Kobes Sosialisasikan Undang-Undang Desa di Insana

Kefamenanu, Savanaparadise.com,- Wakil Bupati TTU, Aloysius Kobes, melakukan kunjungan kerja di kecamatan Insana dalam rangka memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan pemerintahan di wilayah kecamatan, kelurahan dan desa. Dalam kunjungan tersebut , Kobes didampingi oleh Kepala BPMPD, Roby Nahas. Turut hadir Camat Insana, Erwin Taolin bersama seluruh perangkat di kecamatan dan desa se kecamatan Insana.

“Jadi hari ini kita evaluasi, kira – kira Bapak ibu sudah kerja sudah sejauh mana, kalau pemerintah kelurahan kecamatan semuanya betul itu menjadi tugas saya sebagai wakil Bupati,” ujar Kobes, Selasa, 11/03/14.

Dalam kesempatan Kobes juga Memaparkan tentang undang-undang desa. Menurutnya bukan untuk membedah tetapi informasi tentang undang – undang desa perlu di sosialisasikan agar diketahui oleh masyarakat di desa-desa.

“ Perlu peningkatan kapasitas aparatur pemerintah desa dan Badan Perwakilan Desa ( BPD ) seluruh NTT. Ada perbedaan – perbedaan antara tugas aparatur desa di UU 32 pasal 200 – 216. UU ini ada 122 pasal yang mengatur tentang desa”, ujarnya.

Dikatakannya sekarang ada visi misi baru yaitu semangat baru untuk seluruh desa di Indonesia. Di Undang-Undang ini disarankan berdasarkan pembukaan UUD 1945, tentang Negara Melindungi dan memberdayakan desa agar menjadi kuat, maju, mandiri dan demokratis, sehingga dapat menciptakan landasan yang kuat dalam melaksanakan pemerintahan dan pembangunan menuju masyarakat yang adil dan makmur dan sejahtera.

Dijelaskan lebih lanjut, Dalam Undang-Undang ini di kenal catur sakti yakni desa bertenaga secara sosial, desa berdaulat secara politik, desa berdaya secara ekonomi dan yang keempat desa bermartabat secara budaya.

“ Dalam visi baru juga dalam membangun tradisi berdesa dan desa bukan hanya kampung halaman atau tempat bermukim tetapi juga menjadi basis sosial serta basis politik pemerintahan atau menjadi arena bermasyarakat dan bernegara,” pungkasnya.

Kobes juga memberikan penjelasan tentang kewenangan desa menurut UU nomor 6 tahun 2014 pasal 19. Desa meliputi satu kewenangan berdasarkan hak asal usul. jadi menurut ahli lain bahwa desa itu daerah tingkat 3 yang dulu dikenal otonomi yang diberikan itu oleh kabupaten dan propinsi.

Kepala BPMPD, Roby Nahas, dalam kesempatannya mengatakan berbicara soal desa, desa sudah ada sejak awal dan desa harus menjadi bagian dari wilayah kabupaten/ Kota. dan desa tidak boleh berdiri sendiri. di dalam undang-undang nomor 6 ini ada dua jenis desa yaitu desa dinas dan ada juga desa adat.

Dikatakannya Desa adat di NTT itu baru ada di TTU yakni di desa Tamkesi. Desa adat itu spesifikasi khusus yaitu masih begitu gemilang yang asli artinya struktur pemerintahan menggunakan adat.(Kristo Naiaki)

Pos terkait