Korupsi Dana Desa Hingga 2,1 Milyard, Kades Botof TTU Diancam Pidana Penjara 20 Tahun

- Penulis

Sabtu, 8 Mei 2021 - 17:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kefamenanu, Savanaparadise.com,- Kepala Desa Botof, Kecamatan Insana, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Primus Neno Olin, membuat sejarah fantastis dengan mengorupsi Dana Desa sebesar 2,1 M.

Akibat dari tindakannya ini kades Primus diancam pidana penjara 20 tahun kurungan.

Kepala Kejaksaan Negeri Kefamenanu, Robert J. Lambila mengaku kaget dengan korupsi yang nilainya sangat fantastis ini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Total dana yang dikorupsi 2,1 milyard dan dari total dana yang dikorupsi tersebut sebanyak 1,1 milyard bermoduskan pinjaman pribadi yang hingga kini belum dikembalikan.

Baca Juga :  Tiga Pria di Ende Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur, Kini Diamankan Polisi

“Kejaksaan telah melakukan penyelidikan dan sejak tanggal 4 mei 2021 dan kasusnya telah ditingkatkan ke tahapan penyidikan” kata Robert.

Menurut Robert, pengelolaan Dana Desa Botof dari tahun 2017 hingga 2020 baik dari ADD maupun DD jumlahnya mencapai 4,17 milyard dan berdasarkan hasil pemerikasaan ada kerugian negara yang ditimbulkan sebesar 2,1 milyard.

“Pada hari ini tanggal 7 mei 2021 setelah melewati pemeriksaan saksi dan penyitaan barang bukti termasuk pemeriksaan terhadap kepala desa PNO, kami menetapkan kepala desa Botof PNO sebagai tersangka” lanjut Robert.

Baca Juga :  Perkumpulan Peduli Kasih Prihatin Atas Kasus Pencabulan Anak Di Bawah Umur Oleh Tiga Pria di Ende

“Dari total dana sebesar 2,1 M yang dikorupsi tersebut, sebanyak 1,1 milyard rupiah dipinjam dari bendahara desa untuk kepentingan pribadi” sambungnya.

Robert menjelaskan bahwa sejak ditetapkan sebagai tersangka maka mulai jumat (7/5/2021) kades PNO langsung ditahan selama 20 hari ke depan dan akan dijerat dengan UU Tipikor dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (YA)

Berita Terkait

Perkumpulan Peduli Kasih Prihatin Atas Kasus Pencabulan Anak Di Bawah Umur Oleh Tiga Pria di Ende
Kasus Pencabulan di Ende Marak Terjadi; Terdata Tahun 2026 Sebanyak 9 Kasus
Tiga Pria di Ende Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur, Kini Diamankan Polisi
Miliki Bukti Kuat, Margareta Doa Siap Hadapi Perkara di PN Ende, Kuasa Hukumnya; Klien Kami Punya Sertifikat HGB
Digugat Rp4,2 Miliar, Bupati TTU dan Dinas Kesehatan Terseret Kasus Pengadaan Vaksin
DS, ASN Kabupaten Kupang Sesalkan Pernyataan Kasat Pol PP 
Dicekik Hingga Saling Pukul, ASN Dinsos Kabupaten Kupang Lapor Balik ASN Pol PP Ke Polres Kupang 
Laporan Penipuan 97 Juta Mandek, Polres Kupang Kota Diduga Lindungi Jessica 
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 22:37 WIB

Perkumpulan Peduli Kasih Prihatin Atas Kasus Pencabulan Anak Di Bawah Umur Oleh Tiga Pria di Ende

Rabu, 10 Juni 2026 - 23:45 WIB

Kasus Pencabulan di Ende Marak Terjadi; Terdata Tahun 2026 Sebanyak 9 Kasus

Selasa, 9 Juni 2026 - 20:24 WIB

Tiga Pria di Ende Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur, Kini Diamankan Polisi

Jumat, 22 Mei 2026 - 22:01 WIB

Miliki Bukti Kuat, Margareta Doa Siap Hadapi Perkara di PN Ende, Kuasa Hukumnya; Klien Kami Punya Sertifikat HGB

Senin, 9 Maret 2026 - 14:03 WIB

Digugat Rp4,2 Miliar, Bupati TTU dan Dinas Kesehatan Terseret Kasus Pengadaan Vaksin

Berita Terbaru