto, sebagai bupati dan wakil bupati pilihan rakyat daerah itu.

“Kisruh Pilkada SBD itu terjadi karena KPUD SBD menggunakan angka palsu memenangkan pasangan Markus Dairo Talu – Ndara Tanggu Kaha (MDT-DT) yang tidak sesuai dengan data yang ada dari dua kecamatan Wewewa Tengah dan Wewewa Barat,” kata kuasa hukum pasangan calon Bupati Kodi Mete- Daud Lende Umbu Moto, Petrus Salestinus kepada SP di Hotel T-More Kupang, Minggu, (15/12).

Menurut Petrus Salestinus, Biang dari kisruh pilkada SBD, adalah Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan menolak seluruh gugatan paket Konco Ole Ate. Sehingga kasus tersebut KPU NTT saat ini sebagai pelaksana tugas KPUD SBD harus bertanggung jawab.

“Saya meminta agar KPU NTT menggelar pleno ulang untuk menetapkan pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak sesuai surat suara dan formulir C1-KWK yang ada sebagai pemenang,” kata Petrus Salestinus.

Baca Juga :  Pengamat Sebut Pernyataan Ali Fadaq Tidak Terkait Lembaga DPRD Sumba Timur

“Jika Mendagri melantik paket MDT-DT hasil pengelembungan atau suara palsu itu, maka 13 ribu masyarakat SBD akan melakukan gugatan terhadap Mendagri, Gubernur NTT dan KPU, Sebab tindak pidana pilkada telah terbukti secara sah dan menyakinkan di Pengadilan,” kata Petrus Salestinus.

Petrus Salestinus, menjelaskan, Dalam kasus tersebut, KPUD SBD telah menggelar dua kali pleno dengan menetapkan dua pemenang yang berbeda, yakni pasangan Markus Dairo Tallu- Dara Tanggu Kaha, dari hasil pengelembungan suara dan pasangan dr. Kornelisu Kodi Mete- Daud Lende Umbu Moto adalah peraih suara terbanyak atau murni tanpa rekayasa, jelas Petrus.

Sebelumnya juga Harian Timor Expres melakukan diskusi untuk membedah terkait hasil pilkada SBD , Sabtu, (14/12), dihadiri pakar hukum Universitas Nusa Cendana Kupang, John Tuba Helan, KPU NTT, Djidon de Haan, Bawaslu NTT, Nelce Ringu, Calon Bupati SBD, dr. Kornelis Kodi Mete didampingi kuasa hukumnya Petrus Salestunus dan undangan. Hadir juga sejumlah wartawan dari berbagai media cetak dan elektronik.

Juru bicara KPU NTT Djidon de Haan mengatakan hasil pilkada SBD sudah final sesuai putusan MK yang memperkuat putusan KPU SBD pada pleno pertama yang menetapkan Markus Dairo Tallu- Dara Tanggu Kaha sebagai pemenang. “Jika ingin hasil itu dirubah, maka MK harus merevisi kembali putusannya. Sebab saat ini sudah terbukti di PN Waekabubak ada perbuatan pidana pilkada dengan melakukan pengelembungan suara untuk memenangkan paket tertentu, yang sebenarnya kalah pada pilkada SBD itu,” kata Djodon de Haan.

Baca Juga :  Final dan Mengikat, Pencopotan Gidion Disetujui DPP Golkar

Menurut dia, kisruh Pilkada SBD sudah masuk diranah hukum sehinga tidak bisa diselesaikan dengan cara apa pun, selain melalui jalur hukum. “Tidak ada jalan damai atau melalui adat. Hanya ada satu jalan batalkan dulu putusan MK atau pilkada ulang,” katanya.

Dia mengatakan, kisruh pilkada SBD bukan lagi menjadi tangggungjawab KPU, karena hasilnya sudah diserahkan ke Gubernur dan Mendagri untuk memproses pelantikannya.

“Kami tidak bisa menggelar pleno lagi, karena masalah ini kini ditangani Gubernur dan Mendagri. Termasuk hasil Pilkada Nagekeo,” katanya.

Pakar hukum Universitas Nusa Cendana Kupang, dalam membedah kisruh pilkada SBD itu, John Tuba Helan, mengatakan, kasus SBD Mendagri harus mengkaji secara cermat. Sebab jika salah masyarakat akan menjadi korban dan membawa penderitaan berkepanjangan.

Ada dua persoalan yang terjadi yakni disatu sisi paket MDT-DT telah menang dan dilegitimasi berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) berdasarkan data palsu pengelembungan suara. Namun secara subtansial demokrasi dan keadilan pilkada SBD dimenangkan oleh paket Konco Ole Ate.

“Jika ingin menegakkan demokrasi dan keadilan di Negeri ini, maka Mendagri harus melantik pasangan dr. Kornelis Kodi Mete – Daud Lende Umbu Moto,” kata John Tuba Helan.

“MK telah memutuskan sengketa pilkada SBD dengan menggunakan dokomen palsu. sehingga keputusan MK itu harus ditinjau kembali oleh MK sendiri. Peninjauan kembali (PK) dibenarkan secara demokrasi dan keadilan, walaupun tidak diatur secara prosedur hukum. Demi penegakkan demokrasi dan keadilan di SBD maka PK dapat dilakukan, tamba John Tuba Helan. (YK/SP)

Berita Terkait

DPD GMNI NTT Desak Kapolda Segera Usut Aksi Premanisme Yang Menimpa Erik B. Hawula di Sumba Timur
DPK PKP Sumba Barat Lakukan Konsolidasi Politik Sampai Ke Tingkat Ranting
Relawan Ganjar Untuk Rakyat di Sumba Timur NTT Deklarasi Dukung Ganjar Maju Capres 2024
Giat Panen Raya PT.Berlian Internasional Indonesia Sumba bersama Kelompok Tani Pahola Di Lahan 27 HA
Binda NTT Beri Vaksin Bagi Pelajar dan Lansia
Partai Keadilan dan Persatuan (PKP) Resmi Hadir di Sumba Barat, Siap Bersaing di 2024
DPC PDIP Sumba Tengah Gelar Vaksinasi Masal
Bupati Sumba Tengah Lantik Pejabat Tinggi Pratama
Berita ini 0 kali dibaca