Wilem Foni Minta ASN Belu Jangan Bersungut-Sungut

- Jurnalis

Selasa, 16 Juni 2015 - 14:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Atambua , Savanaparadise.com,- Penjabat Bupati Belu Drs Willem Foni meminta para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang baru diterima untuk disiplin serta rajin masuk kantor dalam menjalankan tugasnya.menurutnya ASN tidak boleh malas dan jangan bersungut-sungut dalam menjalankan tugasnya .

Foni mengatakan hal tersebut ketika memberi bimbingan untuk 68 Aparatur Sipil Negara (ASN)yang akan bertugas di Kabupaten Belu sekaligus membuka masa bimbingan tentang aturan dan tata tertib dalam menjalankan tugas pada lingkup Pemkab Belu di Aula Lantai I Kantor Bupati Belu, Senin (15/6/15).

Baca Juga :  Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Bisa Bayar di Samsat Atambua

“Hari ini adalah suatu momentum yang baik bagi kita semua, kita patut memberi apresiasi buat ke 68 PNS yang akan bertugas di Kabupaten ini, kiranya kita semua seiring sejalan dengan tugas dan tanggungjawab yang kita emban demi pembangunan sumber daya manusia di Kabupaten Belu.” Kata Wilem.

Adapun 68 ASN tersebut terdiri dari Pangkat Golongan III B 4 orang, III A 51 orang, II C 14 orang mereka merupakan lulusan angkatan tahun 2014 yang berhasil lolos dan menyisihkan seribu peserta lain yang ikut dalam ujian tes CPNS beberapa waktu lalu.

Baca Juga :  Curi Laptop, Tukang Ojek diamankan Polisi

Foni berpesan ASN harus menjadi mitra dan contoh buat masyarakat serta bertugas dengan disiplin yang tinggi, rajin masuk kerja, berkompeten dan intinya harus memiliki pikiran yang jernih serta didasarkan pada hati nurani.

“Kita adalah mitra masyarakat.Hindari bersungut-sungut dan rajin masuk kantor serta tidak malas bekerja. PNS harus juga disiplin dalam bekerja, jaga sikap dan tingkah laku agar kalian kelak menjadi pemimpin yg bertagwa dan punya wibawa.” Pungkasnya(Nus)

Berita Terkait

Fraksi PKB NTT Soroti Dugaan Korupsi di SMA Negeri 3 Kupang, Kepsek: Itu Tidak Benar
Dua Tahun Dikerjakan, Kondisi Rumah Bantuan di Desa Nainaban TTU Memprihatinkan. Ada Apa?
Dua Kali Mangkir Dari Panggilan Jaksa, 3 Orang Saksi Kasus Alkes RSUD Kefamenanu Bisa Dijemput Paksa
Usai Ditetapkan Sebagai Tersangka, Mantan Dirut RSUD Kefamenanu Langsung mengalami Sakit Jantung
Lakukan Konsolidasi Struktur Kepengurusan, Nasdem TTU Optimis Pertahankan Kejayaan
Sidang Putusan Perkara Tindak Pidana Korupsi Puskesmas Inbate Digelar, Thomas Laka Cs Dihukum 1,6 tahun Penjara
Armet Dan GMNI Resmi Membawa Masalah PTT Di TTU Ke PTUN
Putusan Perkara Tindak Pidana Korupsi Dana Desa Akomi Dieksekusi Kejari TTU, Dua Terpidana Resmi Jalani Hukuman Penjara
Berita ini 3 kali dibaca