Wamen Denny: Pembunuh 4 Tahanan di Lapas Sleman harus di Beri Sanksi Setimpal

- Penulis

Senin, 8 April 2013 - 13:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kupang, Savanaparadise.com,- Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Denny Indrayana mengatakan kepada wartawan di Kupang, bahwa apapun penyebab dari pembunuhan 4 orang warga NTT yang terjadi Cebongan beberapa waktu yang lalu, pelaku tetap salah dan tidak bisa lari dari tanggungjawabnya.

Menurutnya ini merupakan sedikit angin segar bagi seluruh rakyat Indonesia karena pelaku-pelakunya sudah mulai di ketahui, dan apapun latar belakang mereka itu, mereka tetap harus bertanggung jawab di depan hukum.

“Saya dan kita semua harus mendorong proses hukum yang jujur dan adil, artinya kita jangan terjebak dengan persoalan apa penyebab pembunuhan dan lain sebagainya, tetapi yang harus sepakati adalah perilaku tindakan keji sebagaimana yang terjadi di lapas cebongan tidak dapat dibenarkan apa pun alasannya”, kata Denny Indrayana, ketika berkunjung ke Kupang, NTT, senin,08/04.

Ditanya wartawan, apakah pihak kementerian Hukum dan Ham juga membentuk tim untuk mengusut pelaku pembunuhan? Indrayana mengatakan bahwa tim yang sudah ada sudah bekerja maksimal dan sudah terlatih sehingga pihak kementrian hukum dan HAM tidak membuat tim karena akan membuat kebingungan dengan pembauran tim tersebut.

Lanjutnya, bahwa yang paling penting apabila masih ada keragu-raguan dari masyarakat maka silakan rakyat juga turut mengkawal dan kementerian Hukum dan Ham juga akan full power and full support agar proses hukum berjalan dengan baik dan dapat dipertanggungjawabkan dihadapan publik.

Baca Juga :  Akademisi Koreksi Pernyataan Fraksi Golkar DPRD Ngada Terkait Pelantikan Sekda

Terkait peradilan terhadap pelaku pembunuhan yang diketahui sebagai anggota TNI, Denny Indrayana menjelaskan bahwa kementerian Hukum dan HAM akan tegas mendukung memberikan sanksi yang setimpal dengan perbuatan pelaku, dan soal untuk tempat diadili di mana, itu masih dalam perdebatan. Namun, lanjutnya apapun peradilannya, ini adalah pembunuhan yang tidak bisa dibenarkan dengan alasan apapun.(Rey)

Berita Terkait

Jangan Gaduh, Ahli Hukum Administrasi Negara Sarankan Gubernur Gugat PTUN Bupati Ngada
Akademisi Koreksi Pernyataan Fraksi Golkar DPRD Ngada Terkait Pelantikan Sekda
Panas! Bupati Ngada Abaikan Penunjukan Gubernur, Watu Ngebu Tetap Dilantik Jadi Sekda
Akan Berubah Jadi PT Perseroda, Bank NTT Pertegas Peran sebagai Motor Ekonomi Daerah
VBL Sebut Energi Hidrogen adalah Masa Depan NTT, Saatnya Kita Bangkit
Perdes Masih Draf Uji Coba, Warga Suku Boti Mengaku Merugi Ratusan Juta
Akademisi Apresiasi Laporan Kinerja Fraksi PDI Perjuangan DPRD NTT, Dorong Standar Baru Akuntabilitas Politik
Drama Pergub 33: Kadis Sulastri Balik Arah, Minta Maaf ke DPRD dan Nelayan
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 9 Maret 2026 - 14:29 WIB

Jangan Gaduh, Ahli Hukum Administrasi Negara Sarankan Gubernur Gugat PTUN Bupati Ngada

Minggu, 8 Maret 2026 - 08:59 WIB

Akademisi Koreksi Pernyataan Fraksi Golkar DPRD Ngada Terkait Pelantikan Sekda

Sabtu, 7 Maret 2026 - 09:48 WIB

Panas! Bupati Ngada Abaikan Penunjukan Gubernur, Watu Ngebu Tetap Dilantik Jadi Sekda

Rabu, 4 Maret 2026 - 13:04 WIB

Akan Berubah Jadi PT Perseroda, Bank NTT Pertegas Peran sebagai Motor Ekonomi Daerah

Sabtu, 21 Februari 2026 - 15:08 WIB

VBL Sebut Energi Hidrogen adalah Masa Depan NTT, Saatnya Kita Bangkit

Berita Terbaru