Usai Konsultasi Ke Provinsi, Ini Penjelasan Pemda TTU Terkait Perda RPJMD

- Penulis

Selasa, 9 November 2021 - 16:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana Konfrensi Pers Oleh Pemda TTU Terkait Perda RPJMD tahun 2021-2026 (Foto: Yuven Abi/Savanaparadise.com)

Suasana Konfrensi Pers Oleh Pemda TTU Terkait Perda RPJMD tahun 2021-2026 (Foto: Yuven Abi/Savanaparadise.com)

Kefamenanu, Savanaparadise.com,- Polemik panjang soal Perda Kabupaten TTU Nomor 3 tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2021-2026 akhirnya menemui titik terang.

Hal ini setelah Pemerintah Kabupaten TTU melakukan konsultasi ke Pemerintah Provinsi NTT terkait persoalan tersebut yang oleh sejumlah kalangan dinilai berpotensi cacat hukum karena tanpa validasi Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS).

Dalam jumpa pers yang digelar di Ruang Rapat Utama Lantai 2 Kantor Bupati TTU , Bupati Djuandi David melalui Penjabat Sekda TTU, Fransiskus Fay menjelaskan bahwa pada saat melakukan konsultasi, pihak Pemerintah Daerah TTU telah melakukan diskusi dengan berbagai pihak dalam lingkup Pemerintah Provinsi NTT diantaranya berdiskusi dengan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi NTT, BAPPEDA Provinsi NTT dan juga para Asisten dalam lingkup Provinsi NTT termasuk Biro Hukum.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Frans, yang didiskusikan dengan pihak-pihak terkait dalam lingkup Pemerintah provinsi adalah bahwa Pemerintah TTU memang harus mendapatkan informasi yang pasti tentang Surat Gubernur NTT tanggal 27 september tahun 2021.

Frans menjelaskan, dari hasil diskusi tersebut ada beberapa hal yang kemudian menjadi dasar pijak bersama antara Pemerintah Kabupaten TTU dengan Pemerintah Provinsi NTT yakni:

1. Substansi laporan KLHS sudah terurai secara sistematis dalam dokumen RPJMD Kabupaten TTU tahun 2021 – 2026, yang bisa dilihat pada bab IV RPJMD Kabupaten TTU tahun 2021-2026 tentang permasalahan dan isu strategis daerah.

Baca Juga :  Relawan SPPG di Ende; Program MBG Penggerak Ekonomi Masyarakat Lokal Serta Buka Lapangan Kerja

2. Sudah ada integrasi antara laporan KLHS dengan dokumen RPJMD Kabupaten TTU 2021-2026, di mana dari hasil penelaahan dan integrasi itu ada 21 permasalahan lingkungan hidup yang sudah dimasukan dalam dokumen RPJMD Kabupaten TTU tahun 2021-2026. Ini berarti dari sisi substansi, isu lingkungan hidup sudah tercover secara baik dalam RPJMD Kabupaten TTU tahun 2021-2026.

3. Dokumen induk perencanaan daerah adalah RPJMD sedangkan dokumen KLHS adalah dokumen pendukung. Sehingga hal yang menjadi prioritas bagi Pemerintah Daerah dan DPRD adalah dokumen induk yakni RPJMD. Jika ada hal-hal yang belum sempat dimasukan dalam penyusunan dokumen pendukung terkait laporan KLHS, maka akan menjadi perhatian untuk kemudian disesuaikan dengan segala peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk dimasukkan.

4. Terhitung sejak tanggal 26 Februari 2021 sampai dengan tanggal 26 Agustus 2021 Bupati dan wakil bupati bersama DPRD Kabupaten TTU sudah harus menetapkan RPJMD.

5. Jika dokumen RPJMD tidak ditetapkan dalam range waktu yang ditentukan sesuai amanat Undang-undang, maka ada konsekuensi berupa resiko yang lebih besar yang akan diterima oleh Pemerintah Daerah.

Menurut Frans, dari hasil diskusi ini maka kemudian disimpulkan bahwa, penetapan dokumen RPJMD Kabupaten TTU tahun 2021-2026 telah memenuhi segala prosedur yang ada, dalam hal ini memenuhi prosedur pembentukan PERDA sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada, baik perencanaan, pembahasan, penetapan dan sampai pada tahap pengundangan.

Baca Juga :  GMNI dan LMND Nyatakan Penggusuran di Irian Jaya Ende Harus Didasarkan Pada Putusan Pengadilan

Frans juga menjelaskan bahwa hasil diskusi antara Pemerintah Kabupaten TTU dengan Pemerintah provinsi NTT ini kemudian dituangkan dalam surat Nomor BU.660/28/DLHK/2021 tanggal 5 November 2021 perihal Penegasan.

Dalam surat yang ditandatangani Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Provinsi NTT, Ganet Wurgiyanto, A.Pi atas nama Gubernur NTT tersebut terdapat 3 hal penting yang disampaikan yakni:

1. Penyusunan KLHS wajib mengacu pada PP Nomor 46 tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup Strategis dan peraturan pelaksanaanya. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor: P.69/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2017 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 46 tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup Strategis serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 tahun 2018 tentang Pembuatan dan Pelaksanaan Kajian Lingkungan Hidup Strategis dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah.

2. KLHS yang tertuang dalam RPJMD kabupaten TTU tahun 2021-2026 akan dilakukan evaluasi pada saat perubahan RPJMD Kabupaten TTU tahun 2021-2026.

3. Pembangunan di Kabupaten TTU tetap dapat berjalan sesuai Peraturan Daerah Nomor 3 tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara tahun 2021 – 2026.

Penulis : Yuven Abi
Editor : Chen Rasi

Berita Terkait

Wujud Kepedulian terhadap Lingkungan, PA GMNI NTT Hijaukan Kawasan Mata Air Oelneneno Jelang Konferda II
Orang Muda di Ende Kritik Kebijakan Gubernur Soal Pembatasan Kendaraan Dalam Mengisi BBM Bersubsidi 
Alumni GMNI se-NTT Gelar Jalan Santai dan Bhakti Sosial Jelang Konferda II PA GMNI NTT
Jelang Peresmian TPA Al Amin di Ende, Yayasan Timur Bangkit Peduli Pelopori Khitanan Massal
Jalan Saga – Sokoria Tak Kunjung Diperbaiki, Pemkab Ende Akan Evaluasi PT. SGI
Gandeng CIRMA, PA GMNI NTT Gelar Penghijauan dan Bagikan Alat Tulis untuk Anak Sekolah Sambut Konferda II*
DPRD Ende Nilai PT SGI Belum Maksimal Berkontribusi Untuk Daerah
Songsong HUT Bhayangkara Ke-80, Polres Ende Gelar Pengobatan Gratis Untuk Masyarakat dan Lansia 
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 4 Juli 2026 - 15:02 WIB

Wujud Kepedulian terhadap Lingkungan, PA GMNI NTT Hijaukan Kawasan Mata Air Oelneneno Jelang Konferda II

Sabtu, 4 Juli 2026 - 11:56 WIB

Orang Muda di Ende Kritik Kebijakan Gubernur Soal Pembatasan Kendaraan Dalam Mengisi BBM Bersubsidi 

Jumat, 3 Juli 2026 - 13:13 WIB

Alumni GMNI se-NTT Gelar Jalan Santai dan Bhakti Sosial Jelang Konferda II PA GMNI NTT

Rabu, 1 Juli 2026 - 23:11 WIB

Jelang Peresmian TPA Al Amin di Ende, Yayasan Timur Bangkit Peduli Pelopori Khitanan Massal

Senin, 29 Juni 2026 - 18:42 WIB

Jalan Saga – Sokoria Tak Kunjung Diperbaiki, Pemkab Ende Akan Evaluasi PT. SGI

Berita Terbaru