Korupsi Dana Desa Hingga 2,1 Milyard, Kades Botof TTU Diancam Pidana Penjara 20 Tahun

- Penulis

Sabtu, 8 Mei 2021 - 17:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kefamenanu, Savanaparadise.com,- Kepala Desa Botof, Kecamatan Insana, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Primus Neno Olin, membuat sejarah fantastis dengan mengorupsi Dana Desa sebesar 2,1 M.

Akibat dari tindakannya ini kades Primus diancam pidana penjara 20 tahun kurungan.

Kepala Kejaksaan Negeri Kefamenanu, Robert J. Lambila mengaku kaget dengan korupsi yang nilainya sangat fantastis ini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Total dana yang dikorupsi 2,1 milyard dan dari total dana yang dikorupsi tersebut sebanyak 1,1 milyard bermoduskan pinjaman pribadi yang hingga kini belum dikembalikan.

Baca Juga :  Jaksa Geledah Dokumen di Kantor PK Ende; Bupati: Kalau Ada Hambatan Begini Kita Harus Bersihkan Dulu

“Kejaksaan telah melakukan penyelidikan dan sejak tanggal 4 mei 2021 dan kasusnya telah ditingkatkan ke tahapan penyidikan” kata Robert.

Menurut Robert, pengelolaan Dana Desa Botof dari tahun 2017 hingga 2020 baik dari ADD maupun DD jumlahnya mencapai 4,17 milyard dan berdasarkan hasil pemerikasaan ada kerugian negara yang ditimbulkan sebesar 2,1 milyard.

“Pada hari ini tanggal 7 mei 2021 setelah melewati pemeriksaan saksi dan penyitaan barang bukti termasuk pemeriksaan terhadap kepala desa PNO, kami menetapkan kepala desa Botof PNO sebagai tersangka” lanjut Robert.

Baca Juga :  Breaking News, Kejari Ende Geledah Dokumen di Kantor Dinas P dan K

“Dari total dana sebesar 2,1 M yang dikorupsi tersebut, sebanyak 1,1 milyard rupiah dipinjam dari bendahara desa untuk kepentingan pribadi” sambungnya.

Robert menjelaskan bahwa sejak ditetapkan sebagai tersangka maka mulai jumat (7/5/2021) kades PNO langsung ditahan selama 20 hari ke depan dan akan dijerat dengan UU Tipikor dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (YA)

Berita Terkait

Polres Ende Serahkan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pembuatan 25 Unit Kapal Tangkap Ikan ke Jaksa
Usai Geledah Kantor Dinas PK Ende, Jaksa Periksa Saksi-Saksi dan Dokumen Elektronik
Kader Partai Diduga Dipukul Ketua DPRD: Begini Respons DPC Hanura Ende
Diduga Pukul Anggota Dewan Dari Fraksi Hanura; Ketua DPRD Ende Dipoliskan
Jaksa Geledah Dokumen di Kantor PK Ende; Bupati: Kalau Ada Hambatan Begini Kita Harus Bersihkan Dulu
Breaking News, Kejari Ende Geledah Dokumen di Kantor Dinas P dan K
Perkumpulan Peduli Kasih Prihatin Atas Kasus Pencabulan Anak Di Bawah Umur Oleh Tiga Pria di Ende
Kasus Pencabulan di Ende Marak Terjadi; Terdata Tahun 2026 Sebanyak 9 Kasus
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 16:05 WIB

Polres Ende Serahkan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pembuatan 25 Unit Kapal Tangkap Ikan ke Jaksa

Kamis, 3 September 2026 - 19:21 WIB

Usai Geledah Kantor Dinas PK Ende, Jaksa Periksa Saksi-Saksi dan Dokumen Elektronik

Kamis, 3 September 2026 - 09:38 WIB

Kader Partai Diduga Dipukul Ketua DPRD: Begini Respons DPC Hanura Ende

Kamis, 3 September 2026 - 09:27 WIB

Diduga Pukul Anggota Dewan Dari Fraksi Hanura; Ketua DPRD Ende Dipoliskan

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 17:52 WIB

Jaksa Geledah Dokumen di Kantor PK Ende; Bupati: Kalau Ada Hambatan Begini Kita Harus Bersihkan Dulu

Berita Terbaru