Mahasiswa di Ende Keluhkan Beli Minyak Tanah Pakai KK

- Penulis

Jumat, 16 September 2022 - 09:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Thomas Alva Edison Remba, Mahasiswa yang juga adalah Ketua BEM Uniflor Ende (Foto: Chen Rasi/Savanaparadise.com)

Thomas Alva Edison Remba, Mahasiswa yang juga adalah Ketua BEM Uniflor Ende (Foto: Chen Rasi/Savanaparadise.com)

Ende, Savanaparadise.com,- merespon keluhan masyarakat atas kelangkaan minyak tanah di Kabupaten Ende, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ende melalui Disperindag mengeluarkan kebijakan terbaru dan bersifat sementara yakni menjual minyak tanah secara terpusat di setiap kelurahan yang ada dalam kota Ende.

Kebijakan ini diambil demi memutuskan mata rantai kelangkaan minyak di kota Ende yang terjadi belakangan ini.

Semenjak kebijakan itu diberlakukan, wargapun mulai berdatangan di setiap kelurahan di wilayah mereka masing-masing untuk membeli minyak tanah dengan membawa serta Kartu Keluarga (KK) sebagai prasyarat agar bisa membeli minyak tanah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tentunya kebijakan tersebut memantik reaksi dari para mahasiswa yang berasal dari luar kota Ende dan juga berasal dari luar wilayah Kabupaten Ende yang tinggal sementara di kota Ende untuk menimba ilmu.

Reaksi itu muncul lantaran ketidakpuasan atas syarat yang diwajib dari kelurahan untuk membeli minyak tanah dengan menggunakan kartu keluarga dengan tidak mempertimbang latar belakang mahasiswa yang mengenyam pendidikan di Ende.

Baca Juga :  Pendapatan Videotron Baru Capai 3 Jutaan, Marianus; Dari Segi Ekonomi Pemkab Ende Akan Tinggalkan Bekas Tidak Berdaya Guna

“Apakah kami mahasiswa mau beli minyak tanah harus pakai kartu keluarga, itu kurang pas kakak. Kasihan kami yang datang dari desa”, kata Okta Sapa salah seorang mahasiswa yang berasal dari kecamatan Wolowaru saat dikonfirmasi Savanaparadise.com, Kamis (15/09/22).

Ia mengaku saat ini dirinya sangat kesulitan untuk membeli minyak tanah apalagi menggunakan kartu keluarga.

Dikesempatan berbeda, Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Uniflor Ende, Thomas Alva Edison Remba membenarkan bahwa pelayanan minyak tanah di lakukan secara terpusat di kelurahan dan pembeli wajib membawa serta kartu keluarga.

“Saat ini abang, pada umumnya mahasiswa pada kesulitan untuk mendapatkan minyak tanah”, kata mahasiswa asal Manggarai ini.

Sehingga dirinya mempertanyakan bagaimana dengan para mahasiswa yang notabene berasal dari luar kabupaten Ende.

Baca Juga :  Cipayung Ende Gelar Aksi 1000 Lilin Untuk Kematian Adik Edwin dan Kemanusian

Karena itu, beliau menyarankan kepada Pemerintah agar lebih jeli mengeluarkan kebijakan karena setelah ditelaah masyarakat ataupun orang-orang yang tinggal di kota Ende saat ini bukan hanya masyarakat asli Ende yang notabene berdomisilinya di ende, tetapi banyak juga yang dari luar kabupaten Ende.

“Tentu kami tidak setujuh dengan aturan ini abang karena bersifat diskriminasi dan seakan kami yang diluar dari kabupaten Ende saat ini merasa diasingkan dibalik aturan terkait kelangkaan minyak tanah”, kata pria yang akrab di sapa Alfaro itu.

“Hilangkan saja syarat tersebut, kalau boleh diwajibkan bahwa KTP atau kartu mahasiswa saja”, tambahnya.

Ia juga menyarankan kepada Pemerintah agar ikut mengawasi minyak tanah bersubsidi milik rakyat ini karena jangan sampai ada mafia dibalik kelangkaan ini.

“Begitu juga dengan melibatkan kepolisian untuk bisa memberantas praktik penyalagunaan penyaluran minyak tanah”, tandasnya.

Penulis: Chen Rasi

Berita Terkait

Save Daniel Turot dari Kriminalisasi Wajah Kekuasaan di Kabupaten Ende
Laporan polisi Istri Bupati Ende adalah Bentuk Intimidasi,Ketua PMKRI Ende: Saat Kejadian Saya di Jakarta 
Usai di laporkan Istri Bupati Ende ,Ketua PMKRI Ende : Resiko Jadi Aktivis adalah keteguhan prinsip 
Awal Kasus Gusur rumah warga oleh Bupati,Kini Istri bupati Ende Lapor Ketua PMKRI Ende Ke Polres Ende
Bupati Badeoda Lantik 5 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Kadis Venan; Ini adalah Amanah Untuk Peningkatan SDM di Ende
Pakar Hukum Sebut Penggusuran Rumah Janda Oleh Bupati Ende Cacat Hukum
GMNI dan LMND Nyatakan Penggusuran di Irian Jaya Ende Harus Didasarkan Pada Putusan Pengadilan
Relawan SPPG di Ende; Program MBG Penggerak Ekonomi Masyarakat Lokal Serta Buka Lapangan Kerja
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 12 Mei 2026 - 10:42 WIB

Save Daniel Turot dari Kriminalisasi Wajah Kekuasaan di Kabupaten Ende

Senin, 11 Mei 2026 - 15:28 WIB

Laporan polisi Istri Bupati Ende adalah Bentuk Intimidasi,Ketua PMKRI Ende: Saat Kejadian Saya di Jakarta 

Senin, 11 Mei 2026 - 12:04 WIB

Usai di laporkan Istri Bupati Ende ,Ketua PMKRI Ende : Resiko Jadi Aktivis adalah keteguhan prinsip 

Minggu, 10 Mei 2026 - 14:19 WIB

Bupati Badeoda Lantik 5 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Kadis Venan; Ini adalah Amanah Untuk Peningkatan SDM di Ende

Minggu, 10 Mei 2026 - 11:03 WIB

Pakar Hukum Sebut Penggusuran Rumah Janda Oleh Bupati Ende Cacat Hukum

Berita Terbaru