Merasa Ditipu Dinas Pertanian, Petani Desa Liwulagang Akan Adukan Ke DPRD Lembata.

- Penulis

Rabu, 20 Januari 2021 - 10:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lembata, Savanaparadise.com,- Kisru antara petani padi dan jagung diwilayah Desa Liwulagang dengan Dinas Pertanian Kabupaten Lembata, Provinsi Nusa Tenggara Timur belum berakhir.

Kisru itu bermula ketika para petani di Desa tersebut menerima bantuan pestisida dan herbisida, saat digunakan para petani, namun sayang semua tanaman padi dan jagung yang bertumbuh akhirnya menguning, layu dan akhirnya ada yang mati.

Padahal, sebelum petani melakukan penyemprotan dengan menggunakan herbisida dan pestisida, tanaman padi dan jagung tumbuh begitu subur dan hijau sehingga diperkirakan sekitar sebulan lagi akan dipanen. Namun kenyataan berbanding terbalik seperti yang diperdiksi petani.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lukas Laga Alior, salah satu perwakilan petani Desa Liwulagang, saat di temui Savanaparadise.com, Senin, (18/01/2024) mengatakan, Dinas Pertanian Kabupaten Ende Lembata telah menipu petani dari Liwulagang. Karena ketika Dinas datang menyerahkan bantuan mereka hanya menyampaikan pestisida dan herbisida digunakan untuk menyemprot hama pada tanaman padi dan jagung.

Baca Juga :  Seruan Moral Seorang Anak Pedagang Kecil di Ndao Ende Saat Demo: Jangan Rampas Hak Kami

Menurutnya, informasi dari Dinas itu lalu dipraktekan oleh petani Liwulagang sehingga pada akhirnya semua tanaman padi dan jagung mengalami kekuningan dan ada yang sudah mati.

“Untuk itu saya meminta kepada Dinas Pertanian untuk bertanggungjawab dan segera turun ke lokasi untuk menyaksikan langsung kondisi tanaman padi dan jagung yang sudah mulai mengering”, Pintanya.

Lebih jauh Kame Alior dengan tegas mengatakan, kami menolak solusi yang ditawarkan oleh Dinas Pertanian agar para petani menanam kembali padi dan jagung hibrida. Sebab, ketika kami lakukan itu akan bertolak belakang dengan tradisi dan kepercayaan yang kami yakini selama ini.

Karena, menurut tradisi dan kepercayaan yang diwarisi oleh nenek moyang kami hingga detik ini dan selalu kami pegang tegu adalah apabila tumbuhan yang sudah tumbuh, berbunga, dan berbuah Kalau ditanam kembali tumbuhan tersebut tidak akan tumbuh dengan baik dan secara tradisi alam akan menghukum kami karena tidak merawat dengan baik tanaman yang sudah menghidupkan kami, Pungkasnya.

Baca Juga :  PBVSI Ende Up Grade Wasit Lisensi B dan A, Vinsen Sangu; Kita Butuh Wasit dan Pelatih Yang Berlisensi

Jika Dinas Pertanian tidak mengindahkan permintaan kami, kata Kame Alior, kami akan temui DPRD Kabupaten Lembata untuk menyampaikan aspirasi sekaligus adukan persoalan ini kepada wakil rakyat kami.

Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Lembata, drh. Matias A. K Beyeng, ketika ditemui, menjelaskan bahwa bantuan tersebut berasal dari Direktoral Jendral Tanaman Pangan Kementrian Pertanian tahun 2020.

Bantuan tersebut menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dan dikelolah oleh pihak ketiga. Bantuan itu berupa padi, pupuk, pestisida, dan herbisida, kata dia.

Terkait persolan yang dialami oleh petani Liwulagang, dia mengakui karena mis komunikasi antar tim dari Dinas Pertanian dan Kelompok Tani (Poktan) di Desa Liwulagang.

Karena itu, ia menyampaikan bahwa Dinas Pertanian akan turun ke Desa Liwulagang besok, Selasa, 19 Januari 2021 untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

“Dinas Pertanian akan turun ke Desa Liwulagang besok, 19 Januari 2021 untuk menyelesaikan persoalan tersebut”, kata Kadis Pertanian.

Penulis: Stefanus Beda Lelawayang

Berita Terkait

PBVSI Ende Up Grade Wasit Lisensi B dan A, Vinsen Sangu; Kita Butuh Wasit dan Pelatih Yang Berlisensi
Miliki Bukti Kuat, Margareta Doa Siap Hadapi Perkara di PN Ende, Kuasa Hukumnya; Klien Kami Punya Sertifikat HGB
DPRD Ende Soroti Soal Perubahan Struktur APBD Tanpa Melalui Perda Perubahan
Bupati Badeoda Lantik 5 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Kadis Venan; Ini adalah Amanah Untuk Peningkatan SDM di Ende
GMNI dan LMND Nyatakan Penggusuran di Irian Jaya Ende Harus Didasarkan Pada Putusan Pengadilan
Relawan SPPG di Ende; Program MBG Penggerak Ekonomi Masyarakat Lokal Serta Buka Lapangan Kerja
PADMA Indonesia Tegaskan Penggusuran Rumah Warga di Ende Oleh Pemda Abaikan Kemanusian dan Langgar Konstitusi
ADD 2025 Dipotong 6 Juta; Kadis PMD Ende Sebut Bukan Dipotong Tapi Disesuaikan dan Uangnya Ada di Kas Negara
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 24 Mei 2026 - 00:08 WIB

PBVSI Ende Up Grade Wasit Lisensi B dan A, Vinsen Sangu; Kita Butuh Wasit dan Pelatih Yang Berlisensi

Jumat, 22 Mei 2026 - 22:01 WIB

Miliki Bukti Kuat, Margareta Doa Siap Hadapi Perkara di PN Ende, Kuasa Hukumnya; Klien Kami Punya Sertifikat HGB

Minggu, 17 Mei 2026 - 19:55 WIB

DPRD Ende Soroti Soal Perubahan Struktur APBD Tanpa Melalui Perda Perubahan

Minggu, 10 Mei 2026 - 14:19 WIB

Bupati Badeoda Lantik 5 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Kadis Venan; Ini adalah Amanah Untuk Peningkatan SDM di Ende

Minggu, 10 Mei 2026 - 08:52 WIB

GMNI dan LMND Nyatakan Penggusuran di Irian Jaya Ende Harus Didasarkan Pada Putusan Pengadilan

Berita Terbaru