Wanita di Sumba Jadi Budak Seks Ayah Kandung 7 Tahun, Diketahui Ibu Kandung

 

Waikabubak, Savanaparadise.com,- Sekejam-kejamnya harimau tidak mungkin memangsa anaknya sendiri. Namun peribahasa ini tidak berlaku bagi Timotius Wuraka Ledi, warga Jalan Pengerasan Weepawu, Desa Wailibo, Kecamatan Lamboya, Kabupaten Sumba Barat.

Bacaan Lainnya

Timotius tega menjadikan anak kandungnya sebagai budak seks selama 7 tahun. Timotius melakukan itu dari kurun waktu 2007 hingga tahun 2014. Dari perbuatan bejad itu, anak kandung sebut saja namanya Bunga sudah melahirkan 3 orang anak.

Perbuatan tidak terpuji itu juga diketahui oleh istri pelaku. Namun ia tidak bisa berbuat apa-apa karena takut dengan pelaku.

Untuk menghindari aksi pelaku berlanjut, korban menikah dengan seorang pria pada tahun 2018 lalu, namun pelaku seolah-olah tidak rela. Berbagai cara dilakukan pelaku, agar anaknya kembali ke rumah. Mulai dari menakuti korban kalau ia bermimpi soal nenek moyang, hingga menakuti korban soal urusan adat istiadat.

Saat korban dan suaminya memilih tinggal dengan pelaku, pelaku malah mengusir suami yang merupakan menantunya sendiri, lalu kembali melancarkan aksi biadabnya.

Penderitaan Bunga ini akhirnya tekuak pada tahun 2020 yang lalu. Pada hari Sabtu (28/11/2021) lalu di rumah pelaku. Saat itu suami Bunga yang bernama Agustinus sedang berada di desa tetangga.

Pelaku menarik paksa baju korban hingga robek dan meremas payudara korban. Pelaku memaksa korban untuk berhubungan badan, dengan menarik paksa korban hingga bajunya robek dan dada korban tercakar oleh kuku pelaku.

Namun pemerkosaan tersebut gagal, karena korban melawan dan berhasil melarikan diri ke rumah tetangganya. Korban berlindung ke rumah Yunita DG, meminjam HP tetangganya tersebut, untuk menelpon suaminya Agustinus yang sedang berada di Kampung Pronawo.

Korban memberitahukan suaminya soal percobaan pemerkosaan tersebut. Namun pelaku kembali memanggil korban yang berada di rumah tetangganya.

Karena takut dengan pelaku, korban pun pulang kembali ke rumahnya, tapi korban tidak masuk ke dalam rumah dan hanya duduk di depan rumah sambil menunggu jemputan suaminya.

Sementara suami korban, Agustinus ke rumah kepala Desa Wailibo, Lukas Lowa Bole melaporkan peristiwa percobaan pemerkosaan oleh pelaku.

Ia meminta bantuan kepala desa untuk menjemput korban di rumah pelaku, karena Agustinus tidak berani menjemput istrinya sendiri di rumah pelaku.

Kepala desa Wailibo kemudian meminta bantuan Kedu Nyanyi ke rumah pelaku untuk menjemput korban.

Kepala desa meminta Kedu Nyanyi beralasan kalau ia menjemput korban atas perintah Kepala Desa, untuk menanda tangani penerimaan uang bantuan covid-19 yang tidak boleh diwakili, dengan maksud agar pelaku tidak menghalangi proses penjemputan korban.

Kedu Nyanyi menjemput korban yang sudah menunggu di depan rumah pelaku. Ia menyampaikan pesan kepada pelaku seperti yang dipesankan kepala desa, pelaku pun mengijinkan korban pergi dan mereka langsung ke rumah Kepala Desa Wailibo.

Korban menceritakan kepada kepala desa dan suaminya kalau ia nyaris diperkosa pelaku. Kepala desa menyuruh korban dan suaminya untuk melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian.

Kasus ini sudah dilaporkan korban ke Polres Sumba Barat dengan laporan polisi bernomor LP/B/181/XI/RES 1.4/2020 / SPKT.

Di Mapolres Sumba Barat akhirnya terungkap kalau pelaku berulang kali menyetubuhi korban yang merupakan anak kandungnya sendiri, sejak tahun 2007 saat korban berusia 20 tahun.

Dari aksi pelaku memperkosa korban hingga tahun 2014, korban melahirkan tiga orang anak. Ketiga orang anak tersebut dirawat oleh korban dan istri pelaku, atau ibu korban. Ketiganya juga tinggal di rumah pelaku.

Anak pertama JTA berjenis kelamin laki-laki lahir pada tahun 2008. Anak kedua perempuan PTI lahir pada tahun 2010 dan anak ketiga laki-laki DMK lahir pada tahun 2012. JTA dan DMK sendiri mengalami cacat mental (difabel).

Tahun 2014, pelaku masih sering berupaya untuk kembali menyetubuhi korban, namun korban terus berusaha untuk menghindar, sehingga perbuatan tersebut gagal terjadi.

Kepala Desa Wailibo sudah berulang kali memediasi persoalan diantara mereka atas pengaduan dari Agustinus (suami korban), yang melaporkan bahwa pelaku terus mencari kesempatan untuk bisa kembali menyetubuhi korban.

Agustinus dan korban menikah pada tahun 2018. Pasca menikah, kepala desa menyarankan dan menyuruh korban untuk tinggal bersama suaminya di kampung lain, agar menghindari perbuatan keji pelaku tidak terulang.

Namun pelaku terus berupaya untuk memanggil kembali korban tinggal di rumahnya, dengan berbagai alasan sehingga sejak Oktober 2020 lalu, korban sempat tinggal kembali dengan pelaku untuk berobat.

Pelaku mengusir suami korban untuk tidak tinggal bersama korban di rumah pelaku, demi melancarkan niat buruknya.

Pelaku Kabur ke Hutan

Pasca korban melaporkan kasus ini ke polisi, pelaku sempat melarikan diri selama satu bulan ke hutan. Akhir Desember 2020 lalu, pelaku berhasil ditangkap polisi.

Saat diperiksa polisi, pelaku menyangkal bahwa dirinya telah mencabuli anak kandungnya pada akhir November 2020 lalu.

Namun pelaku mengakui kalau ia memperkosa korban sejak tahun 2007 hingga korban melahirkan tiga orang anak.

Ia mengaku kalau aksi bejatnya selalu dilakukan di kebun pelaku di Kampung Wenita, Desa Wailibo, Kecamatan Lamboya, Kabupaten Sumba Barat.

Pelaku beralasan kalau ia khilaf dan tidak bisa menahan nafsu, saat bertemu anak kandungnya.

Saat korban melahirkan tiga orang anak tersebut, ibu korban juga mengetahui kalau yang menghamili korban adalah pelaku, yang merupakan ayah kandung korban sendiri. namun Ibu korban tidak bisa berbuat apa-apa karena takut dengan ancaman pelaku.

Polisi sudah memeriksa sejumlah saksi dan mengamankan barang bukti, serta melakukan Visum Et Repertum terhadap korban.

Pelaku pun sudah ditahan di ruang tahanan Polres Sumba Barat sejak tanggal 29 Desember 2020. Penyidik juga telah mengirim berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum belum lama ini.

Tersangka pun dijerat pasal 289 KUHP dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.

“Penyidik sedang menunggu hasil penelitian JPU terkait perkara tersebut, dan jika dinyatakan lengkap, penyidik segera mengirim tersangka dan barang bukti kepada JPU,” Ungkap Kapolres Sumba Barat, AKBP FX Irwan Arianto, Selasa (16/2).(*)

Pos terkait